Pensiun Pegawai Perusahaan Negara/Janda Dan Tunjangan Anak Yatim Piatu
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1964
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 1964 TENTANG PENSIUN PEGAWAI PERUSAHAAN NEGARA/JANDA DAN TUNJANGAN ANAK YATIM PIATU Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa perlu mengatur pemberian pensiun pegawai/janda dan tunjangan anak yatim piatu bagi pegawai Perusahaan Negara;
bahwa Undang-undang No. 18 tahun 1961 berlaku juga bagi Perusahaan Negara maka sudah selayaknya terhadap pegawai/ pekerja tetap Perusahaan Negara beserta janda dan anak yatim/piatunya diberikan jaminan pada hari tuanya dan karena itu diperlakukan juga padanya peraturan pensiun bagi pegawai negeri sipil/janda dan anak yatim piatunya;
bahwa dengan demikian pegawai/pekerja Perusahaan Negara perlu mendapatkan perlakuan menurut Undang-undang No. 20 tahun 1952 dan Peraturan-peraturan Pemerintah pelaksanaannya tentang pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri sipil, sedangkan pensiun janda dan tunjangan yatim piatunya diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 dan Peraturan- peraturan pelaksanaannya tentang pensiun janda dan tunjangan anak yatim piatu pegawai negeri sipil, dengan catatan, bahwa dalam pelaksanaannya pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang dan Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut perlu diadakan perubahan, tambahan dan lain sebagainya mengingat sifat dari Perusahaan Negara yang berlainan dengan struktur Pemerintah; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960;
Pasal 19 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960;
Undang-undang No. 20 tahun 1952;
Undang-Undang No. 18 tahun 1961;
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952;
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962;
Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1960;
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1964;
Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1964; Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pensiun Pegawai Perusahaan Negara/Janda dan Tunjangan Anak Yatim Piatu. Ketentuan umum. Pasal 1. Yang dimaksudkan dengan:
pegawai Perusahaan yalah Direksi, pegawai/pekerja tetap pada Perusahaan Negara, yang menjabat dan digaji menurut Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962;
Perusahaan, adalah Badan Pimpinan Umum, Perusahaan Negara dan Badan-badan lainnya yang didirikan berdasarkan Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960 serta Perusahaan-perusahaan dan Badan-badan lainnya milik Negara yang didirikan berdasarkan Undang-undang. Penyesuaian Istilah-istilah, Kata-kata dan Kalimat. Pasal 2. Dalam ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 1952, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 dan Peraturan-peraturan Pemerintah lainnya yang bertalian dengan pensiun pegawai negeri sipil serta pensiun janda dan tunjangan anak yatim piatu pegawai negeri sipil diadakan perubahan, tambahan serta ketentuan-ketentuan khusus seperti yang tersebut dibawah ini:
Pegawai negeri sipil tetap dan/atau sementara termaksud dalam pasal 1 Undang-undang No. 20 tahun 1952 dan dalam pasal-pasal lainnya dimana tercantum perkataan tersebut diubah/dibaca menjadi pegawi Perusahaan.
Jabatan Negeri dirubah/dibaca menjadi jabatan pegawai Perusahaan.
Kepala Kantor Urusan Pegawai dirubah/dibaca menjadi Direksi Perusahaan.
Menteri Keuangan dirubah/dibaca menjadi Direksi Perusahaan.
- Tanggal 1 Juli 1950 dirubah/dibaca menjadi tanggal 1 Juli 1962. Masa-kerja. Pasal 3.(1)
Masa kerja yang dapat dihitung untuk menentukan pensiun, selaras dengan maksud yang dikandung dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 20 tahun 1952, yalah:
masa kerja selama menjadi pegawai Perusahaan dengan menerima gaji atau uang tunggu menurut peraturan yang berlaku;
selama masa dalam percobaan (calon) dengan menerima gaji dan kemudian diangkat menjadi pegawai Perusahaan;
masa kerja sebagai pegawai negeri;
masa kerja sebagai Anggota Angkatan Bersenjata;
masa kerja sebagai pegawai perusahaan Daerah;
masa kerja pada perusahaan swasta sebelum perusahaan tersebut dijadikan Perusahaan yang dimaksudkan pada pasal 3 ayat 1 huruf b;
masa kerja pada perusahaan swasta yang tidak dijadikan Perusahaan Negara dihitung penuh sampai sebanyak- banyaknya 10 (sepuluh) tahun, apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentian dari jabatannya telah bekerja sebagai pegawai Perusahaan Negara terus-menerus sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
masa kerja yang tidak termasuk pada huruf a s/d g tersebut diatas dari seseorang yang benar-benar diperlukan Perusahaan, oleh Presidium Kabinet atas usul Menteri yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan Menteri Perburuhan dapat dihitung untuk sebagian atau penuh untuk menentukan pensiun (2) Masa kerja yang telah dihargai dengan suatu pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun tidak dapat lagi dihargai sebagai masa kerja.
(3)Masa kerja mulai tanggal 17 Agustus 1945 dalam Pemerintahan Republik Indonesia sampai pada tanggal 1 Januari 1950, digandakan 2 (dua) kali, baik untuk perhitungan pensiun maupun untuk menetapkan hak pensiunnya Iuran-iuran pensiun dan sumbangan. Pasal 4.
(1)Iuran pensiun tersebut dalam pasal 17 Undang-undang No. 20 tahun 1952 maupun iuran biasa tersebut dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 dan iuran-iuran lainnya yang menjadi tanggungan pegawai, dipotong oleh Direksi Perusahaan tiap bulan langsung dari gaji atau uang tunggu pegawai tersebut.
