Penetapan Restribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1961/1962
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1964
Kerangka Peraturan
bahwa untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok perlu ditetapkan pungutan retribusi untuk izin ekspor kapok, sebagaimana termaksud dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935". Mengingat: bahwa untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok perlu ditetapkan pungutan retribusi untuk izin ekspor kapok, sebagaimana termaksud dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935". Mengingat:
Kapokbelangen-Ordonnantie 1935;
- Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 122); Mendengar: Wakil Perdana Menteri III, Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi dan Menteri Perdagangan; MEMUTUSKAN : Menetapkan: Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1964. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1964/34
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.