Perpanjangan Dinas Wajib Militer

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1965

Kerangka<< >>

bahwa sebagai pelaksanaan daripada Undang-undang Wajib Militer perlu diadakan suatu peraturan yang mengatur perpanjangan dinas Wajib Militer berupa Ikatan Dinas Pendek yang dilakukan atas dasar sukarela; bahwa sebagai pelaksanaan daripada Undang-undang Wajib Militer perlu diadakan suatu peraturan yang mengatur perpanjangan dinas Wajib Militer berupa Ikatan Dinas Pendek yang dilakukan atas dasar sukarela; Mengingat:

  1. Pasal-pasal 5 ayat 2 dan 30 Undang-undang Dasar;

  2. Pasal 28 ayat (1) huruf g jo pasal 35 Undang-undang No. 66 tahun 1958 tentang Wajib Militer (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 117) yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang No. 40 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 125);

  3. Undang-undang No. 39 Prp tahun 1960 tentang Penyaluran Militer Wajib Darurat ke dalam rangka Wajib Militer (Lembaran- Negara tahun 1960 No. 124);

  4. Peraturan Pemerintah No. 176 tahun 1961 tentang Uang saku, uang kompensasi, uang pesangon dan tunjangan-tunjangan bagi Militer Wajib (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 201);

  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 659 tahun 1961 tanggal 30 Desember 1961;

  1. Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Panglima Besar KOTI Pemibar No. SP-162/PIM BS/2/63 tanggal 23 Pebruari 1963; Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Perpanjangan Dinas Wajib Militer. BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1 (1) Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan Militer Wajib ialah:
    1. Mereka yang dikerahkan dalam dinas Wajib Militer baik pria maupun wanita yang berasal dari Masyarakat Umum dan/atau Pegawai Negeri. b. Mereka yang dikerahkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 659 tahun 1962 (ex Gerombolan PRRI, Permesta, DI/TII) dengan status Militer Wajib. c. Mereka yang dikerahkan sebagai hasil follow-up TRIKORA berdasarkan Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/ Panglima Besar KOTI Pemibar No. SP-162/PIMBS/2/63 (ex Papua Vrijwilligers Korps) dengan status Militer Wajib. (2) Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:

    2. Perpanjangan Dinas Wajib Militer ialah kesempatan mengikatkan diri secara sukarela yang selanjutnya disebut ,,Ikatan Dinas Pendek". b. Dinas Pertama ialah ,,Pendidikan dan Dinas Pertama" sebagai dimaksudkan dalam Undang-undang No. 40 Prp tahun 1960 yang selanjutnya disebut Dinas Pertama. BAB II. IKATAN DINAS PENDEK DAN PERSYARATANNYA. Pasal 2. (1) Para Militer Wajib sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) huruf a dan c yang telah selesai menjalankan Dinas Pertama, diberi kesempatan untuk mengikatkan diri secara sukarela dalam Ikatan Dinas Pendek. (2) Para Militer Wajib termaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf b di atas setelah jalankan Dinas Pertama 2 tahun, dapat secara sukarela mengikatkan diri dalam Ikatan Dinas Pendek. (3) Ikatan Dinas Pendek termaksud dalam ayat (1) dan (2) ditentukan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 3. Ketentuan dan syarat-syarat penerimaan anggota Militer Pria maupun Wanita dalam Ikatan Dinas Pendek dimaksudkan dalam pasal 2 diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan masing-masing. Pasal 4. Para Militer Wajib khusus berasal dari Pegawai Negeri yang diterima untuk masuk dalam Ikatan Dinas Pendek, diputuskan hubungan kerja dan administrasinya oleh Departemen/Jawatan masing- masing, kemudian dialihkan ke dalam Departemen Angkatan yang bersangkutan. BAB III KEDUDUKAN HUKUM DAN HAK-HAK MILITER WAJIB. Pasal 5. Bagi Militer Wajib selama dalam dinas mendapat perlakuan administrasi, pemeliharaan/perawatan, perlengkapan dan peraturan- peraturan dinas lainnya menurut ketentuan-ketentuan berlaku bagi Militer Sukarela dengan pengecualian-pengecualian yang dinyatakan oleh Menteri/Panglima Angkatan. Pasal 6. Militer Wajib yang memenuhi syarat-syarat dapat dinaikkan pangkatnya menurut peraturan yang akan diatur oleh Menteri/ Panglima Angkatan dengan ketentuan, bahwa kenaikan pangkat dilakukan oleh :

