Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1963 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 Tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (Filmorderning 1940 Stbl. 1940 No. 539) (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 64)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1964
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1964 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 39 TAHUN 1963 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 7 TAHUN 1954 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH PERATURAN FILM 1940 (FILMORDERNING 1940 STBL. 1940 NO. 539) Presiden Republik Indonesia, Menimbang: bahwa berhubung dengan peraturan tentang biaya yang harus dibayar oleh pemilik film dan uang imbalan untuk anggota-anggota Panitia Sensor Film yang sampai kini berlaku perlu disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang sejajar dengan itu dan dengan biaya-biaya atau harga-harga dewasa ini; Mengingat:
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Filmordonnantie 1940 (Staatsblad 1940 No. 507);
Filmverordening 1940 (Staatsblad 1940 No. 539);
Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1961 jo Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1954;
- Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1963; Mendengar: Menteri Koordinator Kompartimen Kesejahteraan dan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan; MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1963 tentang Mengubah Peraturan. Pemerintah No. 7 tahun 1954 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (Filmverordening 1940, Staatsblad 1940 No. 539) (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 64). Pasal 1. Jumlah-jumlah yang ditetapkan dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1963 diubah sebagai berikut: 1.Dalam huruf a: Rp.l.-- menjadi Rp.6.-- (35 mm) Biaya peninjauan film Rp.1,50 menjadi Rp.15,- (16 mm) tiap-tiap 10 meter Rp.2,50 menjadi Rp.25,- (8 mm) 2.Dalam huruf b: Rp.3,-- menjadi Rp.10,-(35 mm) Biaya penyensoran film Rp.7,50 menjadi Rp.25,-(16mm) tiap-tiap 10meter. Rp.10,- menjadi Rp.50,-(8mm) 3.Dalam huruf c: Rp.0,25 menjadi Rp.l,- (35mm) Honorarium peninjauan Rp.0,50 menjadi Rp.2,50 (16 mm) tiap-tiap 10 meter. Rp.1,- menjadi Rp.5,- (8 mm) 4.Dalam huruf d: Rp.0,40 menjadi Rp. 1,- (35 mm) Honorarium penyensoran Rp.1,- menjadi Rp.2,50 (16 mm) tiap-tiap 10 meter. Rp.2,- menjadi Rp.5,- (8 mm) Pasal 2. Jumlah yang ditetapkan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1963 diubah sehingga berbunyi: Uang imbalan yang diberikan kepada penasehat (penterjemah) atas dasar perhitungan sebanyak-banyaknya Rp.75,- (tujuh puluh lima rupiah) sejam diubah menjadi Rp.150,- (seratus lima puluh rupiah) sejam, dengan pembulatan ke atas sampai setengah jam. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1964 SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, SANTOSO S.H. Brig. Jend. T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 24 TAHUN 1964 Tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 39 TAHUN 1963 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 7 TAHUN 1954 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 26 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH PERATURAN FILM 1940 (FILM-VERORDENING 1940, STBL. 1940 No. 539) LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1963 No. 64. UMUM Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1963 diperlukan karena Peraturan Pemerintah termaksud sudah tidak sesuai dan sejalan lagi dengan peraturan-peraturan yang sejalan dengan itu. Lebih-lebih akibat dari pada kenaikan harga serta biaya- biaya penyelenggaraan tugas Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dalam hal penyensoran film yang meminta pembiayaan yang lebih banyak, sehingga dipandang perlu meninjau dan menentukan kembali biaya-biaya peninjauan film, honorarium peninjauan, honorarium penyensoran dan uang imbalan. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1964/55; TLN NO. 2654
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.