Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1964 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 224 TAHUN 1961 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN TANAH DAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa dengan adanya prinsip "setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemerasan" dipandang perlu untuk memberikan dasar-dasar ke arah perwujudannya;

  2. bahwa dalam usaha untuk mewujudkan prinsip tersebut di atas dan segala sesuatu yang berhubungan dengan usaha tersebut dipandang perlu untuk merubah dan menambah Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 5 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104);

  3. Undang-undang No. 6 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 61);

  1. Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 280); Mendengar: Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan Pertanian dan Agraria dan Menteri Agraria; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian. Pasal I Dalam Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 280) sesudah pasal 3 diadakan ketentuan- ketentuan baru yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3a.
    (1)

    Pemilik tanah pertanian yang berpindah tempat atau meninggalkan tempat kediamannya keluar Kecamatan tempat letak tanah itu selama 2 (dua) tahun berturut-turut, sedang ia melaporkan kepada pejabat setempat yang berwenang, maka dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut di atas ia diwajibkan untuk memindahkan hak milik atas tanahnya kepada orang lain yang bertempat tinggal di Kecamatan letak tanah itu.

    (2)

    Jika pemilik tanah yang dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini berpindah tempat atau meninggalkan tempat kediamannya keluar Kecamatan tempat letak tanah itu, sedang ia tidak melaporkan kepada pejabat setempat yang berwenang, maka dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ia meninggalkan tempat kediamannya itu diwajibkan untuk memindahkan hak milik atas tanahnya kepada orang lain yang bertempat tinggal di Kecamatan letak tanah itu. Pasal 3b.

    (1)

    Pegawai Negeri dan Anggota Angkatan Bersenjata serta orang lain yang dipersamakan dengan mereka, yang telah berhenti dalam menjalankan tugas Negara dan yang mempunyai hak atas tanah pertanian di luar Kecamatan tempat tinggalnya dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ia mengakhiri tugasnya tersebut diwajibkan pindah ke Kecamatan letak tanah itu atau memindahkan hak milik atas tanahnya kepada orang lain yang bertempat tinggal di Kecamatan di mana tanah itu terletak.

    (2)

    Dalam hal-hal tertentu yang dapat dianggap mempunyai alasan yang wajar, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) di atas dapat diperpanjang oleh Menteri Agraria. Pasal 3c.

    (1)

    Jika seseorang memiliki hak atas tanah pertanian di luar Kecamatan di mana ia bertempat tinggal, yang diperolehnya dari warisan, maka dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak si pewaris meninggal diwajibkan untuk memindahkannya kepada orang lain yang bertempat tinggal di Kecamatan di mana tanah itu terletak atau pindah ke Kecamatan letak tanah itu.

    (2) Dalam hal-hal tertentu yang dapat dianggap mempunyai alasan yang wajar jangka waktu tersebut dalam ayat (1) di atas dapat diperpanjang oleh Menteri Agraria. Pasal 3d. Dilarang untuk melakukan semua bentuk pemindahan hak baru atas tanah pertanian yang mengakibatkan pemilik tanah yang bersangkutan memiliki bidang tanah di luar Kecamatan di mana ia bertempat tinggal. Pasal 3e. Tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal- pasal 3a, 3b, 3c dan 3d mengakibatkan baik tanah maupun pemilik tanah yang bersangkutan dikenakan ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 3 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 280). Pasal II Dalam Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 280) diadakan perubahan-perubahan sebagai berikut: a. Bunga 3% (tiga perseratus) sebagai dimaksudkan dalam pasal 7 ayat (4) diubah menjadi 5% (lima perseratus). b. Biaya/ongkos administrasi sebesar 10%% (sepuluh perseratus) sebagai dimaksudkan dalam pasal 15 ayat (2) dan pasal 16 ayat (2) diubah menjadi 6% (enam perseratus). Pasal III Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Agraria. Pasal IV Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1964 SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Nopember 1964. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 41 TAHUN 1964 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 224 TAHUN 1961 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN TANAH DAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN. I. UMUM. Dalam Undang-undang Pokok Agraria (Undang-undang No. 5 tahun 1960 Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104), telah digariskan suatu prinsip bahwa "setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif dengan mencegah cara-cara pemesan". Sebagai landasan untuk menuju kemasyarakat Sosialis Indonesia, maka dalam rangka pelaksanaan Landreform prinsip tersebut di atas harus benar-benar terwujud, agar dengan demikian dapatlah dicegah adanya usaha-usaha yang bersifat pemerasan. Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 280) telah mengatur cara-cara pelaksanaan pembagian tanah sebagai kelanjutan dari pada pelaksanaan Undang- undang No. 56 Prp tahun 1960. Di samping itu Peraturan Pemerintah tersebut juga telah mengatur tentang pembatasan-pembatasan adanya pemilikan tanah-tanah pertanian yang terletak di luar Kecamatan tempat tinggal pemiliknya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya menunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan tersebut ternyata masih dipandang perlu untuk disempurnakan, mengingat bahwa persoalan ini adalah merupakan hakiki dari pada pelaksanaan Landreform. Tidak dilaksanakannya ketentuan-ketentuan ini sebagaimana mestinya tentu akan memberikan pengaruh yang negatif baik dalam usaha penambahan produksi maupun terhadap tujuan Landreform sendiri. Karena itu dipandang perlu untuk memberikan pembatasan- pembatasan yang lebih tegas, dalam usaha untuk menghilangkan adanya penyimpangan-penyimpangan terhadap prinsip tersebut di atas. II. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Jangka waktu untuk memindahkan hak milik atas tanah pertanian yang dimaksudkan perlu dibatasi agar supaya pemilik tanah yang bersangkutan tidak mengulur-ngulur waktu dalam usahanya untuk memindahkan hak miliknya tersebut. Karena perbuatan yang demikian itu hanya akan mengakibatkan tidak effisiennya penggarapan atas tanah tersebut, lagi pula akan menimbulkan adanya pemerasan-pemerasan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Jika karena sesuatu hal, misalnya pembagian warisan atas tanah tersebut menjadi suatu sengketa sehingga dalam waktu 1 tahun tersebut pembagian warisan belum selesai, maka untuk melaksanakan kewajiban sebagai ditentukan dalam pasal ini dengan bukti-bukti dan alasan-alasan yang cukup dapatlah jangka waktu tersebut dimohonkan perpanjangan kepada Menteri Agraria. Sebenarnya tujuan dari pada pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 224 tahun 1961 bukanlah hanya semata-mata ditujukan kepada orang- orang yang telah memiliki tanah-tanah sebagai dimaksudkan, akan tetapi juga bagi mereka yang memperoleh hak milik baru atas tanah-tanah semacam itu sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut. Karena itu pasal ini memberikan penegasan tentang adanya larangan untuk melakukan semua bentuk pemindahan hak baru atas tanah pertanian, yang mengakibatkan pemilik tanah yang bersangkutan memiliki bidang tanah di luar Kecamatan dimana ia bertempat tinggal. Pasal II. Perubahan besarnya prosentase dalam pasal ini adalah: a. berhubung dengan perkembangan keadaan, yang memerlukan diadakannya perubahan yang lebih sesuai atas bunga tiap tahun dari Surat Hutang Landreform; b. untuk memberikan keringanan kepada para petani yang menerima pembagian tanah. Pasal III dan IV. Cukup jelas. Mengetahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/112; TLN NO. 2702

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):