    3. Presiden untuk pangkat Perwira Menengah Cadangan. b. Menteri/Panglima Angkatan untuk pangkat Perwira Pertama Cadangan. c. Menteri/Panglima Angkatan atau Pejabat yang ditunjuknya untuk pangkat Bintara dan Tamtama Wajib Militer. Pasal 7. (1) Militer Wajib yang memenuhi syarat-syarat yang atas dasar sukarela dapat diangkat menjadi Militer Sukarela setelah paling sedikit menjalani Ikatan Dinas selama 2 (dua) tahun. (2) Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat lain untuk penerimaan mereka menjadi Militer Sukarela akan diatur oleh Menteri/Panglima Angkatan. Pasal 8. Militer Wajib yang mendapat cacad ingatan atau badan, gugur/ tewas/meninggal dunia, dan/atau hilang karena melakukan tugas atau berhubungan dengan pelaksanaan tugas, diberikan tunjangan- tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan yang berlaku. BAB IV. LUAR DINAS. Pasal 9. Para Militer Wajib yang tidak melanjutkan Ikatan Dinas Pendek seperti termaksud dalam pasal 2, dinyatakan ,dalam keadaan luar dinas" dan selanjutnya dikembalikan ke Departemen/Jawatan/ Perusahaan semula atau masyarakat, dengan mendapat uang pesangon menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang berlaku. Pasal 10. Menyimpang dari ketentuan tersebut dalam pasal 9, bagi Militer Wajib yang telah selesai masa Dinas Pertamanya, tetapi mengingat keadaan atau kebutuhan dinas Angkatan, orang tersebut masih diperlukan untuk melanjutkan Dinas Militernya, maka atas nama Presiden oleh Menteri/Panglima Angkatan dapat menahan anggota tersebut dalam Ikatan Dinas Pendek. Pasal 11. Para Militer Wajib yang setelah selesai menjalankan Ikatan Dinas Pendek dan tidak terpilih menjadi Militer Sukarela sebagai dimaksudkan dalam pasal 7, selain mendapat uang pesangon tersebut dalam pasal 9 mendapat juga sokongan menurut Peraturan yang berlaku. Pasal 12. (1) Selama luar dinas Militer Wajib diharuskan:

    4. memberitahukan tentang setiap perubahan alamat kepada Penilik dalam waktu 14 hari setelah terjadinya perubahan tersebut. Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Wajib Militer yang mengatur perpanjangan dinas Wajib Militer berupa Ikatan Dinas Pendek yang dilakukan atas dasar Sukarela. Pasal 35 Undang-undang Wajib Militer No. 66 tahun 1958 menentukan, bahwa apabila sesuatu tugas militer dalam keadaan biasa diperlukan ikut sertanya Militer Wajib, maka Militer Wajib yang berminat dapat secara sukarela dipekerjakan untuk tugas tersebut menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. Kebutuhan personil dalam rangka pelaksanaan tugas Angkatan Perang, khususnya dalam menghadapi Operasi DWIKORA, masih memerlukan penggunaan tenaga Militer Wajib dalam waktu yang agak panjang sambil mengadakan penyaringan bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat untuk dimasukkan menjadi Militer Sukarela sebagai tenaga kaders. Untuk mendapatkan langsung tenaga Militer Sukarela dari masyarakat umum dengan melalui pendidikan yang berjenjang, selain memakan waktu yang lama juga memakan biaya yang tidak sedikit. Biaya pengerahan (werving) yang seharusnya dibebankan kepada Deaprtemen Dalam Negeri dimana Angkatan yang bersangkutan hanya menerima tenaga-tenaga yang dibutuhkan untuk kemudian dididik, maka dengan belum bekerja dan terbentuknya alat-alat Perlengkapan Wajib Militer didaerah-daerah terpaksa pengerahan ini harus diadakan sendiri diseluruh wilayah Indonesia, yang memakan biaya tidak sedikit pula. Satu-satunya jalan yang lebih ekonomis dan berdaya-guna dalam mendapatkan tenaga-tenaga ini Militer Sukarela adalah dengan memperpanjang dinas Wajib Militer dari Militer Wajib yang berakhir masa Dinas Pertamanya kedalam Ikatan Dinas Pendek dan sekaligus mengadakan penyaringan bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat untuk dijadikan Militer Sukarela. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 ayat (1) : Dengan adanya golongan Militer Wajib yang berasal dari :

