Pendirian Perusahaan Negara Arta Yasa
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1965
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1965 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAA NEGARA ARTA YASA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1965 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAA NEGARA ARTA YASA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang tentang Perusahaan Negara (Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960) terhadap perusahaan-perusahaan negara yang berada di bawah lingkungan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan; b. bahwa berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 18-11-1945 No. 261155/U.M.I., surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 30-9-1957 No. 189239/U.M.I. dan surat Keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan No. 78974/B.U.A.O./5 di bawah lingkungan Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan telah didirikan suatu perusahaan percetakan uang logam ,,Arta Yasa"; c. bahwa tentang Perusahaan ,,Arta Yasa" milik negara di Jakarta hingga sekarang belum ditentukan statusnya; d. bahwa berhubung dengan itu perlu didirikan suatu perusahaan negara menurut: Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara yang berusaha dalam bidang perlogaman; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang N
19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 N
59); Mendengar: Menko Kompartemen Keuangan dan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan Negara Arta Y
BAB I. PENDIRIAN. Pasal 1. (1) Dengan nama ,,Perusahaan Negara Arta Yasa" yang selanjutnya disebut P.N. Arta Yasa didirikan suatu perusahaan negara sebagai dimaksudkan dalam Undang-undang tentang Perusahaan Negara (Undang-undang N
19 P
tahun 1960 pasal 3 ayat (1). (2) Perusahaan yang namanya tersebut di bawah ini: ,,Percetakan Uang Logam" yang didirikan berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 18-11-1945 N
261155/ U.M.I.
Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 30-9-1957 N
189293/U.M.I. dengan ini dilebur ke dalam P.N. Arta Y
261155/U.M.I.
tanggal 30-9-1957 N
189293/U.M.I. beralih menjadi hak dan kewajiban, kekayaan serta usaha dari P.N. Arta Yasa termaksud dalam ayat (1). (4) Pelaksanaan pengalihan termaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan P
BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan U
Pasal 2. (1) P.N. Arta Yasa adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
“Pemerintah" ialah Presiden Republik I
b. “Menteri" ialah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan,
“Perusahaan" ialah P.N. Arta Yasa,
“Direksi" ialah Direksi P
Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum I
Tempat dan
Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor di J
Tujuan dan lapangan
Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan Rakyat dan ketentraman serta kesenangan bekerja dalam Perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan
Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam bidang perlogaman:
mencetak uang logam,
membuat barang-barang logam lainnya baik untuk Pemerintah maupun untuk umum,
usaha lain-lain dalam bidang perlogaman dengan keputusan M
M
Pasal 7. (1) Modal Perusahaan sebesar R
255,-
P
Pasal 8. (1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dengan dibantu oleh sebanyak-banyak 5 (lima) orang direktur yang bertanggung-jawab atas bidangnya masing-
Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga-negara I
Pasal 10. (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh P
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk melanjutkan jabatannya diperlukan ijin P
T
termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan Pemerintah
pasal 11. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya lima
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam, hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir:
atas permintaan sendiri;
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya kembali kecuali bialamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal ini diberitahukan kepada yang
Pasal 12. (1) Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar P
Pasal 13. (1)Direksi menentukan kebijaksanaan P
(2)Direksi mengurus dan menguasai kekayaan P
(3)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh D
Pasal 14. Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan diatur oleh M
Tanggung jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai/K
Pasal 15. (1) Semua pegawai/karyawan Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai/karyawan yang ditetapkan bagi bendaharawan, yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan jawab mengenai cara
K
Pasal 16. (1) Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/karyawan Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri, berdasarkan peraturan pokok kepegawaian yang ditetapkan oleh P
Tahun
Pasal 17. Tahun buku Perusahaan adalah tahun
Anggaran P
Pasal 18. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum buku baru mulai berlaku oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri atau panjabat khusus yang ditunjuk untuk itu untuk dimintakan persetujuan M
Lamporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan P
Pasal 19. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri atau penjabat yang ditunjuk untuk itu, menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh M
Laporan perhitungan
Pasal 20. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi, Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri atau penjabat yang ditunjuk untuk itu dan Badan Pemeriksa Keuangan, menurut cara dan waktu yang ditetapkan M
Penggunaan L
Pasal 21. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 20 disihkan untuk:
dana pembangunan semesta sebesar 55%;
cadangan umum 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali jumlah modal perusahaan, ganti rugi 3% dan sisanya dipisahkan untuk sosial dan pendidikan, jasa produksi, sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai/karyawa-wan yang jumlah persentasinya masing-masing ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan M
19 Prp tahun 1960, ditentukan dengan Peraturan P
P
Pasal 22. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P
BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 23. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh M
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1965. Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1965. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1965. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1965/5