Pemberian Wewenang Kepada Menko Kompartimen Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri Dan Perdagangan Luar Negeri Di Bidang Perdagangan Luar Negeri
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1965
Kerangka Peraturan
bahwa, untuk melaksanakan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 40 tahun 1965 tertanggal 10 Pebruari 1965 tentang pengintegrasian Perdagangan Luar Negeri, perlu diadakan ketentuan- ketentuan untuk mengintegrasikan kebijaksanaan politik Perdagangan Luar Negeri serta pelaksanaannya dengan politik Luar Negeri; bahwa, untuk melaksanakan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 40 tahun 1965 tertanggal 10 Pebruari 1965 tentang pengintegrasian Perdagangan Luar Negeri, perlu diadakan ketentuan- ketentuan untuk mengintegrasikan kebijaksanaan politik Perdagangan Luar Negeri serta pelaksanaannya dengan politik Luar Negeri; Mengingat:
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 40 tertanggal 10 Pebruari 1965;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.II tahun 1960;
- Deklarasi Ekonomi tanggal 28 Maret 1963; Mendengar: Presidium Kabinet; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Wewenang Kepada Menko Kompartimen Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri di bidang Urusan Perdagangan Luar Negeri. Pasal 1. Menko Kompartimen Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri diberi kekuasaan penuh untuk menetapkan kebijaksanaan Pemerintah di bidang Impor dan Ekspor khususnya, urusan Perdagnagan Luar Negeri umumnya serta mengatur pelaksanaannya. Pasal 2. (1) Dalam pelaksanaan kekuasaan tersebut pada Pasal 1, Menko Kompartimen Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri dibantu oleh sebuah Board Urusan Perdagangan Luar Negeri, yang terdiri atas pejabat-pejabat:
Menko Kompartimen Luar Negeri/ - selaku Ketua hubungan ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri, atau wakilnya. b. Menteri Perdagangan Dalam Negeri, - sebagai Anggauta. atau wakilnya. c. Menteri Perindustrian Dasar dan - sebagai Anggauta. Pertambangan, atau wakilnya. d. Menteri Perindustrian Rakyat, atau - sebagai Anggauta. wakilnya.
e. Menteri Urusan Bank Sentral, atau - sebagai Anggauta. wakilnya. e. Menteri Perhubungan Laut, atau - sebagai Anggauta. wakilnya. f. Menteri Perkebunan, atau wakilnya - sebagai Anggauta. g. Menteri Pertanian, atau wakilnya - sebagai Anggauta. h. Menteri Koperasi dan Transmigrasi, - sebagai Anggauta. atau wakilnya. i. Menteri Pendapatan, Pembiayaan - sebagai Anggauta. dan Pengawasan, atau wakilnya. j. Menteri Jaksa Agung, atau wakilnya. - sebagai Anggauta. k. Menteri Penasehat Presiden/Perdana - sebagai Anggauta. l. Menteri Urusan Funds and Forces, atau wakilnya. n. Biro Lalu-Lintas Devisa, atau wakilnya - sebagai Anggauta. o. Badan Pimpinan Umum Niaga atau wakilnya - sebagai Anggauta. p. Gabungan Penguasa Ekspor Indonesia - sebagai Anggauta. sementara atau wakilnya. (2) Jumlah anggauta dari Board Panitya Penaseht Urusan Perdagangan Luar Negeri tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat ditambah oleh Menko Kompartimen Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri jika dianggap perlu. Pasal 3. Board Urusan Perdagangan Luar Negeri melaksanakan tugas- tugas yang diberikan oleh Menko Konpartimen Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri dan memikirkan/ mengusulkan bahan-bahan, diminta ataupun tidak, untuk menentukan kebijaksanaan Pemerintah di bidang Perdagangan Luar Negeri pada umumnya, politik harga, pemasaran, pembelian dari ekspor dan impor pada khususnya, dengan tujuan untuk menjamin kelancaran perbekalan barang, mengembangkan dan mengintegrasikan pelaksanaan ekspor demi kesatuan operasi ke luar negeri. Pasal 4. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh menko Kompartimen Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri. Pasal 5. Segala surat-surat Keputusan, penetapan-penetapan dan sebagainya yang bertentangan dengan Surat Keputusan Presiden ini, dengan ini dinyatakan tidak berlaku pada hri diundangkan. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 23 TAHUN 1965 tentang PEMBERIAN WEWENANG KEPADA MENKO KOMPARTIMEN LUAR NEGERI/HUBUNGAN EKONOMI LUAR NEGERI DAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DIBIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI. Sesuai dan seirama dengan perkembangan politik negara dan taraf perjuangan bangsa Indonesia dalam penyelesaian revolusi, kebijaksanaan pokok dibidang ekonomi harus disatukan dengan kebijaksanaan Umum Revolusi Indonesia. Disamping itu guna pembiayaan pelaksanaan pembangunan nasional semesta berencana sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 membutuhkan sejumlah besar devisen, yang diperoleh terutama dari hasil penjualan barang ekspor kita diluar negeri. Berhubung dengan itu perdagangan ekspor adalah merupakan tulang punggung dan pegang peranan penting dalam melancarkan pembangunan. Untuk itu dirasakan benar kebutuhannya akan perlunya kesatuan tindakan, pengintegrasian dari urusan perdagangan luar negeri impor ekspor khususnya serta pelaksanaannya didalam satu wewenang. Lembaga Negara yang dipandang setepat-tepatnya untuk maksud diatas ialah Menko Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri yang dalam melaksanakan wewenangnya dibantu oleh satu Board yang terdiri dari wakil-wakil instansi Pemerintah dan Swasta yang berkecimpung dan berkepentingan dibidang urusan Perdagangan Luar Negeri baik sebagai tugas sehari-hari maupun sebagai usaha. Dengan cara bekerja yang sedemikian maka Menko Luar Negeri/ Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri bersama Board termaksud diatas dalam waktu singkat dikembangkan dapat memperkembangkan urusan perdagangan luar negeri kita. Mengetahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/39; TLN NO. 2749
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.