Penetapan Persentasi Dari Beberapa Penerimanaan Negara Untuk Daerah Dalam Tahun 1962
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1964
Kerangka Peraturan
Surat Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan tanggal 29 Juni 1963 No. UAN 3 - 1 - 43; 1. Surat Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan tanggal 29 Juni 1963 No. UAN 3 - 1 - 43;
Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah tanggal 16 Pebruari 1963 No. Des. 8/2/8;
Surat Panitia Negara Perimbangan Keuangan tanggal 22 Nopember 1962 No. 1/Pr./63;
Menimbang : bahwa penyerahan sebagian hasil pendapatan Negara dalam tahun 1962 kepada daerah dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) Undang- undang Perimbangan Keuangan 1957 (Undang-undang No. 32 tahun 1956, Lembaran-Negara tahun 1956 No. 77), perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (Undang-undang No. 32 tahun 1956, Lembaran-Negara tahun 1956 No. 77);
Undang-undang NO. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran- Negara tahun 1957 No. 6);
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah (Disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129);
Keputusan M.P.R.S. tanggal 3 Desember 1960 No. II/MPRS/ 1960;
Penetapan Presiden No. 2 tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 274);
Penetapan Presiden No. 1 tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 1);
Undang-undang No. 9 tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari Republik Indonesia tahun dinas 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 27) jo Undang- undang No. 8 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 40);
i. Undang-undang No. 10 tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun dinas 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 28); MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PERSENTASI DARI BEBERAPA PENERIMAAN NEGARA UNTUK DAERAH DALAM TAHUN 1962. Pasal 1. (1) Bagian dari penerimaan pajak pendapatan (Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, Staatsblad 1944 No. 17 yang terakhir diubah dngan Undang-undang No. 55 Prp tahun 1960, Lembaran- Negara tahun 1960 No. 173) seperti dimaksudkan dalam pasal 4 ayat (1) huruf a Undang- undang Perimbangan Keuangan 1957 (Undang-undang No. 32 tahun 1956) ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) bagi Daerah, kecuali Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya, dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing Daerah tingkat I dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut. (2) Kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya diserahkan 10% (sepuluh persen) dari penerimaan pajak pendapatan dimaksud, yang dipungut dalam wilayahnya. Pasal 2. (1) Bagian dari penerimaan pajak meterai (Aturan bea meterai 1921, Staatsblad 1921 No. 498 yang terakhir diubah dengan Undang-undang No. 24 Prp tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 141) seperti dimaksudkan dalam pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (Undang-undang No. 32 tahun 1956) ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) bagi Daerah, kecuali Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing Daerah tingkat I, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut. (2) Kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya diserahkan 10% (sepuluh persen) dari penerimaan pajak meterai dimaksud, yang dipungut dalam wilayahnya. Pasal 3. (1) Bagian dari penerimaan pajak kekayaan (Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, Staatsblad 1932 No. 405 yang terakhir diubah dengan Undang-undang No. 24 Prp tahun 1959, Lembaran- Negara tahun 1959 No. 141) seperti dimaksudkan dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (undang-undang No. 32 tahun 1956), ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) bagi Daerah, kecuali Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya, dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing Daerah tingkat I, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut. (2) Kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya diserahkan 10% (sepuluh persen) dari