Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1962 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasapura "Kemayoran" (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 87)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1965
Kerangka Peraturan
Ssurat Menteri Perhubungan Udara tanggal 23 Januari 1965 Nomor U.14/l/8-U; Ssurat Menteri Perhubungan Udara tanggal 23 Januari 1965 Nomor U.14/l/8-U; Menimbang bahwa berhubung dengan meningkatnya aktvitas di bidang teknik dan akan diperluasnya lapangan usaha dari Perusahaan negara Angkasapura "Kemayoran", maka dianggap perlu untuk mengubah dan menambah Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasa- pura "Kemayoran" (Lembaran- Negara tahun 1962 Nomor 86); Mengingat:
Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Dasar;
Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59);
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 Nomor 87);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 215 dan Nomor 228 tahun 1964; Mendengar: Presidium Kabinet Dwikora c.q. Wakil Perdana Menteri III dan Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi; Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1962 tentang pendirian Perusahaan Negara Angkasapura "Kemayoran" (Lembaran-Negara tahun 1962 Nomor 87). Pasal I Merubah nama Perusahaan Negara Angkasapura"Kemayoran" yang telah didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasapura "Kemayoran" (Lembaran-Negara tahun 1962 Nomor 87) menjadi Perusahaan Negara (P.N.) "Angkasapura". Pasal II Pasal 1, pasal 2, pasal 4, pasal 5 dan pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkasapura "Kemayoran" (Lembaran-Negara tahun 1962 Nomor 87) diubah dan ditambah sehingga masing-masing berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dengan nama Perusahaan Negara "Angkasapura", selanjutnya disebut "P.N. Angkasapura", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Pasal 2 (1) P.N. Angkasapura adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
"Pemerintah" - ialah Presiden Republik Indonesia;
"Menteri" - ialah Menteri Perhubungan Udara;
"Perusahaan" - ialah P.N. Angkasapura;
"Direksi" - ialah Direksi P.N. Angkasapura;
e. "B.P.U." - ialah Badan Pimpinan Umum Perhubungan Udara yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 1961. Pasal 4 Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan mempunyai kantor cabang di daerah-daerah yang akan ditetapkan oleh Menteri. Pasal 5 Perusahaan menguasai pelabuhan udara Internasional Kemayoran di Jakarta dalam arti kata yang seluas-luasnya dan pelabuhan- pelabuhan udara lainnya di daerah-daerah yang akan ditetapkan oleh Menteri Pasal 8 (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dengan dibantu oleh tiga orang Direktur yang masing-masing bertanggungjawab atas bidang operasi, bidang teknik dan bidang administrasi/komersiil. Pasal III Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. Sumber: LN 1965/36 -------------------------------- CATATAN Kutipan:
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.