    5. masyarakat umum (Pria dan wanita);

    6. bekas gerombolan dan pemberontak;

    c. bekas Papua Vrywilligers Korps; maka golongan tersebut disatukan dan ditertibkan dalam satu istilah yaitu Militer Wajib. ayat (2) : Cukup jelas. Pasal 2 Batas waktu 5 tahun dimaksudkan agar mereka dapat diarahkan kepada pembinaan, pemberian tugas dan karier serta pemberian kesempatan memenuhi persyaratan untuk menjadi Militer Sukarela. Pasal 3 Karena ketentuan dan syarat-syarat untuk dapat diterima dalam Ikatan Dinas Pendek bagi masing-masing Angkatan mungkin akan berlainan, maka teknis pelaksanaan daripada syarat-syarat ini diserahkan kepada Menteri/Panglima Angkatan untuk mengaturnya dalam peraturan. Pasal 4 Pegawai Negeri, pegawai/buruh pada perusahaan Swasta yang dikenakan dinas Wajib militer, selama mereka menjalankan Dinas Pertama tidak diputuskan hubungan kerjanya. Selama itu mereka tetap mendapat jaminan berupa penghasilan, kenaikan gaji, kenaikan pangkat dan lain-lain dari instansi/majikan/perusahaannya semula. Apabila mereka itu diterima dalam Ikatan Dinas Pendek yang lamanya 5 tahun, sudah barang tentu jaminan itu tidak dapat diberikan terus-menerus dan/atau jabatannya tinggal lowong terus menerus. Oleh karena itu adalah layak jikalau jaminan itu dialihkan kedalam Angkatan yang bersangkutan. Pasal 5 Tidak semua peraturan-peraturan tentang administrasi pemeliharaan, perawatan, perlengkapan dan lain-lain yang berlaku bagi Militer Sukarela, berlaku juga bagi Militer Wajib. Oleh karenanya perlu dinyatakan oleh Menteri/Panglima Angkatan, peraturan-peraturan mana yang berlaku dan tidak berlalu bagi Militer Wajib. Pasal 6 Ketentuan dan syarat-syarat kenaikan pangkat bagi Militer Wajib perlu diatur tersendiri oleh Menteri/Panglima Angkatan. Pasal 7 Vide penjelasan pasal 2 Persyaratan teknis dan pelaksanaan Administrasi bagi Militer Wajib untuk menjadi Militer Sukarela, perlu diatur oleh Menteri/ Panglima Angkatan. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) : Oleh karena ketentuan dalam ayat ini adalah penting untuk kelancaran pelaksanaan dinas Wajib Militer, maka diadakan ancaman pidana seperti termaksud dalam pasal 64 Undang-undang Wajib Militer dan dalam pasal 508 bds Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ayat (2) : Pasal 46 ayat 1 sub 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, berbunyi sebagai berikut : "Semua anggota Sukarela lainnya pada Angkatan Perang dan Militer Wajib, yang melakukan salah satu peristiwa diterangkan dalam pasal 97, 99 dan 139 Kitab Undang-undang ini, setiap kali dan sepanjang mereka ada didalam dinas, demikian pula jika mereka ada diluar dinas dalam masa mereka itu dapat dipanggil untuk melakukan dinas itu". Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah hal-hal teknis yang menyangkut para Militer Wajib baik dalam Ikatan Dinas Pendek maupun dalam status peralihan menjadi Militer Sukarela, yang kelak perlu diatur oleh menteri/Panglima Angkatan. Pasal 15 Cukup jelas. Mengetahui: Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/40; TLN NO. 2750

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):