penerimaan pajak kekayaan dimaksud, yang dipungut dalam wilayahnya. Pasal 4. (1) Bagian dari penerimaan pajak perseroan (Ordonansi Pajak Perseroan 1925, Staatsblad 1925 No. 319 yang terakhir diubah dengan Undang-undang No. 24 Prp tahun 1959, Lembaran- Negara tahun 1956 No. 141) seperti dimaksudkan dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (Undang-undang No. 32 tahun 1956, ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) bagi Daerah kecuali Daerah Khususi Ibu Kota Jakarta Raya, dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing Daerah tingkat I, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut. (2) Kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya diserahkan 1% (satu persen) dari penerimaan pajak perseroan dimaksud, yang dipungut dalam wilayahnya. Pasal 5. (1) Bagian dari penerimaan bea-keluar seperti dimaksudkan dalam pasal 5 ayat (1) Undang- undang Perimbangan Keuangan 1957 (Undang-undang No. 32 tahun 1956) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Daerah. (2) Penyerahan bagian Daerah dari penerimaan bea-keluar kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dan masing-masing Daerah tingkat I didasarkan atas persentasi sebagai tertera dibawah ini: 1.Jakarta Raya 0,33% 2.Jawa Barat 8,58% 3.Jawa Tengah 1,46% 4.D.I. Jogyakarta 0,09% 5.Jawa Timur 6,40% 6.Aceh 2,46% 7.Sumatera Utara 26,10% 8.Sumatera Barat 0,91% 9.Riau 5,47% 10.Jambi 5,55% 11.Sumatera Selatan 23,53% 12.Kalimantan Barat 7,49% 13.Kalimantan Selatan 4,59% 14.Kalimantan Timur 0,23% 15.Kalimantan Tengah 1,93% 16.Sulawesi Utara 1,30% 17.Sulawesi Selatan 1,30% 18.Maluku 1,51% 19.Bali 0,63% 20.Nusa Tenggara Barat 0,05% 21.Nusa Tenggara Timur 0,09% 22.Irian Barat u.p. Jumlah 100% Pasal 6. (1) Bagian dari penerimaan bea-masuk seperti dimaksudkan dalam pasal 5 ayat (1) Undang- undang Perimbangan Keuangan 1957 (Undang-undang No. 32 tahun 1956) ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) bagi Daerah. (2) Penyerahan bagian Daerah dari penerimaan bea-masuk kepada Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan masing-masing Daerah tingkat I didasarkan atas jumlah penduduk di Daerah yang bersangkutan. Pasal 7. (1) Bagian dari penerimaan cukai seperti dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (Undang- undang No. 32 tahun 1956) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) bagi Daerah. (2) Penyerahan bagian Daerah dari penerimaan cukai kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya/dan masing-masing Daerah tingkat I didasarkan atas jumlah penduduk di Daerah- daerah yang bersangkutan. Pasal 8. (1) Penyerahan bagian-bagian tersebut pada pasal I sampai dengan pasal 7 dilakukan oleh Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negara pada tiap-tiap permulaan triwulan kepada Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dan masing-masing Daerah tingkat I berdasarkan jumlah sebagai tercantum dalam lajur 10 dari daftar, yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah ini. (2) Apabila bagian Daerah, yang ditetapkan pada akhir tahun oleh Kantor Pusat Jawatan Bea/Cukai dan Jawatan Pajak berdasarkan penerimaan sesungguhnya dari pajak-pajak, bea dan cukai dalam tahun 1962, ternyata lebih dari pada penyerahan bagian tersebut dalam ayat (1), maka kelebihannya atas permintaan Kantor dimaksud diatas dibayarkan oleh Jawatan Perbendaharaan dan Kas Negara kepada Daerah yang bersangkutan. (3) Apabila bagian Daerah, yang ditetapkan pada akhir tahun dimaksud dalam ayat (2), ternyata kurang dari pada penyerahan bagian tersebut dalam ayat (1), maka kelebihan penyerahan itu tidak dipungut kembali dari Daerah yang bersangkutan. (4) Pengeluaran dimaksud ayat (1) dibebankan atas mata-anggaran dari anggaran belanja Departemen Keuangan tahun 1962. Pasal 9. Dari jumlah yang diserahkan kepada Daerah tingkat I menurut ketentuan dalam peraturan ini, Gubernur Kepala Daerah menetapkan bagian untuk Daerah tingkat I dan masing-masing Daerah tingkat II dalam wilayahnya berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri. Pasal 10. Kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal 11. Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk tahun anggaran 1962. Pasal 12. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya-surut sampai tanggal 1 Januari 1962. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. 6. Mengenai penetapan bagian dari pada bea-masuk dan cukai, yang diperoleh dari barang-barang yang dipakai dan dikonsumir oleh penduduk di dalam wilayah Daerah yang bersangkutan, yang pada pokoknya harus menjadi dasar dari penetapan bagian ini, akan tetapi berhubung dengan belum diketahuinya angka-angka yang riil mengenai hal ini, maka dipergunakanlah sebagai dasar jumlah penduduk dari masing-masing Daerah menurut angka- angka sensus tahun 1961, hal mana dianggap lebih mendekati kenyataan dan keadilan. 7. Berdasarkan persentasi sebagai ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka taksiran bagian pajak, bea dan cukai untuk Daerah dengan memakai angka-angka penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun 1962 sebagai dasar akan belumlah Rp. 4 milyard yaitu sama dengan perkiraan jumlah bagian menurut persentasi-persentasi sebagai tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 241 tahun 1961. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Yang diatur dalam pasal ini hanyalah mengenai pajak pendapatan menurut Undang- undang No. 55 Prp tahun 1960 dan yang tidak, lagi membedakan adanya pajak pendapatan besar dan pajak pendapatan kecil. Di samping ini mulai 1 Januari 1961 pajak upah telah dihapuskan. Pasal 2 s/d 4. Cukup jelas. Pasal 5. Persentasi untuk tiap-tiap Daerah tingkat I tersebut dalam pasal ini didasarkan atas angka-angka ekspor dari Daerah Khusus lbu Kota Jakarta Raya/Daerah tingkat I yang bersangkutan menurut angka-angka dari Kantor Pusat Statistik. Pasal 6 dan 7. Cukup jelas. Pasal 8. Berhubung dengan ketentuan pada ayat (1) pasal ini, maka untuk memperoleh seperempat dari jumlah bagian sebagai tercantum dalam lajur 10 dari daftar penyerahan pajak, bea dan cukai terlampir. Gubernur Kepala Daerah sebelum permulaan tiap triwulan hendaknya sudah mengajukan daftar permintaan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara, agar jumlah dimaksud tepat pada waktunya dapat diterima, sehingga kemungkinan akan adanya kesulitan- kesulitan pembiayaan pemerintah Daerah sehari-hari dengan demikian dapat dihindarkan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan persentasi-persentasi bagian pajak Negara, bea dan cukai sebagai ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka jumlah taksiran seluruhnya dari bagian pajak Negara, bea dan cukai untuk Daerah ialah sebesar Rp. 4.132.630.000,- ditambah dengan M.$. 1.789 bagi Riau kepulauan sedangkan perincian jumlah dimaksud bagi tiap Daerah dicantumkan dalam lajur 8 dari daftar terlampir. Oleh karena ternyata, bahwa ada sebelas Daerah-daerah yang akan mendapat kurang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, jika diperbandingkan dengan jumlah-jumlah yang daerah- daerah itu diperoleh menurut Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1961 yaitu:
- Daerah tingkat I Sumatera-Utara, 2. Daerah tingkat I Sumatera-Barat, 3. Daerah tingkat I Riau (kepulauan), 4. Daerah tingkat I Jambi, 5. Daerah tingkat I Kalimantan-Barat, 6. Daerah tingkat I Kalimantan-Tengah, 7. Daerah tingkat I Sulawesi-Utara/Tengah, 8. Daerah tingkat I Sulawesi-Selatan/Tenggara, 9. Daerah tingkat I Maluku, 10. Daerah tingkat I Nusa-Tenggara-Barat, 11. Daerah tingkat I Nusa-Tenggara-Timur, maka Pemerintah mengambil kebijaksanaan untuk menambah jumlah-jumlah bagi Daerah- daerah dimaksud (lihat lajur 8), dengan jumlah-jumlah kekurangannya (lihat lajur 9), sehingga Daerah-daerah yang bersangkutan akan mendapat jumlah-jumlah yang sama besarnya dengan jumlah-jumlah yang diperolehnya dalam tahun 1962 lihat (lajur 10). Dengan demikian jumlah taksiran seluruhnya dari bagian pajak Negara, bea dan cukai untuk Daerah dalam tahun 1962 ialah sebesar Rp. 4.205.853.500,- ditambah dengan M.$. 1.996.860 bagi Riau kepulauan. Pasal 9 s/d 12. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1964/21 ,TLN 2637
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.