Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur (Perhutani Kalimantan Timur)

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1964

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1964 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 28 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR (PERHUTANI KALIMANTAN TIMUR) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa berhubung dengan perkembangan tugas Perhutani Kalimantan Timur memandang perlu untuk memindahkan tempat kedudukan Direksi Perusahaan Negara tersebut sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 49) dari Samarinda ke Balikpapan; Mengingat:

  1. pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);

  1. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 49); Mendengar: Wakil Perdana Menteri III dan Menteri Koordinator Kompartemen Pembangunan Pertanian dan Agraria; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 28 TAHUN 1981 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR (PERHUTANI KALIMANTAN TIMUR) (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1961 NO. 49). Pasal I. Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 49), diubah dan ditambah sehingga selanjutnya berbunyi: "Perusahaan berkedudukan di Balikpapan dan dapat mempunyai cabang dan perwakilan di dalam Daerah Tingkat I Kalimantan Timur". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1964. SUKARNO. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, SANTOSO S.H. Brig. Jen. T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1964/70

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):