Penetapan Restribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1962/1963
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1964
Kerangka Peraturan
bahwa untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok perlu ditetapkan pungutan retribusi yang termaksud dalam pasal 12 dari Kapok-belangen- Ordonnantie 1935; a. bahwa untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok perlu ditetapkan pungutan retribusi yang termaksud dalam pasal 12 dari Kapok-belangen- Ordonnantie 1935;
bahwa berhubung dengan meningkatnya biaya pekerjaan yang tersebut dalam huruf a di atas perlu menaikan jumlah pungutan retribusi dari Rp. 15,- (lima belas rupiah) pada tahun lisensi 1961/1962 menjadi Rp. 50,- (lima puluh rupiah) tiap 100 kg. kapok yang diekspor; Mengingat:
Kapokbelangen-Ordonnantie 1935;
- Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1964 (Lembaran-Negara tahun 1964 No. 34); Mendengar: Wakil Perdana Menteri III, Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi dan Menteri Perdagangan; MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN RETRIBUSI UNTUK IZIN EKSPOR KAPOK UNTUK TAHUN LISENSI 1962/1963. Pasal 1. Retribusi yang dimaksudkan di dalam pasal 12 dari Kapok belangen-Ordonnantie 1935 untuk mengeluarkan kapok menurut izin yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Direktorat Ekspor untuk tahun lisensi 1962/1963, ditetapkan sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah) tiap 100 kg. Kapok yang diekspor. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 September 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1964. LN 1964/35
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.