Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1962 Tentang Penyerahan Tugas dan Wewenang Serta Penyerahan Perusahaan Tertentu Departemen Perindustrian Rakyat Kepada Daerah Tingkat I (Lembaran-Negara Tahun 1962 No. 74)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1964
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1964 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN 1962 TENTANG PENYERAHAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA PENYERAHAN PERUSAHAAN TERTENTU DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN RAKYAT KEPADA DAERAH Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa berhubung dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pembangunan Perusahaan dan Proyek Negara dalam rangka mengerahkan Dana, Daya dan Tenaga Masyarakat (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 17), dipandang perlu untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1962 tentang penyerahan tugas dan wewenang serta penyerahan perusahaan tertentu Departemen Perindustrian Rakyat kepada Daerah Tingkat I (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74); Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 17);
- Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964; Mendengar: Wakil Perdana Menteri III; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1962 tentang Penyerahan tugas dan wewenang serta penyerahan perusahaan tertentu Departemen Perindustrian Rakyat kepada Daerah Tingkat I (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 74). Pasal 1. Mencabut Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1962 tentang Penyerahan tugas dan wewenang serta penyerahan perusahaan tertentu Departemen Perindustrian Rakyat kepada Daerah Tingkat I (Lembaran- Negara tahun 1962 No. 74). Pasal 2. Segala akibat hukum yang timbul berhubung dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah tersebut pada pasal 1 Peraturan ini, diatur oleh Wakil Perdana Menteri. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 1964. Dr. SUBANDRIO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 1964. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1964/105