Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri yang Melakukan Kewajibannya Secara Luar Biasa
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1964
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI YANG MELAKUKAN KEWAJIBANNYA SECARA LUAR BIASA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa untuk memperbesar semangat kerja pegawai negeri sebagai golongan karyawan yang sangat penting dalam pembangunan negara, perlu mengatur pemberian penghargaan khusus yang merupakan perangsang bagi golongan karyawan; Mengingat:
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 263);
P.G.P.N.-1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 239);
P.G.-Pol.- 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 241);
P.G.M.-1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 251);
- Undang-undang No. 21 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 78); Mendengar: Presidium Kabint Dwikora, Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Menteri Urusan Anggaran Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI YANG MELAKUKAN KEWAJIBANNYA SECARA LUAR BIASA. Pasal 1. Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam peraturan ini yalah:
Pegawai negeri sipil yang digaji menurut P.G.P.N.-1961;
Anggota angkatan Kepolisian yang digaji menurut P.G.-Pol- 1961;
Anggota Angkatan Perang yang digaji menurut P.G.M.-1961;
Pegawai Organik Daerah Otonom, dan e. Pegawai Harian/Organik dan pegawai bulanan organik yang digaji berdasarkan P.G.P.N.-1961/P.G.Pol.-1961/P.G.M.-1961; Pasal 2. Kepada pegawai negeri termaksud dalam peraturan ini yang ternyata telah menunjukkan jasa-jasa, kerajinan, kejujuran dan ketaatan terhadap Negara dan tugas kewajibannya secara luar biasa sehingga patut dijadikan teladan, dapat diberikan penghargaan yang berikut di bawah ini:
Piagam pernyataan penghargaan yang ditetapkan dengan surat keputusan Presiden/Menteri yang berhak mengangkat pegawai yang bersangkutan;
b. Hadiah sebesar 10 X gaji pokok tertinggi menurut pangkatnya dengan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sekaligus. Pasal 3. (1) Keputusan pemberian penghargaan menurut peraturan ini harus disertai daftar perincian mengenai fakta-fakta tentang jasa- jasa dan pelaksanaan kewajibannya dengan kerajinan dan ketaatan secara luar biasa, sekurang-kurangnya mengenai masa satu tahun terakhir. (2) Keputusan pemberian penghargaan itu ditetapkan oleh Presiden/Menteri setelah mendengar Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Kepala Kantor Urusan Pegawai. Pasal 4. Pemberian penghargaan menurut peraturan ini dilakukan dengan upacara sederhana, di mana segenap pegawai Kantor yang bersangkutan hadir tiap-tiap kali pada hari-hari perayaan Hari Kemerdekaan Nasional 17 Agustus 1945. Pasal 5. Hal-hal mengenai pelaksanaan peraturan ini yang belum ditentukan, ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan pegawai. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tangggal 8 September 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SUKARNO. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 35 TAHUN 1964 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI YANG MELAKUKAN KEWAJIBANNYA SECARA LUAR BIASA UMUM. Dalam taraf pembangunan Negara dewasa ini dianggap perlu untuk mengadakan perangsang bagi para pegawai negeri sebagai golongan karyawan yang penting untuk lebih memperbesar daya kerja mereka itu. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2 Piagam pernyataan ditanda-tangani oleh Pembersar yang berhak mengangkat. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Dalam upacara sederhana tersebut hendaklah hadir segenap pegawai setempat dari Kantor tempat pegawai yang bersangkutan bekerja. Pasal 5 dan 6. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/88; TLN NO. 2676
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.