Kekayaan dan Modal Perusahaan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1964

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1964 TENTANG KEKAYAAN DAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA Presiden Republik Indonesia, Menimbang:

bahwa untuk kepentingan pembangunan ekonomi pada umumnya dan untuk menjamin kelangsungan dan perkembangan Perusahaan Negara pada khususnya, perlu ditentukan dasar-dasar yang tegas bagi kekayaan dan modal Perusahaaan Negara serta cara penetapannya;

bahwa modal Perusahaan Negara sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan harus digunakan dengan manfaat yang sebesar- besarnya;

bahwa kekayaan Negara yang dipisahkan demikian itu harus dijaga supaya nilainya terpelihara;

bahwa kekayaan Negara yang dipisahkan tersebut harus dipakai sebagai dasar untuk perkembangan pembangunan selanjutnya, Mengingat:

Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

Undang-undang N

19 Prp tahun 1960: (Lembaran-Negara tahun 1960 N

59); 3. Undang-undang N

10 Prp tahun 1960 jo Keputusan Presiden N

139 tahun 1964; 4. Petunjuk mengenai penyusunan Neraca Pembukuan Perusahaan Negara sebagai lampiran dari surat menteri Pertama tertanggal 24 Agustus 1960 N

17667/1960; 5. Keputusan Sidang Dewan Pembangunan ke VII tanggal 29 Juni 1962; Mendengar : Wakil Perdana Menteri III dan Badan Pusat Koordinasi Perusahaan Negara. MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEKAYAAN DAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA. BAB I. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM. Pasal 1. (1) Seluruh kekayaan Negara yang dipisahkan dan yang disediakan bagi Perusahaan Negara harus digunakan dengan manfaat sebesar-besarnya. (2) Tiap Perusahaan Negara berkewajiban memelihara nilai sesungguhnya kekayaan termaksud dan mengusahakan bertambahnya nilai serta menghindarkan kemerosotannya. (3) Untuk memelihara nilai sesungguhnya kekayaan termaksud pada ayat (2), harus disediakan jumlah-jumlah yang cukup untuk pemeliharaan dan penyusunan harta kekayaan dan selanjutnya perhitungan harga pokok harus didasarkan atas prinsip- prinsip ekonomi perusahaan dan atas kontinuitas. (4) Dalam hal ketentuan pada ayat (3) tersebut di atas tidak dapat dipenuhi karena tindakan Pemerintah, maka Pemerintah wajib memberikan jaminan-jaminan tertentu untuk kelangsungan hidup Perusahaan N

BAB II. PENYUSUNAN NERACA. Pasal 2. (1)Neraca Perusahaan Negara memuat dengan lengkap dan benar seluruh kekayaan dan yang disusun sedemikian rupa hingga seluruh kekayaan tersebut ternyata jelas bagian-bagiannya serta masing-masing nilai sesungguhnya pada tanggal neraca disusun. (2)Jika berhubung dengan kenaikan harga pada umumnya yang sedang berjalan belum dipandang layak untuk menetapkan nilai yang sesungguhnya itu, maka cara penilaian harus dijelaskan dalam menyusun neraca tahunan. (3)Menteri Urusan pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan membuat peraturan mengenai penetapan dan perobahan

BAB III. MODAL. Pasal 3. (1)Jumlah modal Perusahaan Negara meliputi semua bagian kekayaan seperti benda tetap, yaitu tanah, bangunan, mesin dan sebagainya dan semua benda bergerak yang secara kontinu digunakan dalam perusahaan. (2)Jika beberapa bagian dari kekayaan termaksud pada ayat (1) pasal ini ternyata dibelanjai dengan pinjaman atas beban perusahaan sendiri, maka dilakukan perhitungan apakah pinjaman demikian itu seharusnya tetap menjadi beban Perusahaan Negara atau beban P

Dalam hal pinjaman tersebut menjadi beban Pemerintah, maka jumlah kekayaan yang dipisahkan diperbesar dengan jumlah

