Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1964 Tentang Penetapan Persentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah dalam Tahun 1962 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 21) untuk Tahun 1964

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1964

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 1964 TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN PERSENTASI DARI BEBERAPA PENERIMAAN NEGARA TAHUN 1964 NO. 21) UNTUK TAHUN 1964 Presiden Republik Indonesia, Membaca: surat Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan tanggal 17 Nopember 1964 No. 0905/M.K. 3/I/64; Menimbang:

  1. bahwa penyerahan sebagian hasil pendapatan Negara dalam tahun 1964 kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) Undang- undang No. 32 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 77), perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1964, tentang Penetapan persentasi dari beberapa penerimaan Negara untuk Daerah dalam tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 21) hingga kini hanya berlaku untuk tahun-tahun 1962 dan 1963:

  3. bahwa untuk tahun 1964 di dalam melaksanakan ketentuan- ketentuan Undang-unang No. 32 tahun 1956, tentang Perimbangan Keuangan (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 77) telah pula dipergunakan sebagai dasar persentasi-persentasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1964 untuk beberapa penerimaan Negara;

  4. bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1964 tersebut dapat dinyatakan berlaku juga terhadap tahun anggaran 1964. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 77);

  3. Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6);

  4. Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah (disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129);

  5. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tanggal 3 Desember 1960 No. II/MPRS/1960;

  6. Penetapan Presiden No. 2 tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 274);

  7. Penetapan Presiden No. 1 tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 1);

  1. Undang-undang No. 9 tahun 1963 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Dinas 1964 (Lembaran- Negara tahun 1963 No. 91); Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1964 tentang Penetapan Persentasi dari beberapa penerimaan Negara untuk Daerah Dalam tahun 1962 (Lembaran- Negara tahun 1964 No. 21) untuk tahun 1964. Pasal 1. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1964 tentang penetapan persentasi dari beberapa penerimaan Negara untuk daerah dalam tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 21) dinyatakan berlaku juga untuk tahun 1964. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964. Agar suapaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1964. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/139

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):