Pernyataan mulai berlakunya dan pelaksanaan undang-undang Penyerahan pemerintahan umum
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1963
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1963 TENTANG PERNYATAAN MULAI BERLAKUNYA DAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PENYERAHAN PEMERINTAHAN UMUM Presiden Republik Indonesia, Menimbang: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1963 TENTANG PERNYATAAN MULAI BERLAKUNYA DAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PENYERAHAN PEMERINTAHAN UMUM Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, khususnya mengenai Pemerintahan Daerah, dianggap perlu segera menetapkan pernyataan mulai berlakunya dan pelaksanaan Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum (Undang-undang No. 6 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 15) untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; b. bahwa pelaksanaan Undang-undang itu perlu disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, Peneetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya dan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1961; Mengingat :
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
pasal 2, 12 ayat (1) dan 15 ,Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum" (Undang- undang No. 6 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 15);
"Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1959" (Undang-undang No. 1 tahun 1957, Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) yang sejak itu telah diubah, berhubung dengan Penetapan-penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) dan No. 2 tahun 1961 (berturut-turut dimuat dalam Lembaran-Negara tahun 1959 No. 94, tahun 1960 No. 6 dan tahun 1961 No. 274);
- Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 152); Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Bidang Dalam Negeri dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah : Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pernyataan Mulai berlakunya dan Pelaksanaan Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum. BAB I PERNYATAAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PENYERAHAN PEMERINTAHAN UMUM. Pasal 1. Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum (Undang-undang No. 6 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 No. 15) berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia mulai pada hari hari diundangkannya Peraturan Pemerintah ini. BAB II PELAKSANAAN PENYERAHAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG PEMERINTAHAN UMUM. BAGIAN I. Tugas-tugas yang diserahkan. Pasal 2. (1) Kepala Daerah tingkat I bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah tingkat I menjalankan tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan, yang bersifat mengatur, yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemeene verordeningen, Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan-perundangan setingkat ada pada Gouberneur/Gubernur, Resident/Residen dan Hoofd van Gewestelijk Bestuur, yang dijalankan oleh Gouberneur/Gubernur/Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta/Kepala Daerah Khusus Ibu-kota Jakarta Raya dan Resident/Residen. (2) Kepala Daerah tingkat I menjalankan tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan, kecuali yang bersifat mengatur, seperti dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini, yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemeene verordeningen, Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan-perundangan setingkat ada pada Gouberneur/Gubernur, Resident/Residen dan Hoofd van Gewes-telijk Bestuur yang dijalankan oleh Gouberneur/Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta/Kepala Daerah Khusus Ibu- kota Jakarta Raya dan Resident/Residen. (3) Kepala Daerah tingkat II bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gootong Royong Daerah tingkat II menjalankan tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan, yang bersifat mengatur yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemeene verordeningen, Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan-perundangan setingkat ada pada Regent/Bupati dijalankan oleh Regent/Bupati. (4) Kepala Daerah tingkat II menjalankan tugas kewajiban kekuasaan dan kewenangan, kecuali yang bersifat mengatur, seperti yang dimaksudkan pada ayat (3) pasal ini, yang menurut atau berdasarkan Undang-undang, algemeene verordeningen, Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan-perundangan setingkat ada pada Regent/Bupati, Walikota, Assistent Resident, Hoofd van Plaatselijk Bestuur, Patih, Afdefingshoofd