Satya Lancana Yuda Tama Angkatan laut Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1965
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1965 TENTANG SATYA LANCANA YUDA TAMA ANKATAN LAUT REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1965 TENTANG SATYA LANCANA YUDA TAMA ANKATAN LAUT REPUBLIK INDONESIA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu mengadakan suatu tanda kehormatan untuk menghargai jasa karya para anggota Angkatan Laut Republik Indonesia; b. bahwa sesuai dengan hal tersebut sudah selayaknya tanda kehormatan itu disebut ,,Satya Lancana Yuda Tama Angkatan Laut"; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2, pasal 15 dan pasal II Aturan Peralihan Undang- undang Dasar;
Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuan- ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan lembaran-Negara tahun 1959 No. 44);
Undang-undang No. 70 tahun 1958 tentang Penetapan Undang- undang Darurat No. 2 tahun 1958 tentang Tanda-tanda penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 1 24); Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Satya Lancana Yuda Tama Angkatan Laut. Pasal
masing-masing memanjang dan berukuran 5 milimeter lebar dengan antara 3 milimeter dari lajur pinggiran kanan dan
b. Satya Lancana berbentuk bulat dan berwarna perunggu yang pada sisi depan terdapat tulisan ,,Operasi Angkatan Laut - Jalesveba Jayamahe" dan di tengah-tengah bulatan terdapat miniatur dari Kapal Perang Republik Indonesia disertai Kapal Terbang dan Kapal Selam dan di sini sebaliknya terdapat kata-kata ,,Angkatan Laut Republik Indonesia" mendatar; Satya Lancana ini berukuran garis tengah 3.8
Pasal
,,Satya Lancana Yuda Tama Angkatan Laut" diberikan dengan Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia atas usul Menteri/Panglima Angkatan Laut Republik Indonesia dan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan termaksud dalam pasal 10 Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959 tentang ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44). Pasal
,,Satya Lancana Yuda Tama Angkatan Laut" dicabut apabila pemiliknya tidak memenuhi lagi syarat-syarat umum yang ditentukan dalam pasal 7 Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44), melanggar kode kehormatan termaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-undang tersebut dan anggota Militer tidak memenuhi lagi syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 33 Undang-undang No. 70 tahun 1958 tentang Tanda-tanda penghargaan untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 41), sebagai Undang-undang (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 124). Pasal
,,Satya Lancana Yuda Tama Angkatan Laut" dipakai pada upacara-upacara resmi dan kesempatan-kesempata lain dan hanya boleh dipakai pada pakaian resmi (kebesaran) atau pakaian lengkap menurut ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam pasal 14 Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 44). Pasal
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut ,,Peraturan Satya Lancana Yuda Tama Angkatan Laut" Angkatan Laut Republik Indonesia dan mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari
Presiden Republik Indonesia, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Pebruari
Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/17