Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 Nomor 604) Untuk Tahun 1965
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1965
Kerangka Peraturan
bahwa perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 Nomor 604) untuk tahun 1965; bahwa perlu untuk menetapkan besarnya pemungutan termaksud dalam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 Nomor 604) untuk tahun 1965; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
- Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 Nomor 604); Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia, Menteri Perkebunan dan Menteri Perdagangan; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Besarnya Pemungutan termaksud dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 Nomor 604) untuk tahun 1965. Pasal 1. Pemungutan termaksud alam pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 Nomor 604) untuk tahun 1965, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari 1965 sampai dengan 31 Desember 1965, ditetapkan sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah) untuk tiap-tiap 1 (satu) kilogram atau pecahan dari satu kilogram yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1965. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Nopember 1965. Presiden Republik-Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Nopember 1965. Menteri/Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 TAHUN 1965 TENTANG PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (STBL. 1937 Nomor 604) UNTUK TAHUN 1965. UMUM. 1.Berdasarkan pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" maka besarnya pemungutan atas pengeluaran krosok dari wilayah Indonesia tiap tahun takwim ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah. Untuk tahun 1964 besarnya pemungutan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 7) yakni sebesar Rp. 5,- (lima rupiah untuk satu kilogram krosok yang dikeluarkan dari Wilayah Indonesia. 2.Sebagaimana diketahui, maka hasil pemungutan ini disediakan untuk pembiayaan Lembaga Tembakau yang dibentuk dengan "Krosok Ordonnantie 1937", dan yang bertugas antara lain mengambil tindakan-tindakan untuk memperbaiki produksi dan pengelolaan, perdagangan dan pasaran tembakau Indonesia didalam dan diluar Negeri. 3.Untuk menghadapi kedadaan temabkau Indonesia dewasa ini, lagi pula untuk menjamin secara integral kelangsungan pertembakauan Indonesia, maka usaha dibidang pertembakauan perlu lebih diintensifkan dengan rencana yang lebih serius, apalagi tindakan-tindakan yeng lebih kongkrit dan serius, apalagi tindakan-tindakan yang lebih kongkrit dan tegas, akan memerlukan biaya yang lebih tinggi, 4.Dengan Peraturan Pemerintah ini untuk tahun 1965 pemungutan atas ekspor tembakau Indonesia ditetapkan sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah) tiap-tiap kilogram tembakau kering yang di espor. Bila dihitung dari harga rata-rata tembakau, maka pemungutan Rp. 10,- (sepuluh rupiah) itu hanya merupakan ± 1% saja dan pemungutan tersebut tidaklah berarti bila dibandingkan dengan keuntungan-keuntungan yang dapat diharapkan dari meningkatnya produksi tembakau serta mutu yang terjamin baik. 5.Mengingat luas dan pentingnya pekerjaan Lembaga Tembakau maka pemungutan seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dipertanggung jawabkan. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. Mengetahui Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/96; TLN Nomor 2784
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.