dan Onder- afde-lingshoofd, Districtshoofd/Wedana dan Onderdistrictshoofd/Assistent Wedana atau penjabat-penjabat setingkat dengan sebutan lain dari padanya. BAGIAN II. Tugas-tugas yang dikecualikan. Pasal 3. (1) Dengan tidak mengurangi tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan Kepala Daerah tingkat I dan Kepala Daerah tingkat II berdasarkan pasal 14 ayat (2) Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dan peraturan-perundangan lain yang berlaku, maka tugas-tugas yang dikecualikan sebagai- mana dimaksudkan dalam pasal 2 ,Undang- undang Penyerahan Pemerintahan Umum" yang hingga pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini a. masih dijalankan oleh Residen, beralih pada dan dijalankan oleh Kepala Daerah tingkat I yang bersangkutan dalam kedudukannya sebagai alat Pemerintahan Pusat;
masih dijalankan oleh Patih dan Wedana aatau penjabat setingkat dengan sebutan- sebutan lain dari padanya, beralih pada dan dijalankan oleh Kepala Daerah tingkat II yang bersangkutan, dalam kedudukannya sebagai alat pemerintah Pusat. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah ini dan dengan mengingat ketentuan dalam pasal 4 sub f, sebelum ada ketentuan lain, maka tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada jabatan Asisten Wedana/Camat atau penjabat setingkat dengan sebutan-sebutan lain dari padanya tetap dijalankan oleh penjabat termaksud. BAGIAN III Perbantuan Pegawai Negeri kepada Pemerintah Daerah. Pasal 4. Pegawai Negeri dalam lingkungan Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah yang pada waktu mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini bekerja :
pada kantor Kepala Daerah tingkat I, diperbantukan kepada Pemerintah Daerah tingkat I yang bersangkutan;
pada kantor Kepala Daerah Khusus Ibu-kota Jakarta Raya dan pada kantor Pamong Praja dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya diperbantukan kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibu-kota Jakarta Raya;
pada kantor Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, diperbantukan kepada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta;
pada kantor Residen dalam wilayah sesuatu Daerah tingkat I, diperbantukan kepada Pemerintah Daerah tingkat I yang bersangkutan;
pada kantor Kota Praja daan pada kantor Pamong Praja dalam wilayah Kota Praja, diperbantukan kepada Pemerintah Daerah Kota Praja yang bersangkutan;
pada kantor Kepala Daerah tingkat II, pada kantor Wedana dan pada Kantor Asisten Wedana/Camat atau kantor Pamong Praja yang setingkat dalam wilayah Daerah tingkat II, diperbantukan kepada Pemerintah Daerah tingkat II yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa para Asisten Wedana/Camat atau para penjabat setingkat dengan sebutan lain, dan para pegawai pada kantor-kantor tersebut tetap berkedudukan ditempatnya masing-masing. Pasal 5. (1) Perbantuan pegawai negeri pada Pemerintah Daerah termaksud dalam pasal 4 dilakukan dengan surat-keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah atau penjabat yang ditunjuknya.
(2)Atas dasar surat-keputusan termaksud pada ayat (1) Kepala Daerah yang bersangkutan menetapkan surat-keputusan untuk mempekerjakan pegawai tersebut dengan mengindahkan petunjuk Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah. (3) Penempatan dan pemindahan pegawai negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Daerah dalam wilayah Daeraah, diselenggarakan menurut peraturan yang berlaku. (4) Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dapat memindahkan pegawai negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Daerah ke Daerah lain dengan mendengar pertimbangan Kepala Daerah yang bersangkutan. (5) Penetapan dan/atau kenaikan pangkat pegawai negeri yang diperbantukan diselenggarakan oleh Menteri Pemerintahan umum dan Otonomi Daerah atau penjabat yang ditunjuknya dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Daerah yang bersangkutan. (6) Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan dan istirahat besar, maupun istirahat karena sakit dan sebagainya dari pada pegawai negeri yang diperbantukan ditetapkan oleh Kepala Daerah menurut peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri dan diberitahukan kepada Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah. BAGIAN IV. Harga benda. Pasal 6. (1) Mulai saat pelaksanaan penyerahan Pemerintahan Umum, tanaman, bangunan, gedung dan barang tidak bergerak lainnya, yang sampai pada saat tersebut dikuasai dan dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum yang menjadi urusan Daerah, diserahkan kepada Daerah untuk dikuasai dan dipergunakan Daerah guna kepentingan