Pendirian Perusahaan Pos Dan Giro
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 240 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 306) telah didirikan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi;
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 240 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 306) telah didirikan Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi; b. bahwa pada akhir-akhir ini lapangan usaha Perusahaan Negara tersebut telah sedemikian cepatnya berkembang, baik secara intensif maupun secara ekstensif sehingga struktur organisasinya perlu ditinjau kembali; c. bahwa untuk memperoleh daya guna yang sebesar-besarnya dan daya gerak yang setinggi-tingginya, Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi perlu dipecah menjadi dua perusahaan yang berdiri sendiri-sendiri; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;
Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 47);
Undang-undang Nomor10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 31);
Keputusan Presiden Nomor 193 tahun 1965;
keputusan Presiden Nomor 194 tahun 1965; Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia dan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata; Memutuskan : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 240 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 Nomor 306); Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Giro. BAB I. PENDIRIAN. Pasal
,,Menteri" ialah Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomuni- kasi dan Pariwisata;
,,Perusahaan" ialah Perusahaan Negara Pos dan Giro;
,,Direksi" ialah Direksi P.N. Pos dan Giro; Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
Tempat
Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di tempat yang ditetapkan Pemerintah dan mempunyai cabang-cabang menurut kebutuhan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri. Tujuan dan lapangan
Pasal 5. Tujuan perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta ketenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan penyelenggaraan Pos dan Giro. Modal. Pasal 7. (1) Modal Perusahaan ditetapkan pada waktu pembagian yang termaksud dalam pasal 1 ayat (3)
Pimpinan. Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang bertanggung jawab secara kolektif kepada Menteri. (2) Direksi diketuai oleh seorang Direktur Utama yang beranggotakan paling sedikit empat orang Direktur masing- masing untuk satu bidang
Pasal II. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
karena meninggal dunia.
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1)Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar
(2)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan
Pasal 13. (1)Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu Peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 14. (1)Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
(2)Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti-rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3)semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggung jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4)Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilaku- kan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara
(5)Semua surat bukti dan surat lainnya, bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan, atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepenting- an suatau
(6)Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrole akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dapat dipindah- kan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal 15. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun
Pasal 16. Tahun buku Perusahaan adalah tahun
anggaran
Pasal 17. (1)Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada
(2)Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku
(3)Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Pasal 18. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan perhitungan
Pasal 19. (1)Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2)Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus di-
(3)Jika dalam waktu 2 bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah
(4)Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri. Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala yang termuat dalam perhitungan tahunan
Penggunaan
Pasal 20. (1)Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut : a.dana bangunan semesta sebesar 55%; b.untuk cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal perusahaan, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai 5%, sosial dan pendidikan 5%, jasa produksi 10% dan sumbangan ganti-rugi 5%. (2)Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang termaksud pada ayat (1) huruf b sesudah cadangan umum mencapai jumlah dua kali jumlah modal perusahaan, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3)Cara mengurus, menggunakan, penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960, ditentukan dengan keputusan Menteri. Pembubaran. Pasal 21. (1)Pembubaran perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2)Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3)Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
Ketentuan
Pasal 22. Peraturan-peraturan mengenai hal-hal yang dalam Undang- undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dan dalam Peraturan Pemerintah ini belum diatur, tetap berlaku, sampai diubah dengan peraturan- peraturan
BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 23. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 24. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 Juli 1965. Pd. Presiden Republik Indonesia, Dr. J. LEIMENA. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 6 Juli 1965. Pd. Sekretaris Negara, A.W. SOERJOADININGRAT S.H. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 TAHUN 1965 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA POS DAN GIRO UMUM Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 240 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 306) didirikan suatu Perusahaan Negara dengan nama Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi yang berusaha dalam lapangan penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi. Pada waktu ini lapangan usaha P.N. Pos dan Telekomunikasi itu telah berkembang sedemikian cepatnya, sehingga bentuk organisasi dari Perusahaan ini perlu ditinjau
Untuk mempercepat daya gerak dibidang Pos (termasuk Giro) dan dibidang Telekomunikasi, perlu dicarikan bentuk organisasi yang lain, agar baik Pos (termasuk Giro) maupun Telekomunikasi dapat tetap memenuhi fungsinya sebagai alat Revolusi yang vital, dapat tetap mengikuti derap irama dan Revolusi serta tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang
Pemecahan P.N. Pos dan Telekomunikasi dalam dua Perusahaan Negara baru yang masing-masing berdiri sendiri yang satu lepas dari yang lain, yakni menjadi P.N. Pos dan Giro serta P.N. Telekomunikasi, dianggap sebagai jalan yang sebaik-baiknya guna mencapai tujuan yang termaksud
Peraturan Pemerintah ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi dan pendirian Perusahaan Negara Pos dan Giro, sedangkan pendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah
PASAL DEMI PASAL Pasal 1, 2, 3 dan 4 Cukup
Pasal 5 Perusahaan Negara ini merupakan salah satu unsur yang turut mengambil bagian dalam pembangunan semesta, menuju masyarakat adil dan makmur dalam
Pasal 6 Cukup
Pasal 7 Jumlah modal dari Perusahaan akan ditetapkan pada waktu pemecahan P.N. Pos dan Telekomunikasi menjadi P.N. Pos dan Giro serta P.N. Telekomunikasi
Pasal 8 s/d pasal 24. Cukup
Mengetahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/62; TLN Nomor 2763