Dewan Tenaga Atom Dan Badan Tenaga Atom Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1965

Kerangka<< >>
  1. bahwa perlu diadakan Peraturan Pemerintah tentang Dewan Tenaga Atom dan Badan Tenaga Atom Nasional yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga Atom; a. bahwa perlu diadakan Peraturan Pemerintah tentang Dewan Tenaga Atom dan Badan Tenaga Atom Nasional yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga Atom;

    1. bahwa Peraturan Pemerintah yang termaksud pada huruf a diatas harus disesuaikan dengan tugas dan kedudukan Badan Tenaga Atom Nasional sebagai badan penyelenggara dan pengawas yang tertinggi dalam penggunaan tenaga atom di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1964 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Tenaga Atom;

    2. bahwa kegiatan-kegiatan dalam bidang tenaga atom adalah sangat penting bagi penyelesaian revolusi dan kegiatan- kegiatan tersebut mempunyai segi-segi keamanan, keselamatan dan kesehatan yang bersifat khas;

    3. bahwa untuk mewujudkan tujuan Pemerintah dalam penggunaan tenaga atom di Indonesia perlu diberikan keleluasan bertindak kepada Pimpinan Badan Tenaga Atom Nasional agar usaha-usaha tersebut dapat dilaksanakan seefisien mungkin; Mengingat:

  1. Ketetapan M.P.R.S. Nomor VI/MPRS/1965;

  2. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  3. Undang-undang Nomor 31 tahun 1964 (Lembaran Negara R.I. tahun 1964 Nomor 124);

  4. Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1989);

  5. Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 263, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2312);

  6. Undang-undang Nomor 1 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2124);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 239, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2280);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1962 Nomor 55, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2487);

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1964 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1964 Nomor 120, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2716);

  10. Keputusan Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Komando Operasi Tertinggi Nomor 2 dan Nomor 3 tahun 1965;

  11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 tahun 1962;

  12. Keputusan Presiden Repbulik Indonesia Nomor 173 dan Nomor 206 tahun 1965;

  1. Undang-undang Nomor 21 tahun 1952 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1952 Nomor 78); Mendengar: Menteri/Direktur Jendral Badan Tenaga Atom Nasional; Memutuskan: Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 1958 (Lembaran Negara R.I. tahun 1958 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1679). Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Dewan Tenaga Atom dan Badan Tenaga Atom Nasional. BAB I Pasal 1. (1) Pemerintah membentuk suatu Dewan Tenaga Atom yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Dewan, yang bertugas memberi pertimbangan kepada Presiden mengenai garis besar kebijaksanaan dalam bidang tenaga atom. (2) Pemerintah membentuk Badan Tanaga Atom Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disingkat BATAN. BATAN sebagai badan penyelenggara dan pengawas yang tertinggi dalam. penggunaan tenaga atom di Indonesia bertugas merencanakan, melaksanakan,mengatur dan mengawasi kegiatan dalam bidang tenaga atom diseluruh Indonesia. BAB II. DEWAN TENAGA ATOM. Pasal 2. Keanggotaan dewan. Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengn Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia. Pasal 3. Sekretariat Dewan diselenggarakan oleh BATAN. BAB III. BATAN. Pasal 4. Pimpinan. (1) BATAN dikepalai oleh seorang Direktur Jenderal.
    (2)

