Satyalancana Wira Dharma
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1964
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1964 TENTANG SATYALANCANA WIRA DHARMA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1964 TENTANG SATYALANCANA WIRA DHARMA Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa Gerakan Operasi diberbagai bidang dalam rangka konfrontasi terhadap "Malaysia" sebagaimana yang dilancarkan baik melalui Komando Operasi Tertinggi maupun Komando Tertinggi Operasi Ekonomi, adalah merupakan tugas dan tanggung jawab alat kekuasaan Negara yang dikerahkan pada khususnya dan Masyarakat pada umumnya demi mempertegak kekuasaan dan kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia; b. bahwa mengingat faktor-faktor tersebut diatas Pemerintah menganggap perlu menetapkan suatu tanda penghargaan negara yang layak diberikan kepada para petugas yang benar-benar turut serta dalam pelaksanaan tugas tersebut di atas; c. bahwa pemberian penghargaan itu akan pula merupakan suatu dorongan yang besar artinya dalam rangka bimbingan/pembinaan untuk mempertinggi moril anggota-anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta unsur-unsur lain yang dikerahkan dalam tugas tersebut; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) dan pasal 15 Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 4 Drt tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran- Negra tahun 1959 No. 44);
Undang-undang No. 70 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958 tentang Tanda-tanda penghargaan untuk anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 41) sebagai Undang-undang (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 124);
Pasal 32 Undang-undang Pertahanan (Undang-undang No. 29 tahun 1954-Lembaran-Negara tahun 1954 No. 84); Mendengar: Dewan Tanda-tanda Kehormatan; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG "SATYALANCANA WIRA DHARMA". Pasal 1. (1) Terhadap jasa-jasa anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dilakukan secara aktip dalam jangka waktu lebih dari 2 (dua) bulan secara terus-menerus dalam rangka konfrontasi terhadap apa yang dinamakan "Malaysia", diberikan suatu Tanda penghargaan berupa Satyalancana Wira Dharma. (2) Satyalancana Wira Dharma berbentuk dan berukuran seperti dilukiskan dalam lampiran PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 17 TAHUN 1964 TENTANG SATYALENCANA WIRA DHARMA. U M U M. Sesuai dengan maksud "Undang-undang Ketentuan-ketentuan Umum Tanda-tanda Kehormatan", yang menyerahkan kepada Peraturan-peraturan Pemerintah untuk mengadakan Syatyalencana-satyalencana, maka Peraturan Pemerintah ini bermaksud mengeluarkan Tanda Kehormatan Satyalencana Wira Dharma untuk menghargai jasa-jasa yang diberikan dalam rangka konfrontasi terhadap apa yang dinamakan "Malaysia". PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Dalam ketentuan seperti apa yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini adalah hanya berlaku kepada para petugas yang khusus dikerahkan secara aktip dalam kegiatan operasi yang termaksud selama paling sedikit 2 (dua) bulan secara terus-menerus (dalam jangka waktu yang tidak terputus). Pasal 2. Kepada unsur-unsur petugas lain selain anggota Angkatan Bersenjata hanya diberikan secara pilihan dengan mengingat fakta-fakta atas prestasi dalam pelaksanaan tugas yang nyata- nyata menonjol. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Prosedur dan tata-cara pengaduan tanda penghargaan tersebut diselenggarakan dan diatur oleh Menteri Koordinator Kompartemen Pertahanan/Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata sebagai- mana pelaksanaan-pelaksanaan pengeluaran Satyalencana-satyalencana yang berlaku lainnya. Pasal-pasal 5 dan 6. Cukup jelas. -------------------------------- LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH No. 17 TAHUN 1964 TENTANG SATYALENCANA WIRA DHARMA. Skala 1 : 1 GAMBAR: Bentuk :
- Satyalencana Wira Dharma berbentuk segi lima dengan sebuah lingkaran kecil pada masing-masing sudut yang melambangkan falsafah hidup prajurit yang bersendikan dasar jiwa Panca Sila. Garis pinggir Satyalencana dilengkungkan ke dalam. 2. Di tengah-tengah Lencana terdapat lukisan : 2 (dua) buah sayap yang masing-masing terdiri dari lima helai bulu dengan tulisan "Wira Dharma" di bawahnya yang berarti: Perjuangan pembebasan terhadap kolonialisme dan imperialisme atas dasar keichlasan dan kerelaan dharma dengan rasa tulus-ikhlas/setia. Ukuran Satyalencana: Jari-jari (dari titik tengah sampai ujung yang terjauh)............................ 21 mm. Jari-jari dari lukisan sayap dimana terdapat tulisan "Wira Dharma" (dari titik tengah sampai ujung yang terjauh)................... 12 mm. Ukuran Pita Penggantung: Lebar pita berwarna dasar hijau tua............ 35 mm. Panjang pita....................................... 40 mm. Lebar 3 lajur kuning masing-masing............. 6 mm. Jarak dari ketiga lajur kuning antara satu dengan yang lain ............6 mm. Ukuran Pita Pengganti Satyalencana : Panjang pita berwarna dasar hijau tua ......... 35 mm. Lebar (tinggi) pita ............................. 10 mm. Lebar 3 lajur kuning masing-masing ............ 6 mm. Jarak dari ketiga lajur ini antara satu dengan yang lain .................... 6 mm. CATATAN Kutipan: LN 1964/39; TLN NO. 2643
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.