Perubahan Susunan Dewan lalu - Lintas Devisa
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1965
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dalam rangka pengintegrasian kebijaksanaan politik perdagangan luar negeri serta pelaksanaannya dengan politik luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 40 tahun 1965 tanggal 10 Pebruari 1965, dipandang perlu untuk merubah susunan Dewan Lalu-Lintas Devisa; bahwa dalam rangka pengintegrasian kebijaksanaan politik perdagangan luar negeri serta pelaksanaannya dengan politik luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 40 tahun 1965 tanggal 10 Pebruari 1965, dipandang perlu untuk merubah susunan Dewan Lalu-Lintas Devisa; Mengingat:
- Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar. 2. Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu- Lintas Devisa (Lembaran-Negara tahun 1964 Nomor 131). Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Susunan Dewan Lalu-Lintas Devisa. Pasal 1. Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 9) tentang Dewan Lalu-Lintas Devisa dirubah sehingga berbunyi sebagai berikut: A. Susunan Dewan Lalu-Lintas Devisa ditetapkan sebagai berikut: a. Wakil Perdana Menteri I/Menteri Koordinator Kompartimen b. Luar Negeri/Hubungan Ekonomi Luar Negeri dan Perdagangan Luar Negeri sebagai Ketua, c. Wakil Perdana Menteri III sebagai Wakil Ketua I, d. Menteri Koordintor Kompartimen Keuangan sebagai Wakil Ketua II merangkap Anggota, e. Menteri Perdagangan sebagai Anggota, f. Menteri Urusan Anggaran Negara sebagai Anggota, g. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan sebagai Anggota, h. Menteri/Sekretaris Umum K.O.T.O.E sebagai Anggota, i. Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri sebagai Anggota. B. Anggota yang disebut pada sub d dalam ayat A dari pasal ini bertindak juga sebagai Pelaksana tugas sehari-hari dari Dewan dan sebagai Pimpinan dari Biro. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/37