Penetapan Persentasi Dari Beberapa Penerimanaan Negara Untuk Daerah Dalam Tahun 1962
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1964
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Surat Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan tanggal 29 Juni 1963 No. UAN 3 - 1 - 43;
Surat Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan tanggal 29 Juni 1963 No. UAN 3 - 1 - 43; 2. Surat Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah tanggal 16 Pebruari 1963 No. Des. 8/2/8; 3. Surat Panitia Negara Perimbangan Keuangan tanggal 22 Nopember 1962 No. 1/Pr./63; Menimbang: bahwa penyerahan sebagian hasil pendapatan Negara dalam tahun 1962 kepada daerah dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) Undang- undang Perimbangan Keuangan 1957 (Undang-undang No. 32 tahun 1956, Lembaran-Negara tahun 1956 No. 77), perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 (Undang-undang N
32 tahun 1956, Lembaran-Negara tahun 1956 N
77);
Undang-undang NO. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran- Negara tahun 1957 N
6);
Penetapan Presiden N
6 tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah (Disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1959 N
129);
Keputusan M.P.R.S. tanggal 3 Desember 1960 N
II/MPRS/ 1960;
Penetapan Presiden N
2 tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya (Lembaran-Negara tahun 1961 N
274);
Penetapan Presiden N
1 tahun 1962 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru (Lembaran-Negara tahun 1962 N
1);
Undang-undang N
9 tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari Republik Indonesia tahun dinas 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 N
- jo Undang- undang N
8 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 N
40);
Undang-undang N
10 tahun 1962 tentang Penetapan Anggaran Bagian-bagian Perusahaan Negara I.B.W. dari Anggaran Negara Republik Indonesia untuk tahun dinas 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 N
28); MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN PERSENTASI DARI BEBERAPA PENERIMAAN NEGARA UNTUK DAERAH DALAM TAHUN
Pasal
Pasal
Dari jumlah yang diserahkan kepada Daerah tingkat I menurut ketentuan dalam peraturan ini, Gubernur Kepala Daerah menetapkan bagian untuk Daerah tingkat I dan masing-masing Daerah tingkat II dalam wilayahnya berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri. Pasal
Kesulitan yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan. Pasal
Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk tahun anggaran
Pasal
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya-surut sampai tanggal 1 Januari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. 6. Mengenai penetapan bagian dari pada bea-masuk dan cukai, yang diperoleh dari barang-barang yang dipakai dan dikonsumir oleh penduduk di dalam wilayah Daerah yang bersangkutan, yang pada pokoknya harus menjadi dasar dari penetapan bagian ini, akan tetapi berhubung dengan belum diketahuinya angka-angka yang riil mengenai hal ini, maka dipergunakanlah sebagai dasar jumlah penduduk dari masing-masing Daerah menurut angka- angka sensus tahun 1961, hal mana dianggap lebih mendekati kenyataan dan keadilan.
Berdasarkan persentasi sebagai ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka taksiran bagian pajak, bea dan cukai untuk Daerah dengan memakai angka-angka penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun 1962 sebagai dasar akan belumlah Rp. 4 milyard yaitu sama dengan perkiraan jumlah bagian menurut persentasi-persentasi sebagai tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 241 tahun
PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Yang diatur dalam pasal ini hanyalah mengenai pajak pendapatan menurut Undang- undang No. 55 Prp tahun 1960 dan yang tidak, lagi membedakan adanya pajak pendapatan besar dan pajak pendapatan kecil. Di samping ini mulai 1 Januari 1961 pajak upah telah dihapuskan. Pasal 2 s/d
Cukup jelas. Pasal
Persentasi untuk tiap-tiap Daerah tingkat I tersebut dalam pasal ini didasarkan atas angka-angka ekspor dari Daerah Khusus lbu Kota Jakarta Raya/Daerah tingkat I yang bersangkutan menurut angka-angka dari Kantor Pusat Statistik. Pasal 6 dan
Cukup jelas. Pasal
Berhubung dengan ketentuan pada ayat (1) pasal ini, maka untuk memperoleh seperempat dari jumlah bagian sebagai tercantum dalam lajur 10 dari daftar penyerahan pajak, bea dan cukai terlampir. Gubernur Kepala Daerah sebelum permulaan tiap triwulan hendaknya sudah mengajukan daftar permintaan kepada Kantor Pusat Perbendaharaan Negara, agar jumlah dimaksud tepat pada waktunya dapat diterima, sehingga kemungkinan akan adanya kesulitan- kesulitan pembiayaan pemerintah Daerah sehari-hari dengan demikian dapat dihindarkan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dan persentasi-persentasi bagian pajak Negara, bea dan cukai sebagai ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka jumlah taksiran seluruhnya dari bagian pajak Negara, bea dan cukai untuk Daerah ialah sebesar Rp. 4.132.630.000,- ditambah dengan M.$. 1.789 bagi Riau kepulauan sedangkan perincian jumlah dimaksud bagi tiap Daerah dicantumkan dalam lajur 8 dari daftar terlampir. Oleh karena ternyata, bahwa ada sebelas Daerah-daerah yang akan mendapat kurang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, jika diperbandingkan dengan jumlah-jumlah yang daerah- daerah itu diperoleh menurut Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1961 yaitu:
Daerah tingkat I Sumatera-Utara,
Daerah tingkat I Sumatera-Barat,
Daerah tingkat I Riau (kepulauan),
Daerah tingkat I Jambi,
Daerah tingkat I Kalimantan-Barat,
Daerah tingkat I Kalimantan-Tengah,
Daerah tingkat I Sulawesi-Utara/Tengah,
Daerah tingkat I Sulawesi-Selatan/Tenggara,
Daerah tingkat I Maluku,
Daerah tingkat I Nusa-Tenggara-Barat,
Daerah tingkat I Nusa-Tenggara-Timur, maka Pemerintah mengambil kebijaksanaan untuk menambah jumlah-jumlah bagi Daerah- daerah dimaksud (lihat lajur 8), dengan jumlah-jumlah kekurangannya (lihat lajur 9), sehingga Daerah-daerah yang bersangkutan akan mendapat jumlah-jumlah yang sama besarnya dengan jumlah-jumlah yang diperolehnya dalam tahun 1962 lihat (lajur 10). Dengan demikian jumlah taksiran seluruhnya dari bagian pajak Negara, bea dan cukai untuk Daerah dalam tahun 1962 ialah sebesar Rp. 4.205.853.500,- ditambah dengan M.$. 1.996.860 bagi Riau kepulauan. Pasal 9 s/d
Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1964/21 ,TLN 2637