Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1962, Tentang Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara Daerah Dan Penerbangan Serba Guna "Merpati Nusantara" (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 66)

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1965

Kerangka<< >>

surat Menteri Perhubungan Udara tanggal 23 Januari 1965 No. U. 14/l/8-U; surat Menteri Perhubungan Udara tanggal 23 Januari 1965 No. U. 14/l/8-U; Menimbang:

  1. bahwa berhubung dengan berkembangnya Perusahaan Negara Merpati Nusantara dengan terbentuknya kantor-kantor cabang di daerah-daerah dan bertambahnya alat-alat terbang, maka perlu memperkuat Pimpinan Perusahaan Negara tersebut;

  2. bahwa oleh karena hal tersebut di atas, maka perlu diadakan perubahan pada pasal 8 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1962; Mengingat:

  1. pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);

  3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 66);

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 215 dan No. 228 tahun 1964; Mendengar: Presidium Kabinet Dwikora c.q. Wakil Perdana Menteri III dan Menteri Koordinator Kompartemen Distribusi. Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang perubahan dan tambahan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1962 tentang pendirian Perusahaan Negara perhubungan udara daerah dan penerbangan serba guna "Merpati Nusantara" (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 66). Pasal I. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serba Guna "Merpati Nusantara" (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 66) diubah dan ditambah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari dari seorang Presiden Direktur dengan dibantu oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab atas operasi, seorang Direktur yang bertanggung jawab atas bidang teknik dan seorang Direktur yang bertanggung jawab atas bidang komersiil dan bidang administrasi, serta beberapa kepala cabang dan bertanggung jawab atas bidang- bidang operasi, teknik, komersiil dan administrasi di daerah masing-masing". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/35

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):