Pendirian Perusahaan Negara "Koja"

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1964

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1964 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "KOJA" Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

bahwa dalam proses pemeliharaan/perbaikan kapal-kapal untuk menjamin adanya kontinuitas pekerjaan amat diperlukan tersedianya bahan-bahan baku dan alat-alat perlengkapan kapal;

bahwa berhubung dengan apa yang disebut dalam sub a di atas, dipandang perlu untuk mendirikan suatu perusahaan negara yang khusus berusaha di bidang penyediaan dan pengedaran alat-alat perlengkapan kapal: Mengingat:

Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

Undang-undang N

19 Prp tahun 1960; 3. Undang-undang N

10 Prp tahun 1960 yo Keputusan Presiden N

239 tahun 1964; 4. Peraturan Pemerintah N

26 tahun 1964; 5. Peraturan Pemerintah N

14 tahun 1962 yo N

21 tahun 1963 yo N

36 tahun 1963; 6. Keputusan Presiden N

261 tahun 1963; Mendengar: Presidium Kabinet Republik Indonesia dan Menteri Perhubungan Laut; Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara "Koja". BAB I. PENDIRIAN. Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) "KOJA" didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada pasal 3 Undang- undang N

19 Prp tahun 1960. (2) Galangan Kapal Koja, Gudang Pusat, Gudang Paku dan Gudang Pusat G.M. Diesel yang semula merupakan bagian dari lingkungan Direktorat Perkapalan Departemen Perhubungan Laut, dengan ini dilebur menjadi P.N. "KOJA", sebagai suatu production unit. (3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Galangan Koja, Gudang Pusat, Gudang Paku dan Gudang Pusat G.M. Diesel tersebut di atas, beralih kepada P.N. "KOJA". (4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perhubungan L

BAB II. ANGGARAN-DASAR Ketentuan U

Pasal 2. (1) P.N. "KOJA" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

"Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

"Menteri" ialah Menteri Perhubungan Laut;

"Perusahaan" ialah P.N. "KOJA";

"Direksi" ialah Direksi Perusahaan;

"P.C." ialah Pembantu Menteri Perhubungan Laut Urusan Khusus Perusahaan-perusahaan N

Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap perusahaan berlaku hukum I

Tempat dan K

Pasal 4. P.N. "KOJA" berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan P

Tujuan dan lapangan

Pasal 5. Tujuan perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menurut masyarakat yang adil dan makmur materiil dan

Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan memperbaiki, memelihara, melengkapi serta menyediakan dan mengedarkan alat- alat untuk kapal-kapal dalam wilayah Republik Indonesia khususnya dan dalam lapangan lain, yang baik langsung maupun tidak langsung mempunyai sangkut-paut dengan menyelenggarakan usahanya, seperti berusaha menuju ke-swasembada alat perlengkapan kapal, dan mengadakan penelitian terhadap barang buatan dalam negeri dengan ketentuan bahwa usaha sampingan harus dengan persetujuan M

M

Pasal 7. (1)Modal Perusahaan untuk sementara ditetapkan R

292.349.800,64 (dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus 64/100 rupiah). (2)Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. (3)a.Setelah mendengar Menteri Perhubungan Laut, maka Pemerintah dapat menetapkan bahwa sebagian kekayaan perusahaan ini dialihkan pada perusahaan negara lain jika ternyata bahwa dengan tindakan demikian manfaat bagi produksi menjadi lebih besar. b.Bagian kekayaan sebagaimana termaksud pada anak ayat a di atas dapat juga diberikan tujuan produksi lain untuk kepentingan ekonomi Negara pada umumnya. (4)Perusahaan mempunyai cadangan-umum yang terbentuk dan terpupuk menurut ketentuan dalam pasal 22 ayat (1). (5)Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan

P

Pasal 8. (1)Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Direktur Muda yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (2)Direktur bertanggung jawab kepada Menteri melalui P.C. dan Direktur Muda bertanggungjawab kepada Direktur. (3)Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah N

