Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Pegawai Negeri/Janda/Yatim Piatu Oleh Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1964

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 1964 TENTANG PENANGGUNGAN IURAN-IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI/JANDA/YATIM PIATU OLEH NEGARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

  1. bahwa berdasarkan Undang-undang No. 11 tahun 1956 tentang Pembelanjaan pensiun, penyelenggaraan persediaan untuk hari tua bagi bekas pegawai negeri dan keluarganya yang ditinggalkan adalah urusan Negara;

  2. bahwa selanjutnya dirasa perlu untuk mengadakan peringanan beban para pegawai negeri;

  3. bahwa berhubung dengan itu dapat ditetapkan suatu asas, bahwa iuran-iuran untuk keperluan hari tua bagi bekas pegawai negeri dan keluarga yang ditinggalkan seharusnya ditanggung oleh Negara;

  4. bahwa hal-hal termaksud huruf a, b dan e diatas akan memungkinkan penyederhanaan tata-usaha keuangan Negara serta akan merupakan usaha guna peningkatan kegairahan kerja para pegawai negeri; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 20 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 74);

  3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 25);

  4. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 112);

  5. Undang-undang No. 11 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 22); Mendengar: Presidium Kabinet Kerja, Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Menteri Urusan Anggaran Negara; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGGUNGAN IURAN-IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI/JANDA-YATIM-PIATU OLEH NEGARA. Pasal 1. Iuran-iuran pensiun yang dikenakan kepada pegawai negeri dan bekas pegawai negeri - penerima pensiun ditanggung oleh Negara. Pasal 2. Yang dimaksudkan dengan iuran-iuran pensiun dalam Peraturan Pemerintah in adalah:

  6. Iuran pensiun termaksud dalam pasal 17 Undang-undang No. 20 tahun 1952;

  7. Iuran biasa, iuran-luar-biasa dan iuran-nikah termaksud dalam pasal 4, 5 dan 6 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 juncto Peraturan Pemeintah No. 36 tahun 1960;

  8. denda penunjukan isteri dan denda pendaftaran anak termaksud dalam pasal 8 ayat 3 (c) dan pasal 11 ayat 8 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 juncto Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1960;

  1. iuran-iuran yang harus dibayar oleh bekas pegawai negeri sebagai pembayaran iuran sukarela termaksud dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 juncto Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1960. Pasal 3.
    (1)

    Kemungkinan bagi bekas pegawai negeri bukan penerima pensiun untuk menjadi pembayar iuran sukarela dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 dihapuskan mulai tanggal berlakunya peraturan ini.

    (2) Iuran-iuran yang sejak tanggal berlakunya peraturan ini telah terlanjur dibayar oleh bekas pegawai negeri bukan penerima- pensiun dibayarkan kembali menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Kepala Kantor Urusan Pegawai. Pasal 4. Pelaksanaan selanjutnya dan hal-hal yang belum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan setelah mendengar Kepala Kantor Urusan Pegawai. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari ditetapkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Juni 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 27 Agustus 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. BRIG. JEND. TNI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 29 TAHUN 1964 TENTANG PENANGGUNGAN IURAN-IURAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI/JANDA YATIM-PIATU OLEH NEGARA. UMUM. Iuran-iuran pensiun yang harus dibayar oleh pegawai negeri bekas pegawai negeri penerima pensiun untuk keperluan hari tua untuk dirinya dan keluarga yang ditinggalkannya dahulu merupakan alat pembelanjaan bagi pembayaran pensiun. Untuk pengurusan dan penanaman iuran-iuran itu dibentuklah dana yang disebut "Indische Pensiunfondsen" Sesudah tahun 1950 diadakan pembaharuan peraturan pensiun dalam mana masih terdapat ketentuan tentang keharusan pembayaran iuran pensiun, Yaitu dalam Undang-undang No. 20 tahun 1952 dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 yang terdiri atas: a.2% dari gaji-pokok untuk pensiun pegawai sendiri. b.7% dari gaji-pokok untuk pensiun keluarganya. c.100% dari kenaikan gaji, pada waktu pegawai memperoleh kenaikan gaji berhubung dengan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan sebagainya. d.satu bulan gaji pada penunjukan isteri sebagai yang berhak menerima pensiun. e.denda-denda berhubung dengan kelambatan penunjukan isteri dan pendaftaran anak. Dalam pada itu dengan Undang-undang No. 11 tahun 1956 dihapuskanlah sistim dana yang berlaku terhitung dari tanggal bahwa Dana Pensiun sejak terbentuknya dalam tahun 1931 belum pernah dapat berdiri sendiri, melainkan selalu masih menjadi beban Pemerintah. Oleh Pemerintah telah diakui, bahwa dengan hapusnya sistem dana ini, penyelenggaraan persediaan untuk hari tua bagi bekas pegawai negeri dan keluarga yang ditinggalkannya adalah menjadi urusan Negara, maka pemungutan iuran-iuran pensiun pada dasarnya dapat ditiadakan. Sekalipun demikian pemungutan iuran-iuran pensiun termaksud dalam Undang-undang No. 20 tahun 1952 dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 tetap dilakukan untuk tidak menghilangkan hasrat menabung bagi pegawai negeri, yang sebenarnya bertalian erat dengan persediaannya untuk hari tua. Kemudian dengan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 telah ditetapkan pemungutan simpanan wajib sebesar 10% bagi semua pegawai negeri. Oleh karena hasrat menabung dengan begitu telah tertampung dalam pemungutan simpanan wajib sebesar 10% termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 itu, maka pemungutan iuran- iuran pensiun tersebut, terhitung mulai berlakunya peraturan Pemerintah ini ditanggung oleh Negara. Dengan penanggungan iuran-iuran tersebut oleh Negara, maka pegawai negeri bekas pegawai negeri penerima pensiun memperoleh keuntungan-keuntungan. a.menerima sekedar tambahan penghasilan bagi pegawai negeri tanpa perubahan Anggaran Belanja Negara. b.kemungkinan penyederhanaan tata-usaha. c.memungkinkan mempertinggi efisiensi kerja pegawai. d.berhubung dengan huruf a sampai huruf c merupakan pula usaha untuk memelihara kegairahan kerja pegawai. Akibat lain dari penanggungan iuran-iuran tersebut oleh Negara adalah turunnya penerimaan Negara dengan ± ¼ milyar rupiah dalam tahun 1964. Akan tetapi oleh karena jumlah ini hanyalah merupakan ± 4% dari jumlah pensiun yang harus dibayar oleh Pemerintah dalam tahun 1964, maka penanggungan iuran-iuran oleh Negara dapat dipertanggung-jawab. PASAL DEMI PASAL Pasal-pasal 1 dan 2. Cukup jelas. Pasal 3. Ayat (1)Pembayaran iuran sukarela terdiri atas bekas pegawai negeri yang tidak menerima pensiun, mereka ini terdiri dari pegawai-pegawai yang pada saat menghentikan hubungan kerja dengan Pemerintah, tidak mempunyai hak menerima pensiun, misalnya berhubung dengan belum dipenuhinya syarat masa-kerja dan usia untuk memperoleh pensiun. Kemungkinan untuk menjadi pembayaran iuran sukarela inilah yang dihapuskan mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Ayat (2)Oleh karena penghapusan kemungkinan untuk menjadi pembayar iuran sukarela ini adalah atas prakarsa Pemerintah sendiri, maka wajarlah apabila iuran-iuran yang terlanjur telah disetorkan kepada Negara, dikembalikan lagi. Pasal 4 dan pasal 5 Cukup Jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/77; TLN NO. 2670

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):