Pasal 4. Bagi Perusahaan-perusahaan Negara tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka Pemerintah dalam anggaran Negara atas usul Menteri yang bersangkutan sewaktu-waktu di mana perlu menyediakan modal tambahan untuk membelanjai investasi-investasi

Pasal 5. (1)Setelah mendengar Menteri yang bersangkutan, maka Pemerintah dapat menetapkan bahwa sebagian kekayaan suatu Perusahaan Negara dapat dialihkan kepada Perusahaan Negara lain, jika ternyata bahwa dengan tindakan demikian manfaat bagi produksi menjadi lebih besar. (2)Bagian kekayaan sebagaimana termaksud pada ayat (1) pasal ini dapat diberikan tujuan produksi lain juga untuk kepentingan ekonomi Negara pada

BAB IV. PENGHAPUSAN HARGA AKTIVA. Pasal 6. Untuk memelihara nilai kekayaan Perusahaan Negara Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan menetapkan Peraturan mengenai dasar-dasar penghapusan harga

BAB V. PENANAMAN CADANGAN. Pasal 7. Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana termaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang N

19 prp tahun 1960 Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan memberikan peraturan-peraturan yang memuat petunjuk-petunjuk mengenai cara penanaman cadangan penghapusan harta aktiva dan cadangan-cadangan lainnya untuk dapat memelihara nilai sesungguhnya dan untuk menjamin kelangsungan dan perkembangan

BAB VI. PAJAK PERSEROAN. Pasal 8. (1)Peraturan sebagaimana termaksud pada pasal 2 ayat (3) memuat pula ketentuan-ketentuan mengenai akibat perhitungan besarnya pajak perseroan yang wajib dibayar oleh Perusahaan Negara. (2)Jadi karena ketentuan-ketentuan sebagaimana termaksud pada ayat (1) pasal ini terjadi penambahan nilai kekayaan, maka Perusahaan Negara termaksud dibebaskan dari kewajiban membayar pajak perseroan atas penambahan nilai kekayaan

BAB VII. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 9. (1)Bila modal sesuatu Perusahaan Negara hingga sekarang belum ditetapkan berdasarkan pedoman-pedoman perhitungan sebagaimana tersebut pada pasal 3, maka selambat-lambatnya pada akhir tahun 1964 sudah harus diadakan penetapan demikian itu. (2)Modal yang ditetapkan dapat dibulatkan, selisihnya secara jelas dimuat sebagai cadangan

Pasal 10. Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan mengadakan peraturan-peraturan berdasarkan pasal-pasal 1, 2, 6 dan 7 atas persetujuan Badan Pusat Koordinasi Perusahaan N

Pasal 11. Segala sesuatu yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Wakil Perdana Menteri III. Pasal 12. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 1964. P

Presiden Republik Indonesia, D

J. LEIMENA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 1964. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N

26 TAHUN 1964 tentang KEKAYAAN DAN MODAL PERUSAHAAN NEGARA UMUM. Undang-undang N

19 P

tahun 1960 tentang "PERUSAHAAN NEGARA" memuat ketentuan-ketentuan tentang pokok-pokok dasar mengenai penguasaan dan cara mengurus kekayaan Negara yang disediakan sebagai modal perusahaan negara, sebagai alat revolusi mencapai masyarakat adil dan

Pelaksanaan praktis, penguasaan dan cara mengurus memerlukan pedoman-pedoman serta peraturan-peraturan lebih lanjut yang disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan pokok dasar

Ditegaskan bahwa penguasaan dan cara mengurus perusahaan negara didasarkan atas prinsip ekonomi, baik bagi kepentingan Perusahaan Negara itu sendiri, maupun bagi kepentingan masyarakat secara

Prinsip ini berarti bahwa kekayaan Negara yang disediakan bagi Perusahaan Negara sebagai modalnya, harus ditetapkan menurut perbandingan yang ekonomis optimal atau effisensi antara bagian-

