Satya Lantjana Yuda Tama Korps Komando Angkatan Laut Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1965
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1965 TENTANG SATYA LANTJANA YUDA TAMA KORPS KOMANDO ANGKATAN LAUT REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1965 TENTANG SATYA LANTJANA YUDA TAMA KORPS KOMANDO ANGKATAN LAUT REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang : a. bahwa perlu mengadakan suatu tanda kehormatan untuk menghargai jasa-karya para anggota Korps Komando Angkatan Laut Republik Indonesia; b. bahwa sesuai dengan hal tersebut sudah selayaknya Tanda Kehormatan itu disebut: "Satya Lantjana Yuda Tama Korps Komando"; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2, pasal 15 dan pasal II aturan Peralihan Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuan- ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44);
- Undang-undang No. 70 tahun 1958 tentang Penetapan Undang- undang Darurat No. 2 tahun 1958 tentang Tanda-tanda penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 41); sebagai Undang-undang (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 124); Mendengar : Presidium Kabinet Republik Indonesia. 1965, No. 18 Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang "Satya Lancana Yuda Tama Korps Komando" Angkatan Laut Republik Indonesia. Pasal 1. (1) "Satya Lancana Yuda Tama Korps Komando" Angkatan Laut Republik Indonesia diadakan dengan tujuan untuk memberi kehormatan/penghargaan pada mereka yang berjasa besar dalam tugas Korps Komando guna kelangsungan serta kesempurnaan tugas dan kejayaan Angkatan Laut Republik Indonesia. (2) "Satya Lancana Yuda Tama Korps Komando" Angkatan Laut Republik Indonesia adalah Tanda Kehormatan dan penghargaan terhadap jasa-karya para anggota Korps Komando Angkatan Laut Republik Indonesia. Pasal 2. (1) "Satya Lancana Yuda Tama Korps Komando" Angkatan Laut Republik Indonesia dibagi dalam 2 (dua) kelas, yaitu kelas satu dan kelas dua. (2) "Satya Lancana Yuda Tama Korps Komando" Angkatan Laut Republik Indonesia seperti dilukiskan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini terdiri dari 2 (dua) bagian yang pokok, yaitu Pita dan Satya Lancana: a. Pita penggantung Satya Lancana ini berbentuk segi lima panjang dengan dua sudut bagian atas siku-siku dan berwarna sebagai berikut: Dasar pita penggantung berwarna kuning dengan lajur biru ditengah-tengah yang memanjang dan berukuran lebar 9 milimeter, pada kedua sisi masing-masing terdapat satu lajur kuning memanjang yang berukuran 2 milimeter, disamping kanan kiri lajur kuning terdapat 2 lajur yang berwarna merah dan berukuran masing-masing 9 milimeter dan pada pinggir kiri pita tersebut terdapat 2 lajur kuning memanjang yang berukuran 2 milimeter. b. "Satya Lancana Yuda Tama Korps Komando" Angkatan Laut, berbentuk bulat dan berwarna perunggu yang pada sisi depan terdapat tulisan "Yuda Tama Korps Komando" pada lingkaran atas dan "Yelesu Bhumyangca Jagamahe" pada lingkaran bawah dan ditengah-tengah bulatan terdapat Miniatur Jangkar bersilang yang ditengah-tengah Jangkar ini terdapat tanda Korps Komando yang pada maknanya menggambarkan kokohnya Korps Komando Angkatan Laut Republik Indonesia. Pada sisi kirinya terdapat kata-kata "Angkatan Laut Republik Indonesia" yang melingkar dalam bulatan. Garis tengah Satya Lancana ini berukuran : 38 milimeter. (3) Pada pita "Satya Lancana Yuda Tama Korps Komando" Angkatan Laut Republik Indonesia terdapat 2 (dua) bintang untuk kelas satu sedang untuk kelas dua satu bintang. Pasal 3. "Satya Lancana Yuda Tama Korps Komando" Angkatan Laut Republik Indonesia diberikan dengan Keputusan Presiden Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia atas usul Menteri/ Panglima Angkatan Laut Republik Indonesia dan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan seperti termaksud dalam pasal 10 Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44). Pasal 4. Hak memakai "Satya Lancana Yuda Tama Korps Komando" Angkatan Laut Republik Indonesia dicabut apabila pemiliknya tidak memenuhi lagi syarat-syarat umum yang ditentukan dalam pasal 7 Undang- undang No. 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuan- ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44) melanggar kode Kehormatan termaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-undang tersebut dan anggota-anggota Militer tidak memenuhi lagi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 33 Undang-undang No. 70 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958 tentang Tanda-tanda Penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 41), sebagai Undang-undang (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 124). Pasal 5 Satya Lancana Yuda Tama Korps Komando" Angkatan Laut Republik Indonesia dapat dipakai pada upacara-upacara resmi dan kesempatan- kesempatan lain dan hanya boleh dipakai 1965, No. 18 pada pakaian resmi (Kebesaran) atau pakaian lengkap menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam. pasal 14 Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44). Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Satya Lancana Yuda Tama Korps Komando" dan mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1965. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/18
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.