Pemberian Tunjangan Lauk-Pauk Kepada Pegawai Negeri/Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1964
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN LAUK-PAUK KEPADA PEGAWAI NEGERI/PEJABAT NEGARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang:
bahwa mengingat keadaan dewasa ini menganggap perlu untuk memperbaiki tarap penghidupan pegawai negeri sebagai golongan karya yang tenaganya sangat diperlukan dalam pembangunan Negara;
bahwa usaha tersebut belum dapat sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden N
10 tahun 1963 tentang Distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup bagi pegawai negeri;
bahwa berhubung dengan itu kepada pegawai negeri sepanjang yang belum menerimanya perlu diberikan tunjangan bulanan yang berupa uang dan yang disebut tunjangan lauk-pauk; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Pasal 16 Undang-undang N
18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 N
263); 3. Peraturan Presiden N
10 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 N
- jo Peraturan Presiden N
26 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 N
75); Mendengar: Presidium Kabinet Dwikora, Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Menteri Urusan Anggaran Negara; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN LAUK-PAUK KEPADA PEGAWAI NEGERI. Pasal 1. Kepada: (1) Pegawai Negeri sipil yang digaji menurut P.G.P.N.-1961; (2) Pejabat-pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negeri, kecuali anggota Angkatan Kepolisian dan Anggota Angkatan Perang; (3) Pegawai Organik Daerah Otonom; (4) Pegawai bulanan/harian Organik yang digaji berdasarkan P.G.P.N.-1961; (5) Penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun sebagai:
Bekas pegawai negeri sipil,
Bekas Anggota Angkatan Kepolisian,
Bekas Anggota Angkatan Perang,
Bekas pejabat Negara lain yang menerima penghasilan dari Kas Negara, dan
Janda dari mereka termaksud angka 1 s/d 4 dan angka 5 huruf a s/d pasal ini, diberikan tunjangan lauk-pauk sebesar R
1.000,- (seribu rupiah) tiap
Pasal 2. Pembayaran tunjangan lauk-pauk menurut peraturan ini dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji dan/atau pensiun c.
tunjangan yang bersifat pensiun kepada masing-masing yang berhak
Pasal 3. Hal-hal yang mengenai pelaksanaan peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan P
Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juli 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, SANTOSO S.H. B
J
T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N
33 TAHUN 1964 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN LAUK-PAUK KEPADA PEGAWAI NEGERI. UMUM. Maksud Peraturan Pemerintah ini adalah untuk sekedar meringankan beban penghidupan pegawai negeri/pejabat Negara/ pensiun yang dalam keadaan dewasa ini belum dapat dilakukan sepenuhnya berdasarkan Peraturan Presiden N
10 tahun 1963 tentang Distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup dari pegawai negeri
Peraturan Presiden N
26 tahun 1964. Peraturan ini untuk sementara tidak berlaku bagi pegawai- pegawai di daerah Irian Barat selama mata uang rupiah belum berlaku di daerah
PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Anggota Angkatan Kepolisian/Anggota Angkatan Perang dikecualikan dari Peraturan ini karena untuk mereka itu sudah berlaku ketentuan-ketentuan peraturan lauk-pauk
Pasal 2 sampai pasal 5. Cukup
CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/86; TLN NO. 2674