Peraturan Harga

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1964

Kerangka<< >>
  1. bahwa Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1963 tentang Kebijaksanaan Di bidang Harga (Lembaran-Negara 1963 No. 32) perlu disesuaikan dengan keadaan pada dewasa ini; a. bahwa Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1963 tentang Kebijaksanaan Di bidang Harga (Lembaran-Negara 1963 No. 32) perlu disesuaikan dengan keadaan pada dewasa ini;

    1. bahwa agar supaya harga barang-barang, bahan-bahan dan jasa-jasa, terutama yang pokok, dapat tercapai oleh daya beli rakyat banyak untuk meninggikan kegairahan bekerja dan kelangsungan produksi dalam negeri, perlu adanya suatu pengaturan harga; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  1. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 9 tahun 1962 dan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1962 tentang Pengendalian Harga; Mendengar: Presidium Kabinet Kerja dan Panitia Kerja D.P.R G.R.; MEMUTUSKAN : Dengan mencabut Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1963 tentang Kebijaksanaan di bidang harga (Lembaran-Negara 1963 No. 32); Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN HARGA. Pasal 1. (1) Pemerintah mengadakan penetapan dan pengawasan harga. (2) Harga didasarkan atas biaya produksi dan/atau biaya impor, ditambah dengan biaya jasa- jasa, yang lazim diperlukan guna pemasaran, ditambah dengan keuntungan yang layak. (3) Untuk keperluan kebijaksanaan harga, maka bagi beberapa barang tertentu harganya dapat ditetapkan menyimpang dari ketentuan dalam ayat (2) pasal ini. Pasal 2. (1) Pemerintah menunjuk barang-barang untuk mana berlaku penetapan harga. (2) Penetapan harga berlaku untuk golongan barang-barang sebagai berikut:
    1. barang-barang pokok yang diperlukan oleh rakyat banyak dan bahan-bahan penting yang diperlukan untuk produksi dalam negeri berasal dari impor;

    2. barang-barang pokok yang seluruh produksinya berada ditangan Pemerintah;

    c. barang-barang pokok lainnya yang dapat dikuasai oleh Pemerintah. TENTANG PERATURAN HARGA. PENJELASAN UMUM. Karena ternyata bahwa Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1963 tentang kebijaksanaan harga tidak sesuai dengan harapan-harapan dalam Deklarasi Ekonomi maka peraturan tersebut perlu ditinjau kembali. Berhubung dengan itu Pemerintah menganggap perlu untuk mengadakan penetapan dan pengawasan harga. Dalam keadaan seperti sekarang ini, agar supaya penetapan dan pengawasan harga dapat dilakukan secara effektif, perlu diadakan pembatasan dari barang-barang yang ditetapkan/diawasi harganya, dan menentukan golongan-golongan dalam masyarakat bagi siapa barang-barang yang tunduk pada peraturan harga diperuntukkan. Hanya barang-barang yang ditunjuk oleh Pemerintah tunduk pada peraturan harga. Dari pengalaman-pengalaman yang telah lampau ternyata bahwa penetapan harga tanpa distribusi telah menguntungkan pada konsumen maupun pada produsen. Berhubung dengan itu Pemerintah dalam pelaksanaannya dan dalam batas-batas kekuatannya menggunakan aparat distribusi sesuai dengan Ketetapan M.P.R.S. No. II tahun 1960. Adapun bahan-bahan pokok yang dimaksud dalam peraturan ini adalah barang-barang yang dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah No. 140 tahun 1961. Agar supaya keuntungan-keuntungan yang berlebih-lebihan atas penjualan barang-barang yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah tidak jatuh ke tangan golongan masyarakat tertentu dan seharusnya dipergunakan untuk memperkuat keuangan Negara, maka kepada Menteri Perdagangan diberi wewenang untuk memberikan perintah pada yang bersangkutan supaya kelebihan keuntungan itu disetorkan pada Bank Indonesia atas rekening Thesauri Negara. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 s/d 6. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1964/31; TLN NO. 2640

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):