Terdapat tiga hal dimana sebagian kekayaan negara dipisahkan untuk dijadikan modal Perusahaan Negara, yaitu: 1.Dalam hal mendirikan Perusahaan Negara baru 2.dalam hal perluasan kapssitas sesuatu Perusahaan Negara dan 3.dalam hal memperbaiki atau mengadakan reorganisasi keuangan sesuatu Perusahaan Negara yang ternyata mengalami kerugian terus-menerus atau yang struktur keuangannya telah memburuk demikian rupa hingga tidak memungkinkan pengurusan yang baik tanpa penambahan

Besar jumlah modal perusahaan negara tergantung, dari perbandingan ekonomis yang terbaik antara nilai dari kekayaan negara yang digunakan dalam produksi (biaya) dengan nilai dari pada hasil produksi yang diperoleh (pendapatan) pendapatan ini sekurang-kurangnya harus menutupi biayanya, sepanjang masa berdirinya

Perbandingan ekonomis atau perbandingan harga dari pada bagian kekayaan berdasarkan perhitungan pada perbandingan teknis (kwalitas) dari pada bagian-bagian kekayaan, yaitu perbandingan yang terbaik antara kwantitas bagian kekayaan yang digunakan dalam produksi dengan kwantitas barang produksi yang

Di samping itu masih terdapat perbandingan- perbandingan antara lain perbandingan waktu, yang merupakan faktor biaya, dalam arti kata bahwa terdapat biaya-biaya yang besarnya tergantung dari pada lamanya

Peraturan Pemerintah ini pada pokoknya hendak mengatur penetapan besarnya modal Perusahaan Negara i.

besar modal yang dibutuhkan secara ekonomis, pada saat, didirikannya, karena pada saat tersebut perhitungan seperti itu tidak belum dapat

Besar modal yang dibutuhkan itu tidak dapat ditetapkan dari neraca perusahaan saja yang disusun pada saat perusahaan negara

Penetapan besar modal yang dibutuhkan itu, membutuhkan pengetahuan mengenai faktor-faktor lain yang mempengaruhi jalannya perkembangan dikemudian hari dari pada besarnya bagian- bagian kekayaan yang ditanam dalam perusahaan negara yang

Untuk mengetahui perkembangan dikemudian hari pada besarnya bagian-bagian kekayaan negara itu, perlu disusun rencana pembelanjaan/pembiayaan (financieringsplan) atas dasar anggaran

Anggaran perusahaan ini memberikan pandangan dalam perkembangan perusahaan negara dikemudian hari bertalian dengan hasil-hasilnya dan posisi

Pada saat Perusahaan Negara didirikan, Perusahaan Negara melakukan kegiatan-kegiatannya dengan kekayaan negara yang tersedia pada saat itu yang merupakan

Jumlah modal yang dinyatakan pada Peraturan Pemerintah pendirian Perusahaan Negara, kecuali umumnya tidak dihitung menurut kebutuhan yang sesungguhnya, juga tidak berdasarkan atas nilai sesungguhnya dari pada bagian kekayaan (aktiva) dan sering ditaksir tanpa mendasarkan bahan-bahan yang dapat dipertanggung-jawabkan, karena tidak kurang lengkapnya bahan-bahan itu, hingga jumlah modal yang ternyata pada neraca jauh berbeda dari keadaan yang

Peraturan Pemerintah ini, seperti dikemukakan di atas bermaksud menetapkan besarnya modal Perusahaan Negara yang dibutuhkan dalam arti ekonomis pada suatu saat, dengan sekaligus memperhitungkan nilai sesungguhnya dari masing-masing aktiva atau golongan aktiva hingga dengan demikian Perusahaan Negara mempunyai dasar bergerak yang sehat dan diketahui pula nilai sesungguhnya dari pada kekayaan negara yang ditanam dalam Perusahaan N

