Pembayaran Penghasilan Beberapa Pejabat Negara Tertentu dalam Mata Uang Rupiah Irian Barat
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1964
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1964 TENTANG PEMBAYARAN PENGHASILAN BEBERAPA PEJABAT NEGARA TERTENTU DALAM MATA UANG RUPIAH IRIAN BARAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa perlu mengatur pembayaran penghasilan/sebagian penghasilan dalam mata uang Rupiah Irian Barat (I.B. Rp.) dari Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara yang berasal dari dan keluarganya masih bertempat tinggal di Irian Barat dan anggota badan Pemerintah Harian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat; Mengingat:
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 1);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 208 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 249) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 209 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 250) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 211 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 252) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian;
Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 94);
Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 6);
Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 9 tahun 1959 sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian;
Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 5 tahun 1960 sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian;
- Petunjuk Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. Des. 71/9/35/1962; Mendengar: Wakil Perdana Menteri I, Menteri Koordinator Urusan Irian Barat dan Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pembayaran Penghasilan beberapa pejabat Negara tertentu dalam Mata Uang Rupiah Irian Barat, sebagai berikut: Pasal 1. Kepada anggota Majelis Permusyawaratan. Rakyat Sementara, yang berasal dari dan isteri/anaknya bertempat tinggal di Irian Barat dibayarkan dalam mata uang Rupiah Irian Barat (I.B. Rp.) dari uang kehormatan tercantum dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 208 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 249) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian, I.B. Rp. 650,- (enam ratus lima puluh rupiah IB). Pasal 2.(1)
Kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang berasal dari dan isteri/anaknya bertempat tinggal di Irian Barat dibayarkan dalam mata uang Rupiah, Irian Barat (I. B. Rp);
dari gaji kehormatan menurut pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 209 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 250) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian IB. Rp. 850,- (delapan ratus lima puluh rupiah IB) dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam huruf a s/d f ayat tersebut.
tunjangan kemahalan daerah yang dihitung menurut prosentasi yang pada tanggal 30 April 1964 berlaku bagi masing-masing daerah/tempat di propinsi Irian Barat dari 54% X gaji kehormatan menurut pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia di atas di tambah dengan prosentasi tersebut X 54% gaji kehormatan tersebut X jumlah anak yang berhak atas tunjangan anak.
(2)Jumlah 10% X 54% gaji kehormatan yang dimaksud dalam akhir ayat (1) huruf a di atas sekurang-kurangnya IB. Rp. 10,- (sepuluh rupiah IB) dan setinggi-tingginya IB. Rp. 100,- (seratus rupiah IB). Pasal 3. Kepada anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara yang berasal dari dan isteri/anaknya bertempat tinggal di Irian Barat dibayarkan dalam mata uang Rupiah Irian Barat (IB. Rp.) dari uang kehormatan menurut pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 211 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 252) sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian IB. Rp. 650,- (enam ratus lima puluh rupiah IB). Pasal 4.
(1)Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat dibayarkan dalam mata uang Rupiah Irian Barat. a. dari uang kehormatan menurut pasal 5 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah No. 5 tahun 1960 sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian IB. Rp. 1.250,- (seribu dua ratus lima puluh rupiah IB).
tunjangan kemahalan daerah yang dihitung menurut prosentasi yang pada tanggal 30 April 1964 berlaku bagi masing-masing daerah/tempat di propinsi Irian Barat dari 54% X uang kehormatan menurut pasal 5 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri di atas ditambah dengan prosentasi tersebut X 10% X 54% uang kehormatan tersebut X jumlah anak yang berhak atas tunjangan anak.
tunjangan jabatan menurut pasal 8 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tersebut dalam huruf a di atas IB. Rp. 500,- (lima ratus rupiah IB).
(2)Kepada Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat dibayarkan dalam mata uang Rupiah Irian Barat. a. dari gaji menurut pasal 2 ayat (1) angka urut 1 Petunjuk Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. Des. 71/9/35/ 1962 I.B. Rp. 1.000,- (seribu rupiah IB).
tunjangan kemahalan daerah yang dihitung menurut prosentasi yang pada tanggal 30 April 1964 berlaku bagi masing-masing daerah/tempat di propinsi Irian Barat dari 54% X gaji yang dapat diterima menurut pasal 2 ayat (1) angka urut. 1 Petunjuk Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah di atas ditambah dengan prosentasi tersebut X 10% X 54% X gaji tersebut X jumlah anak yang berhak atas tunjangan anak.
tunjangan prosentasi menurut pasal 2 ayat 6 huruf a Petunjuk Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah tersebut dalam huruf a di atas IB. Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah IB).
(3)Jumlah 10% X 54% uang kehormatan yang dimaksud dalam akhir ayat (1) huruf b dan akhir ayat (2) huruf b di atas sekurang- kurangnya IB. Rp. 10,- (sepuluh rupiah IB) dan setinggi- tingginya IB. Rp. 100,- (seratus rupiah IB). Pasal 5.
(1)Apabila pejabat Sekretaris Daerah Propinsi Irian Barat diangkat dari golongan pegawai Negeri maka kepadanya tidak dibayarkan dalam mata uang Rupiah Irian Barat (IB. Rp.) ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 41 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 129 .), surat perintah S.P. 104/P.L.M. B.S./11/62, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 23 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 107) jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.39 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 127 (2) Dalam hal jumlah menurut salah satu ketentuan dalam ayat (1) di atas adalah lebih besar daripada penghasilan menurut pasal 4 ayat (2) huruf a dan b peraturan ini, maka kepada pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan tersebut ditambah dengan selisih antara jumlah di atas dengan penghasilan termaksud. Pasal 6.
(1)Kepada anggauta Badan Pemerintah Harian Propinsi Irian Barat dibayarkan dalam mata uang Rupiah Irian Barat (IB. Rp.);
dari uang kehormatan menurut pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 9 tahun 1959 sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian IB. Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah IB).
tunjangan kemahalan Daerah yang dihitung menurut prosentasi yang pada tanggal 30 April 1964 berlaku bagi masing-masing daerah/tempat di Propinsi Irian Barat dari 54% X uang kehormatan menurut pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah di atas ditambah dengan prosentasi tersebut X 10% X 54% uang kehormatan tersebut X jumlah anak yang berhak atas tunjangan anak.
(2) Jumlah 10% X 54% uang kehormatan yang dimaksud dalam akhir ayat (1) huruf b di atas sekurang-kurangnya IB. Rp.10,- (sepuluh rupiah IB) dan setinggi-tingginya IB. Rp. 100, - (seratus rupiah IB). Pasal 7. Kepada anggauta Badan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Propinsi Irian Barat dibayarkan dalam mata uang Rupiah Irian Barat (IB. Rp.); a. uang sidang yang dapat diterima menurut pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah No. 5 tahun 1960 sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian IB. Rp. 15,- (lima belas rupiah IB). b. tunjangan jabatan menurut pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tersebut dalam huruf a di atas IB. Rp. 500,- (lima ratus rupiah IB). Pasal 8. Hal-hal mengenai Pelaksanaan Peraturan ini yang belum ditentukan atau yang dapat mengakibatkan sesuatu yang tidak dimaksudkan diputus oleh Wakil Perdana Menteri I, Koordinator Urusan Irian Barat. Pasal 9. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Mei 1963. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 1964. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1964/126
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.