(2)Untuk menjamin pembayaran pensiun Perusahaan diwajibkan membayar iuran sebagai sumbangan untuk pensiun pegawai dan janda serta anak yatim/piatunya yang besarnya ditentukan oleh Presidium Kabinet atas usul Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
(3)Iuran-iuran tersebut pada ayat-ayat (1) dan (2) di atas oleh Direksi Perusahaan yang bersangkutan disetorkan kepada suatu rekening Thesauri Negara, khusus untuk kepentingan pensiun pegawai Perusahaan Negara, menurut petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan. Pembiayaan dan Pengawasan.
(4)Pembayaran pensiun pegawai, pensiun janda dan tunjangan anak yatim piatu dilakukan oleh Direksi Perusahaan dan dibayarkan kepada pegawai, janda pegawai dan anak yatim piatu yang bersangkutan dari setoran iuran-iuran tersebut pada ayat (3) di atas, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Ketentuan-ketentuan lain dan penutup. Pasal 5.
(1)Semua dana yang mengatur pensiun pegawai Perusahaan yang ada sebelum peraturan ini mulai berlaku, dibubarkan dengan surat keputusan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.
(2)Segala kekayaan, hak dan kewajiban dana tersebut pada ayat (1) pasal ini menjadi hak dan tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan dan menjadi sumbangan iuran pensiun dengan tidak mengurangi kewajiban menyetor iuran oleh pegawai dan Perusahaan.
(3)Semua peraturan tentang pensiun pegawai Perusahaan yang ada sebelum peraturan ini berlaku dibatalkan dengan surat keputusan Menteri yang bersangkutan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.
(4) Persoalan pegawai yang tidak dapat ditampung oleh peraturan ini dan persoalan kewajiban terhadap pegawai yang telah mendapat tunjangan berkala menjadi tanggung jawab Perusahaan. Pasal 6. Hak pensiun bagi pegawai yang dipekerjakan untuk melakukan suatu jenis pekerjaan yang berat dan mengandung bahaya masa kerjanya akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 7. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan ini ditetapkan oleh Presidium Kabinet. Pasal 8. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Juli 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1964 SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 43 TAHUN 1964 tentang PENSIUN PEGAWAI PERUSAHAAN NEGARA/JANDA DAN TUNJANGAN ANAK YATIM PIATU. UMUM. Peraturan Pensiun bagi pegawai/pekerja Perusahaan Negara sudah lama diharapkan dari Pemerintah agar segera dapat dikeluarkan. Bukan saja semenjak diundangkannya Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960, melainkan sudah semenjak tahun 1958, terutama pada waktu itu oleh mereka yang bekerja pada Perusahaan-perusahaan yang baru diambil-alih oleh Pemerintah. Pada umumnya Perusahaan- perusahaan itu tidak mempunyai Peraturan Pensiun dan/atau Peraturan Jaminan Hari Tua dan apabila mempunyainya Peraturan ini hanya berlaku untuk sebahagian kecil pegawai-pegawai tertentu. Demikianlah dalam Surat Keputusan Menteri Pertama No. 559/M.P./1959 tanggal 14 Nopember 1959 (pasal 22) nampaklah suatu ketentuan, bahwa mengenai jaminan hari tua akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri oleh Banas. Oleh karenanya dapatlah dimengerti, apabila Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 yang mengatur ketentuan-ketentuan pokok gaji pegawai/pekerja Perusahaan Negara perlu dengan segera disusul dengan Peraturan Pensiun bagi pegawai/pekerja tersebut. Dalam ketentuan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960 i.c. pasal 3 ayat (2) ditetapkan bahwa setiap warga negara dijamin akan pekerjaan dan penghasilan yang layak guna memenuhi keperluan hidup sehari-hari bagi dirinya sendiri beserta keluarganya, seperti antara lain keperluan sandang-pangan, kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan keagamaan serta jaminan untuk hari tua. Atas dasar ketentuan ini sudahlah selayaknya, apabila peraturan pensiun itu tidak hanya terbatas berlaku bagi pegawai/pekerja sendiri, akan tetapi perlu meliputi pula pensiun janda dan anak yatim piatunya. Menurut penjelasan Undang-undang No. 18 tahun 1961 yang mengatur kedudukan pegawai negeri dan yang meliputi kewajiban- kewajiban, hak-hak dan lain sebagainya, berlaku pula bagi anggota-anggota Angkatan Perang, Kepolisian Negara dan Pegawai- pegawai Perusahaan Negara. Oleh karena itu sebagai sesama pengabdi Negara dan Pemerintah dalam masyarakat Sosialis Indonesia dipandang sudahlah selayaknya, apabila bagi pegawai/pekerja Perusahaan Negara pensiun/jaminan hari tua perlu diatur menurut Undang-undang No. 20 tahun 1952 dan Peraturan- peraturan Pemerintah pelaksanaannya tentang pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri sipil sedangkan pensiun janda dan tunjangan yatim piatunya diatur menurut Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya tentang pensiun janda dan tunjangan anak yatim piatu pegawai negeri sipil, dengan catatan, bahwa dalam pelaksanaannya pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang dan Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut perlu diadakan perobahan, tambahan dan lain sebagainya mengingat sifat dari Perusahaan Negara adalah berlainan dengan struktur Pemerintah. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 s/d Pasal 8. Cukup jelas. Mengetahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/130; TLN NO. 2716
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.