Penyelenggaraan Sensus Perindustrian
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1964
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1964 TENTANG PENYELENGGARAAN SENSUS PERINDUSTRIAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1964 TENTANG PENYELENGGARAAN SENSUS PERINDUSTRIAN Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa ekonomi terpimpin sebagaimana digariskan dalam Deklarasi Ekonomi tanggal 28 Maret 1963 menghendaki penyaluran dan perkuatan potensi rakyat hingga berkembang sepenuhnya berdasarkan perencanaan dan pelaksanaan secara teratur dan perhitungan seksama; b. bahwa penyaluran potensi rakyat menuju ke Sosialisme Indonesia memerlukan pedoman berupa pengetahuan dan data-data yang wajar mengenai keadaan dan kegiatan rakyat dewasa ini di berbagai bidang ekonomi. c. bahwa untuk memperoleh keterangan-keterangan dasar tentang keadaan dan kegiatan ekonomi rakyat khususnya di bidang pembuatan barang, pertambangan, elektrifikasi dan penyediaan jasa-jasa perlu diadakan Sensus Perindustrian. Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Pasal-pasal 3, 4, 6 dan 7 Undang-undang No. 6 tahun 1960 tentang Sensus (Lembaran- Negara tahun 1960 No. 105);
Lampiran Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 Buku ke-II, jilid IV, Bab 58;
Pasal 14 ayat (2) Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129);
- Keputusan Presiden No. 47 tahun 1964 tentang Susunan dan Organisasi Biro Pusat Statistik; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN SENSUS PERINDUSTRIAN. Pasal 1. Biro Pusat Statistik menyelenggarakan suatu Sensus Perindustrian dalam tahun 1964 yang bertujuan mengumpulkan keterangan-keterangan kwantitatif tentang keadaan perindustrian, listrik dan gas serta pertambangan, baik yang berupa perusahaan besar dan sedang, maupun perusahaan kecil di seluruh Indonesia, yang mencukupi hal-hal antara lain mengenai: a. bentuk hukum perusahaan, jenisnya dan berapa jauh diikutsertakan modal asing, b. pertambahan/pengurangan barang modal, c. pemakaian mesin tenaga, d. intensitas kegiatan perusahaan diukur dalam buruh-jam kerja. e. banyaknya tenaga kerja dan pengeluaran untuk upah/gaji, f. pembelian dan pemakaian bahan baku dan lain-lainnya, g. konsumsi bahan bakar, minyak semir dan tenaga listrik, h. lain jenis pengeluaran produksi, i. jumlah produksi dan penjualan hasil perusahaan, j. lain-lain hal. Pasal 2. Dalam menunaikan tugas dimaksudkan pada pasal 1 Kepala Biro Pusat Statistik dapat meminta bantuan dari instansi-instansi lain setelah menghubungi departemen yang bersangkutan. Pasal 3. Selama Kantor Cabang dari Biro Pusat Statistik di daerah belum terbentuk atas dasar Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 47 tahun 1964, maka organisasi di daerah yang telah ada sewaktu penyelenggaraan Sensus Penduduk 1961 dan Sensus Pertanian 1963 dipergunakan dalam melakukan Sensus ini. Pasal 4. Kepala Biro Pusat Statistik menentukan di daerah-daerah mana dan bila waktunya Sensus Perindustrian akan diadakan serta menetapkan metode dan caranya dengan memperhatikan segenap pertimbangan baik dari sudut kepentingan konsumen data statistik itu maupun dari sudut praktis pelaksanaannya survey. Pasal 5. Pembeayaan survey ini dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik pasal Sensus. Pasal 6. Kepala Biro Pusat Statistik dengan berpedoman kepada peraturan-peraturan umum yang berlaku menentukan besarnya honorarium, premi, uang tunjangan, uang duka dan pengeluaran lainnya yang bertalian dengan sensus ini. Pasal 7. Segenap instansi memberi bantuan yang diperlukan oleh Biro Pusat Statistik dalam melaksanakan Sensus tersebut. Pasal 8. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta LN 1964/37
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.