Pemberian Tunjangan Lauk-Pauk Kepada Pegawai Negeri/Pejabat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1964

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN LAUK-PAUK KEPADA PEGAWAI NEGERI/PEJABAT NEGARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

bahwa mengingat keadaan dewasa ini menganggap perlu untuk memperbaiki tarap penghidupan pegawai negeri sebagai golongan karya yang tenaganya sangat diperlukan dalam pembangunan Negara;

bahwa usaha tersebut belum dapat sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden N

10 tahun 1963 tentang Distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup bagi pegawai negeri;

bahwa berhubung dengan itu kepada pegawai negeri sepanjang yang belum menerimanya perlu diberikan tunjangan bulanan yang berupa uang dan yang disebut tunjangan lauk-pauk; Mengingat:

Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

Pasal 16 Undang-undang N

18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 N

263); 3. Peraturan Presiden N

10 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 N

  1. jo Peraturan Presiden N

26 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 N

75); Mendengar: Presidium Kabinet Dwikora, Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Menteri Urusan Anggaran Negara; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN LAUK-PAUK KEPADA PEGAWAI NEGERI. Pasal 1. Kepada: (1) Pegawai Negeri sipil yang digaji menurut P.G.P.N.-1961; (2) Pejabat-pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negeri, kecuali anggota Angkatan Kepolisian dan Anggota Angkatan Perang; (3) Pegawai Organik Daerah Otonom; (4) Pegawai bulanan/harian Organik yang digaji berdasarkan P.G.P.N.-1961; (5) Penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun sebagai:

Bekas pegawai negeri sipil,

Bekas Anggota Angkatan Kepolisian,

Bekas Anggota Angkatan Perang,

Bekas pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negara, dan

Janda dari mereka termaksud angka 1 s/d 4 dan angka 5 huruf a s/d pasal ini, diberikan tunjangan lauk-pauk sebesar R

1.000,- (seribu rupiah) tiap

Pasal 2. Pembayaran tunjangan lauk-pauk menurut peraturan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji dan/atau pensiun c.

tunjangan yang bersifat pensiun kepada masing-masing yang berhak

Pasal 3. Hal-hal yang mengenai pelaksanaan peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan P

Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juli 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, SANTOSO S.H. B

J

T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N

33 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN LAUK-PAUK KEPADA PEGAWAI NEGERI. UMUM. Maksud Peraturan Pemerintah ini adalah untuk sekedar meringankan beban penghidupan pegawai negeri/pejabat Negara/ pensiun yang dalam keadaan dewasa ini belum dapat dilakukan sepenuhnya berdasarkan Peraturan Presiden N

10 tahun 1963 tentang Distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup dari pegawai negeri

Peraturan Presiden N

26 tahun 1964. Peraturan ini untuk sementara tidak berlaku bagi pegawai- pegawai di daerah Irian Barat selama mata uang rupiah belum berlaku di daerah

PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Anggota Angkatan Kepolisian/Anggota Angkatan Perang dikecualikan dari Peraturan ini karena untuk mereka itu sudah berlaku ketentuan-ketentuan peraturan lauk-pauk

Pasal 2 sampai pasal 5. Cukup

CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/86; TLN NO. 2674

Komentar!