14 tahun 1962 yo Peraturan Pemerintah N

21 tahun 1963

Peraturan Pemerintah N

36 tahun 1963. Pasal 9. Anggota Direksi adalah warga negara I

Pasal 10. (1)Antara anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar; kecuali jika diizinkan oleh P

Jika setelah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang, maka untuk melanjutkan jabatannya itu diperlukan izin Pemerintah. (2)Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin M

Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (3)Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari

Pasal 11. (1)Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5

Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2)Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1)belum berakhir: a.atas permintaan sendiri; b.karena tindakan merugikan Perusahaan; c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d.karena meninggal

(3)Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf- huruf b dan c jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4)Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) huruf-huruf b dan c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5)Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum putus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang

Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang

Pasal 12. (1)Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar

(2)Dalam menjalankan tugasnya Direksi berwenang untuk menghubungi semua instansi Pemerintah/swasta untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan berhubung dengan tugas, fungsi dan perkembangan perusahaan. (3)Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/ badan

Pasal 13. (1)Dan menentukan kebijaksanaan P

(2)Direksi mengurus dan menguasai kekayaan P

(3)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau pegawai yang

Hubungan Perusahaan dengan P.C. Pasal 14. (1)Hal-hal tersebut di bawah ini Menteri dapat menyerahkan kepada P.C. wewenang untuk: a.meminjam atau membuat perjanjian pinjaman uang untuk Perusahaan; b.mengadakan investasi modal dan peralatan Perusahaan; c.menetapkan struktur organisasi Perusahaan; d.mengadakan perjanjian perdata dengan luar negeri; e.memperoleh, memindahkan nama dan/atau mempertanggungkan/membebankan barang-barang tertentu yang akan ditentukan lebih lanjut; f.mengangkat dan memberhentikan pegawai yang disamakan dengan tingkat E dan F (P.G.P.N.) atau golongan III P.G.P.P.N. Departemen Perhubungan Laut 1964. (2)Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan lebih lanjut antara Perusahaan dan F.C. ditetapkan oleh Menteri yang dapat menyerahkan wewenang untuk itu kepada P.C. (3) Putusan P.C. dalam hal tersebut mengikat

Pasal 15. Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada Departemen Perhubungan Laut, menurut jumlah yang ditentukan oleh M

Tanggung-jawab dan tuntutan ganti-rugi

Pasal 16. (1)Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2)Ketentuan tentang tuntutan ganti-rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3)Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas menyimpan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat berharga milik Perusahaan dan barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4)Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa K

Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya. (5)Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya yang termaksud bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan. (6)Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud dalam ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Direktorat Akuntan N

K

Pasal 17. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah N

14 tahun 1962 yo Peraturan Pemerintah N

21 tahun 1963

Peraturan Pemerintah N

36 tahun 1963. Tahun-

Pasal 18. Tahun-buku Perusahaan adalah tahun

Anggaran P

Pasal 19. (1)Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun-buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada P.C. untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2)Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun-buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3)Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun-buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari M

Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan

Pasal 20. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan untuk itu oleh M

Laporan perhitungan

Pasal 21. (1)Untuk tiap tahun-buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca perhitungan laba-

Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. (2)Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus

(3)Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4)Perhitungan tahunan itu disahkan oleh M

Pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan

Penggunaan

Pasal 22. (1)Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 21, disisihkan untuk: a.dana pembangunan semesta sebesar 55%, b.untuk cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan untuk ganti- rugi sebesar 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa-produksi yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2)Penggunaan sebagian dari laba bersih seperti yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3)Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan yang dimaksudkan dalam pasal 18 ayat (2) Undang- undang N

19 Prp tahun 1960 ditentukan dalam Peraturan M

P

Pasal 23. (1)Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2)Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3)Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri, yang memberi pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan

BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 24. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh M

Pasal 25. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Pebruari 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 1964. D

SUBANDRIO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 1964. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/110

Komentar!