Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1964 Tentang Penetapan Presentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah dalam Tahun 1962 (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 21) untuk Tahun 1963

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1964 TENTANG PERNYATAAN BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1964 TENTANG PENETAPAN PRESENTASI DARI BEBERAPA PENERIMAAN NEGARA TAHUN 1964 NO. 21) UNTUK TAHUN 1963 Presiden Republik Indonesia, Membaca: Surat Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan tanggal 7 September 1964 No. B. Pd. 0-2-49; Menimbang:

  1. bahwa penyerahan sebagian hasil pendapatan Negara dalam tahun 1963 kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) Undang- undang No. 32 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 77), perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;

  2. bahwa Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1964 tentang Penetapan persentasi dari beberapa penerimaan Negara untuk Daerah dalam tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 21) hanya berlaku untuk tahun 1962;

  3. bahwa untuk tahun 1963 di dalam melaksanakan ketentuan- ketentuan Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan (Lembaran-negara tahun 1956 No. 77) telah pula dipergunakan sebagai dasar persentasi-persentasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1964 untuk beberapa penerimaan Negara;

  4. bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1964 tersebut dapat dinyatakan berlaku juga terhadap tahun Anggaran 1963; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 77 );

  3. Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6);

  4. Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah (disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129);

  5. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tanggal 3 Desember 1960 No. II/MPRS/1960;

  6. Penetapan Presiden No. 2 tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 274);

  7. Penetapan Presiden No. 1 tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 1);

  8. Undang-undang No. 9 tahun 1963 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun dinas 1963 (Lembaran- Negara tahun 1963 No. 91);

  1. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31) jo Keputusan Presiden No. 239 tahun 1964; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang pernyataan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1964 tentang Penetapan dari beberapa penerimaan Negara untuk Daerah dalam tahun 1962 (Lembaran-Negara 1964 No.21) untuk tahun 1963. Pasal 1. Peraturan Pemerintah No. 10 tentang Penetapan persentasi dari beberapa penerimaan Negara untuk Daerah dalam tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 21) dinyatakan berlaku juga untuk tahun 1963. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1964. Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, J. LEIMENA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1964. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/100

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):