Dalam pada itu dikemukakan pula bahwa terdapat Perusahaan- perusahaan Negara yang sekalipun perhitungan modalnya telah didasarkan atas perbandingan ekonomis yang baik, namun karena tindakan-tindakan Pemerintah dalam bidang ekonomi tetap akan menderita kerugian, misalnya karena harga hasil produksinya oleh Pemerintah ditetapkan lebih rendah dari pada biaya produksinya yang telah dihitung secara ekonomis dan karena itu modalnya berkurang terus-menerus jika tidak ditutup atau ditambah (subsidi) atau dibutuhkan

Soal ini merupakan masalah pembelanjaan/pembiayaan tersendiri dan memerlukan,pemecahan tersendiri

Untuk ini akan ditetapkan peraturan tersendiri yang akan mengatur ketentuan-ketentuan tentang syarat-syaratnya, sistim serta procedure pembelanjaan

Dalam hubungan ini khususnya diingat akan Perusahaan Negara yang digolongkan dalam perusahaan yang bertugas "menyelenggarakan kemanfaatan timbulnya i.

publik utility". Procedure pembelanjaan/Pembiayaan perluasan kapasitas dan reorganisasi keuangan, sepanjang akan membebani Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Negara, adalah sama seperti pada procedure pendirian Perusahaan Negara

Dapat terjadi bahwa sebagian kekayaan yang tersedia dalam sesuatu Perusahaan Negara digunakan kurang atau tidak effisien, karena tidak atau tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuannya dan karena itu perlu dialihkan ke Perusahaan Negara lain atau diberikan tujuan lain yang memberikan manfaat yang lebih

Kekayaan Negara yang disediakan bagi Perusahaan Negara harus dipelihara, dipupuk, diperkembangkan dan dipertahankan secara kontinu sebagai unit produksi dalam mencapai tujuan penggunaannya.Untuk dapat mempertahankan kontinuitas perusahaan, harus dilakukan penyusutan atau penghapusan harga atas aktiva perusahaan atas dasar nilai

Jumlah penyusutan ini diperhitungkan dalam harga-pokok produksi Perusahaan Negara yang kemudian dicadangkan untuk melakukan penggantian aktiva-aktiva yang bersangkutan, pada

Perubahan nilai uang dapat mengakibatkan bahwa jumlah penghapusan harga aktiva yang dicadangkan secara berangsur- angsur, pada waktunya tidak cukup besarnya untuk melakukan penggantian aktiva yang bersangkutan dan karena itu harus dipelihara demikian rupa hingga kemungkinan itu dibatasi sekecil- kecilnya karena dapat menyebabkan kontinuitas Perusahaan Negara

Dalam pada itu Pemerintah akan berusaha untuk sejauh mungkin mempertahankan nilai sesungguhnya dari pada jumlah penghapusan harga yang telah dicadangkan sebagai ikhtiar mempertahankan kontinuitas

Untuk mempertahankan nilai sesungguhnya perusahaan, mengingat perubahan nilai uang, pada waktu-waktu tertentu perlu dilakukan penilaian kembali

Penilaian kembali ini akan mempengaruhi besarnya jumlah laba yang dikenakan pajak oleh N

Untuk kepentingan ekonomi dan kontinuitas perusahaan dan kepentingan ekonomi negara pada umumnya, Pemerintah menetapkan peraturan khusus yang tidak membedakan Perusahaan Negara dalam hal beban pajak atas laba Perusahaan Negara, sambil memperhatikan pula aspeknya terhadap keuangan N

