Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1960 Bagi Anggota Militer Sukarela Untuk Menentukan Pensiun
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1964
Kerangka Peraturan
bahwa dianggap perlu untuk membuka kemungkinan bagi penghargaan waktu bekerja swasta, yang pernah dialami oleh seorang Militer Sukarela untuk menentukan pensiun; a. bahwa dianggap perlu untuk membuka kemungkinan bagi penghargaan waktu bekerja swasta, yang pernah dialami oleh seorang Militer Sukarela untuk menentukan pensiun;
bahwa oleh karena itu penghargaan masa-kerja swasta bagi penetapan pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1960 perlu dinyatakan berlaku untuk anggota Militer Sukarela; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 2 tahun 1959 tentang Penetapan Undang- undang Darurat No. 19 tahun 1950 tentang peraturan pemberian pensiun dan onderstand kepada para anggota tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 28) sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 28 tahun 1950, Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1951, Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1952 dan Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1954 sebagai Undang-undang (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 4);
- pasal 10 dari Undang-undang No. 19 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 83) sebagai Undang-undang; MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang berlakunya Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1960 bagi anggota Militer Sukarela untuk menentukan pensiun. Pasal 1. (1) Semua ketentuan termuat dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1960 tentang masa-kerja yang dihitung untuk pensiun, seperti dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang No. 20 tahun 1952, berlaku juga untuk memperhitungkan masa-kerja pensiun Militer yang diatur dengan Undang-undang No. 2 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1950 tentang peraturan pemberian pensiun dan onderstand kepada para anggota tentara Angkatan Darat (Lembaran-Negara tahun 1950 No. 28) sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 228 tahun 1950, Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1951, Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1952 dan Undang-Undang Darurat No. 6 tahun 1954 sebagai Undang-undang (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 4). (2) Terhadap waktu kerja yang dihitung sebagai masa-kerja untuk menentukan pensiun menurut pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1960 berlaku penetapan dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 2 tahun 1959 dengan ketentuan-ketentuan bahwa: a. untuk masa-kerja yang telah dibayar iuran pensiun menurut sesuatu peraturan tentang pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun, tidak dipungut iuran pensiun lagi; CATATAN Kutipan: LN 1964/18
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.