Penyerahan Tugas Pembantuan dalam Pelaksanaan Penyaluran Bahan-Bahan Serta Barang-Barang Pokok Keperluan Rakyat Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1963
Kerangka Peraturan
bahwa guna kelancaran serta ketertiban penyaluran bahan-bahan serta barang-barang pokok keperluan rakyat didaerah-daerah, dianggap perlu untuk menyerahkan tugas pembantuan dalam pelaksanaan penyaluran bahan-bahan serta barang-barang pokok keperluan rakyat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I; bahwa guna kelancaran serta ketertiban penyaluran bahan-bahan serta barang-barang pokok keperluan rakyat didaerah-daerah, dianggap perlu untuk menyerahkan tugas pembantuan dalam pelaksanaan penyaluran bahan-bahan serta barang-barang pokok keperluan rakyat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I; Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Pasal 6 Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960;
Pasal 32 Undang-undang No. 1 tahun 1957 jo Penetapan Presiden No. 5 Tahun 1960 (disempurnakan) dan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1961;
Instruksi Presiden/Panglima Besar Komando Tertinggi Operasi Ekonomi No. 2/Ko.T.O.E. tanggal 18 Mei 1962 5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1962 dan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan;
Undang-undang No. 79 tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1959 tentang Perkumpulan Koperasi;
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;
Peraturan Pemerintah No. 140 tahun 1961 tentang Penyaluran Bahan-bahan dan Barang- barang pokok keperluan Rakyat jis Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Transmigrasi, Kooperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa tanggal 20 September 1961 No. 3574/M/Perdag. 135/Tahun 1961 dan No.3575/M/Perdag.; 136/Tahun 1961 9. Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1961 tentang Gabungan Perusahaan Sejenis;
- Surat Keputuusan Menteri Perdagangan No. 115/M/SK/62 tanggal 13 Juli 1962 mengenai Peraturan Pokok tentang Organisasi Perusahaan Sejenis; Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi, Wakil Menteri Pertama Bidang Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri, Kooperasi dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang penyerahan tugas pembantuan dalam pelaksanaan penyaluran bahan- bahan serta barang-barang pokok keperluan rakyat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I. Pasal 1. (1) Kepada Pemerintah Daerah Tingkat I diserahkan tugas pembantuan dalam pelaksanaan penyaluran bahan-bahan dan barang-barang pokok keperluan rakyat menurut ketentuan-ke tentuan dan pangkal haluan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 140 tahun 1961 dan barang-barang lain yang ditetapkan oleh Pemerintah, untuk wilayah daerahnya. (2) Dalam menjalankan tugas pembantuan termaksud pada ayat (1) diatas Pemerintah Daerah Tingkat I mengindahkan politik kebijaksanaan umum Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi, Menteri Perdagangan dan Menteri Kooperasi serta mengikuti ketentuan- ketentuan dalam peraturan perundangan Pusat yang berlaku mengenai bidang perekonomian dan perdagangan. (3) Untuk kepentingan pelaksanaan tugas pembantuan termaksud pada ayat (1) diatas Pemerintah Daerah Tingkat I, dapat mengadakan peraturan-peraturan daerah. Pasal 2. Untuk penyelenggaraan tugas pembantuan termaksud pada pasal 1, Pemerintah Daerah Tingkat I, kecuali Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, menggunakan Perwakilan Departemen Perdagangan dan Jawatan Kooperasi serta aparaturnya, yang dalam melaksanakan pekerjaannya itu berada taktis dibawah pimpinan dan pengawasan serta bertanggung-jawab kepada Pemerintah Daerah Tingkat I. Pasal 3. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dan Menteri Kooperasi. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1963. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1963. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 8 TAHUN 1963 tentang PENYERAHAN TUGAS PEMBANTUAN DALAM PELAKSANAAN PENYALURAN BAHAN-BAHAN SERTA BARANG-BARANG POKOK KEPERLUAN RAKYAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I. I. UMUM Dalam pelaksanaan penyaluran barang-barang sampai didaerah-daerah tetap berlaku prinsip, bahwa seluruh wilayah Negara merupakan suatu kesatuan ekonomi. Dislokasi barang- barang didasarkan atas keseimbangan kebutuhan daerah dan disesuaikan dengan daya tampung tiap daerah yang bersangkutan. Pembatasan yang bersifat blokade dan dapat menimbulkan akumulasi tidak sehat dari pada barang-barang tersebut harus dihindarkan jauh-jauh. Dalam pada itu penyaluran bahan-bahan serta barang-barang pokok keperluan rakyat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 140 tahun 1961 dan barang-barang lain yang ditetapkan oleh Pemerintah, selain harus berjalan lancar, merata dan tertib harus pula dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya dan demi efisiensi, disinkronisasikan dengan usaha-usaha Pemerintah lainnya yang bersifat nasional misalnya gerakan gotong-royong pengumpulan padi. Guna mencapai tujuan tersebut, juga untuk memberikan tanggung-jawab yang lebih konkrit kepada daerah, maka dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Daerah Tingkat I diberi tugas pembantuan dalam pelaksanaan selanjutnya apa yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 140 tahun 1961 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya itu, dalam arti kata, bahwa hal-hal yang dalam peraturan-peraturna tersebut ditetapkan menjadi tugas wewenang instansi Departemen Perdagangan didaerah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini, tugas wewenang itu dipindahkan menjadi tanggung-jawab Pemerintah Daerah, sehingga dalam segala urusan mengenai bahan-bahan dan barang-barang pokok keperluan rakyat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 140 tahun 1966 dan barang-barang lain yang ditentukan dengan ketetapan Pemerintah, Perwakilan Departemen Perdagangan dan Jawatan Kooperasi Daerah Tingkat I serta aparaturnya taktis berada di bawah pimpinan dan pengawasan dari serta tanggung-jawab kepada Pemerintah Daerah Tingkat I. II. PASAL DEMI PASAL Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1963 No. 10 Mengetahui Menteri/Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/10; TLN NO. 2528
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.