Berhubung Pemerintah sebagai Pengurus kekayaan Negara, sejak waktu didirikannya Perusahaan-perusahaan Negara dengan sendirinya, ingin memperoleh gambaran yang tepat mengenai nilai kekayaan Negara dalam Perusahaan-perusahaan Negara agar dengan demikian dapat mempunyai pegangan yang lebih konkrit untuk kepentingan kebijaksanaan ekonomi selanjutnya maka hingga kini belum dilaksanakan, penetapan besarnya modal Perusahaan Negara sudah harus diselesaikan selambat-lambatnya pada akhir tahun 1964. Oleh karena aspek-aspek masalah penanaman kekayaan Negara menyangkut erat kebijaksanaan keuangan Negara, maka terutama kepada Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk mengadakan peraturan-peraturan yang

PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Ayat (1): Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah modal sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang N

19 Prp tahun 1960, pasal 6. Kekayaan Negara yang disediakan adalah kekayaan yang telah digunakan dalam perusahaan, akan tetapi belum ditetapkan akan digunakan sebagai modal, misalnya kredit-kredit yang diberikan kepada perusahaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja N

Ayat (2) dan ayat (3): Cukup

Ayat (4): Khusus berlaku bagi Perusahaan Negara yang bertugas menyelenggarakan kemanfaatan umum (public utility), yang tarip prestasinya yang diserahkan kepada umum, oleh Pemerintah dapat ditetapkan lebih rendah dari pada harga-pokok ekonomis yang

Pasal 2. Penilaian harus dilakukan menurut suatu sistim penilaian yang secara ekonomis-perusahaan dapat dipertanggung-

Selanjutnya mengenai penilaian ini ditunjukkan kepada penjelasan atas pasal 17 Undang-undang No.19 Prp tahun 1960 (Tambahan Lembaran-Negara N

  1. Pasal 3. Ayat (1) Perincian bagian-bagian kekayaan seperti dinyatakan pada ayat ini, berlaku pula dalam hal mendirikan perusahaan

Ayat (2) dan ayat (3): Cukup

Pasal 4. Dalam hal menyediakan modal tambahan, Pemerintah dengan sendirinya akan meminta pendapat Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan P

Pasal 5. Ayat(5) : Bahwa wewenang Pemerintah i.

Presiden untuk mengalihkan sebagian kekayaan sesuatu Perusahaan Negara kepada Perusahaan Negara lain dapat didelegasikan kepada Wakil Perdana Menteri III. Pasal 6. Sistim penghapusan harga mempengaruhi perhitungan besarnya laba yang dikenakan pajak dan karena itu dasar-dasarnya perlu ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan P

Yang memikul tanggung-jawab atas soal

Pasal 7. Kontinuitas perusahaan pada dirinya mengandung keharusan mengganti alat-alat perusahaan dan keharusan mengganti ini selanjutnya perlu disertai dengan kemungkinan untuk dapat mengganti alat-alat

Bagi barang-barang yang harus diimpor dari luar negeri kontinuitas perusahaan ini mempunyai segi-segi yang patut diperhatikan, seperti tetap cukupnya jumlah rupiah yang disediakan dan dapatnya mengimpor barang-barang

Pasal 8. Perbedaan antara sistim penilaian yang dianut oleh Fiskus dengan Perusahaan Negara dalam penetapan besarnya laba yang dikenakan pajak, akan dapat menimbulkan likwiditas perusahaan terganggu dan karena itu menurunkan rentabilitas yang selanjutnya mengganggu kontinuitas perusahaan dan karena itu harus diadakan ketentuan pencegahannya Pasal 9. Mengingat waktu antara didirikannya Perusahaan Negara hingga sekarang sudah cukup lamanya, maka dianggap layak untuk menetapkan batas waktu, yaitu akhir tahun 1964, atau waktu lain sebagai ditetapkan oleh

Pasal 10. Persetujuan Badan Pusat Koordinasi Perusahaan-perusahaan Negara diperlukan mengingat fungsi yang ditetapkan bagi

Dengan cara demikian itu, maka peraturan-peraturan yang ditetapkan akan memperoleh dasar pertimbangan yang lebih

Pasal 11 dan pasal 12. Cukup

CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/60; TLN NO. 2658

Komentar!