Harga Penjualan Barang-Barang Ekspor

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1964

Kerangka<< >>

bahwa dalam rangka usaha pendorongan ekspor, demi tercapainya jaminan hukum bagi yang berkepentingan, perlu diadakan penegasan mengenai sifat harga penjualan barang-barang ekspor yang disetujui oleh yang berwajib; bahwa dalam rangka usaha pendorongan ekspor, demi tercapainya jaminan hukum bagi yang berkepentingan, perlu diadakan penegasan mengenai sifat harga penjualan barang-barang ekspor yang disetujui oleh yang berwajib; Menimbang pula: bahwa dalam rangka usaha tersebut perlu diberikan pembebasan-pembebasan kepada eksportir dari beberapa kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam peraturan Devisen (S. 1940 No. 291 jo. No. 380); Mengingat:

  1. Pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Pasal 6, 8 dan 15 Peraturan Devisen (S. 1940 - No. 291 jo. No. 380);

  3. Peraturan Pemerintah No. 196 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 No. 233);

  1. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 jo. Keputusan Presiden No: 5 tahun 1964. MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Harga Penjualan Barang-barang Ekspor. Pasal 1. Harga penjualan yang disetujui oleh Menteri Perdagangan atau instansi lain yang ditunjuknya bersama Menteri Urusan Bank Sentral mengenai persetujuan penjualan keluar negeri dari barang-barang yang ada di dalam daerah Indonesia atau mengenai penjualan barang-barang yang ada di luar negeri berasal dari daerah Indonesia yang belum terjual, adalah menentukan sehingga tidak dapat diganggu gugat lagi oleh pihak manapun juga. Pasal 2. Terhadap valuta asing yang diperoleh eksportir dari penjualan-penjualan tersebut disamping jumlah valuta asing yang wajib diserahkan oleh eksportir menurut izin ekspor dan/atau kontrak valuta, tidak berlaku ketentuan dalam pasal-pasal 6 dan 8 dari Peraturan Devisen (S. 1940 No. 291 jo. No. 380), sehingga eksportir dibebaskan dari kewajiban melaporkannya dan menyerahkannya kepada bank-bank yang ditunjuk oleh Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri. Pasal 3. Dimilikinya valuta asing termaksud pada pasal 2 tidak akan dijadikan alasan oleh instansi- instansi Pemerintah yang bertugas dibidang fiskal atau pidana untuk mengadakan sesuatu pertanyaan, penyelidikan dan pemeriksaan, misalnya tentang asal-usulnya dan lain-lain. Pasal 4. Peraturan-peraturan pelaksanaan dari keputusan ini akan diumumkan sebagai surat-surat edaran Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri atas perintah Menteri Perdagangan dan/atau Menteri Urusan Bank Sentral. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1964. Pd. Presiden Republik Indonesia. Dr J. LEIMENA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1964. Wakil Sekretaris Negara, -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1964/2

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):