    Direktur Jenderal-BATAN mempunyai kedudukan sebagai Menteri. (3) Menteri/Direktur Jenderal BATAN bertanggung-jawab kepada Presiden. Pasal 5. Tugas dan wewenang. (1) Mengadakan dan meningkatkan kegiatan-kegiatan dalam bidang tenaga atom dalam penggunaan, penelitian dan pengembangan tenaga atom agar supaya Republik Indonesia dapat mencapai taraf dan kemampuan yang tinggi dalam bidang tersebut. (2) Mengatur dan mengawasi semua kegiatan-kegiatan dalam bidang tenaga atom diseluruh wilayah Republik Indonesia. (3) Membangun dan memelihara fasilitas-fasilitas penelitian, produksi dan penddiikan untuk menampung kegiatan-kegiatan dalam bidang tenaga atom. (4) Memperbanyak dan meningkatkan mutu tenaga ahli untuk kegiatan-kegiatan dibidang tenaga atom. (5) Membuat peralatan dan perlengkapan yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan dalam bidang tenaga atom. (6) Melaksanakan explorasi bahan-bahan tenaga atom diseluruh wilayah Republik Indonesia. (7) Memberikan penerangan-penerangan yang bersifat umum maupun ilmiah kepada seluruh lapisan masyarakat. (8) Mengatur persoalan-persoalan hukum yang bersangkutan dengan kegiatan-kegiatan dalam bidang tenaga atom. (9) Mengadakan kerjasama dengan instansi-instansi lain agar kegiatan-kegiatan dalam bidang tenaga atom dapat berjalan secara efisien. (10) Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara-negara lain selama kepentingan nasional tidak dirugikan. (11) Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain dalam bidang tenaga atom. Pasal 6. Atas usul Menteri/Direktur Jenderal BATAN, Presiden menetapkan susunan organisasi BATAN. Pasal 7. Untuk melaksanakan tugas BATAN tersebut pada pasal 5 diatas, Menteri/Direktur Jenderal BATAN dapat menetapkan peraturan- peraturan tekhnis pelaksanaan dalam bidang tenaga atom. Pasal 8 Tempat kedudukan. (1) Kantor pusat BATAN berkedudukan di Jakarta. (2) BATAN membangun proyek-proyek dibidang tenaga atom didalam maupun diluar lingkungan kantor pusat BATAN, Proyek-proyek yang sudah selesai dibangun menjadi fasilitas tenaga atom.

    (3)

    BATAN dapat membentuk kantor-kantor cabang BATAN diseluruh wilayah Republik Indonesia. (4) Dengan persetujuan Presiden, Menteri/Direktur Jenderal BATAN dapat menempatkan wakil-wakil BATAN diluar negeri. Pasal 9. Pengamanan. (1) Pemerintah membentuk instansi yang diberi tugas pengamanan kegiatan-kegiatan BATAN demi keamanan nasional:

    (2)

    Susunan organisasi, tugas dan kewajiban instansi pengamanan ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendengar saran-saran Menteri/Direktur Jenderal BATAN. (3) Pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan dan prosedur pengamanan sebagai termaksud pada ayat (1) pasal ini. (4) Pemerintah memberkan Clearance kepada pejabat BATAN tertentu setelah memperhatikan peraturan-peraturan pengamanan. Pasal 10. Kepegawaian. (1) Dalam hal kepegawaian, Menteri/Direktur Jenderal BATAN memegang wewenang sesuai dengan ketentuan-ketentuan kepegawaian, sepanjang penggunaan wewenang tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 1952. (2) Dengan peraturan Menteri, Menteri Direktur Jenderal BATAN menentukan pejabat-pejabat BATAN yang diwajibkan mengangkat sumpah jabatannya, disamping sumpah Pegawai Negeri. Pasal 11. Keuangan. (1) Anggaran Belanja BATAN ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri/Direktur Jenderal BATAN, dengan persetujuan Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan beserta Menteri Urusan Anggaran. (2) Dengan Peaturan Pemerintah dapat didirikan Perusahaan- perusahaan Negara dalam lingkungan BATAN sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang ada pada Undang- undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Pasal 12. Gaji dan pensiun Pegawai Perusahaan Negara dalam lingkungan BATAN. (1) Pegawai-pegawai pada Perusahaan-perusahaan Negara dalam lingkungan BATAN digaji menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1962 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara.

    (2) Semua hal-hal yang mengenai pensiun pegawai, pensiun Janda dan tunjangan anak yatim piatu dari Perusahaan-perusahaan Negara dalam lingkungan BATAN adalah didasarkan atas ketentuan-ketentuan yang ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1964. Pasal 13. Gaji dan Tunjangan Pegawai BATAN. (1) Pegawai BATAN adalah pegawai Negeri yang digaji menurut Peraturan Gaji Pegawai Negeri yang berlaku. (2) Dengan Peraturan Pemerintah pegawai BATAN dapat menerima tunjangan khusus bagi pegawai BATAN yang dinamakan tunjangan bahaya sesuai dengan pasal 11 ayat 2 huruf b jo. pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 200 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 239). BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 14. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur kemudian lebih lanjut. Pasal 15. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 14 Oktober 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 14 Oktober 1965. Menteri/Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/88

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):