Penetapan Restribusi Untuk Izin Ekspor Kapok Untuk Tahun Lisensi 1961/1962

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1964

Kerangka<< >>

bahwa untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok perlu ditetapkan pungutan retribusi untuk izin ekspor kapok, sebagaimana termaksud dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935". Mengingat: bahwa untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok perlu ditetapkan pungutan retribusi untuk izin ekspor kapok, sebagaimana termaksud dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935". Mengingat:

  1. Kapokbelangen-Ordonnantie 1935;

  1. Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 122); Mendengar: Wakil Perdana Menteri III, Menteri Koordinator Kompartimen Distribusi dan Menteri Perdagangan; MEMUTUSKAN : Menetapkan: Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1964. SEKRETARIS NEGARA, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1964/34

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):