Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Militer Wajib
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1965
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1965 |
Nomor | : | 25 |
Judul | : | Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Militer Wajib |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990
Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.