penyelenggaraan urusan tersebut oleh Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daaerah atau penjabat yang ditunjuknya, bila perlu setelah memperoleh persetujuan Departemen lain yang bersangkutan. (2) Bahan perkakas, perlengkapan kantor dan barang bergerak lainnya yang ada pada saat pelaksanaan penyerahan dan di pergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum yang menjadi urusan Daerah diserahkan kepada Daerah untuk menjadi miliknya. Pasal 7. (1) Mulai saat pelaksanaan penyerahan Pemerintahan Umum, semua hutang-piutang yang bersangkutan dengan urusan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah menjadi tanggungan dan diselesaikan oleh Daerah yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa soal-soal yang timbul dapat diajukan kepada Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah untuk mendapat penyelesaian. (2) Hutang-piutang yang belum atau sedaung dalam penyelesaian Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah tetap menjadi beban dan diselesaikan oleh Departemen. BAGIAN V. Ketentuan pelaksanaan penyerahan. Pasal 8. (1) Pelaksanaan penyerahan Pemerintahan Umum bagi sesuatu Daerah dilakukan dengan Keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah tingkat I yang bersangkutan. (2) Pelaksanaan penyerahan termaksud dalam ayat (1) harus sudah selesai selambat- lambatnya pada akhir tahun 1965. BAGIAN VI. Ketentuan peralihan. Pasal 9. Peraturan-peraturan dan Keputusan-keputusan dengan segala akibat hukumnya mengenai Pemerintahan Umum yang menjadi urusan Daerah, yang dahuluu ditetapkan oleh pengusaha- pengusaha berwenang didaerah, mulai saat pelaksanaan penyerahan termaksud dalam pasal 8 berlaku terus sebagai peraturan dan keputusan Pemerintah Daerah yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku, hingga diubah, ditambah, dicabut atau ditetapkan kembali oleh Pemerintah Daerah termaksud. BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 10. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2) dan (3) ,Undang-undang Penyerahan Pemerintahan Umum", maka kesulitan-kesulitan yang timbul dalam melaksanakan peraturan ini diputus oleh Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah. Pasal 11. Dalam hal melaksanakan segala ketentuan dalam Undang-undang No. 6 tahun 1959 dan Peraturan Pemerintah ini, untuk Daerah Khusus Ibu-kota Jakarta Raya perkataan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dibaca Menteri Pertama. Pasal 12. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 25 September 1963. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 1963. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 50 TAHUN 1963 tentang PERNYATAAN MULAI BERLAKUNYA DAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PENYERAHAN PEMERINTAHAN UMUM U M U M 1. Sesudah diadakan perobahan-perobahan dibidang Pemerintahan Daerah sebagaimana termaktub dalam Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dan No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), maka kini dipandang tibalah saatnya untuk melaksanakan penyerahan tugas-tugas Pemerintah Pusat dalam bidang Pemerintahan Umum, sebagai yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 6 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 15). 2. Pada hakekatnya pelaksanaan Undang-undang No. 6 tahun 1959 itu merupakan suatu tindakan dalam bidang politik dekonsentrasi dan desentralisasi menuju kepemberian otonomi yang riil dan luas kepada Daerah-daerah, seperti yang ditandaskan dalam penjelasan Umum Penetapan Presiden No. 6/1959 (disempurnakan). Disamping itu juga menurut Ketetapan M.P.R.S. No. II/ M.P.R.S./1960. Undang-undang No. 6 tahun 1959 Harus dijalankan dengan seksama (Lampiran A, ad III, § 395, angka 18). 3. Dalam pada itu pelaksanaan Undang-undang No. 6 tahun 1959 dengan sendirinya harus disesuaikan dengan perobahan-perobahan dibidang Pemerintahan Daerah seperti dikemukakan diatas pada angka 1. Oleh karena itu, maka yang dimaksudkan dengan Pemerintah Daerah dalam Peraturan Pemerintah ini ialah Pemerintah Daerah menurut Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), Demikian juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus diartikan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, sebagaimana dimaksudkan dalam Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan). 4. Selanjutnya Ketetapan M.P.R.S. No. II/M.P.R.S./1960 mengenai bidang Pemerintahan Daerah, antara lain menghendaki:
isi otonomi harus riil dan luas. Mengenai Otonomi Daerah hendaknya diberi otonomi yang seluas-luasnya sesuai dengan Undang-undang No. 1 tahun 1957 menurut kemampuan tiap-tiap Daerah (lampiran A, ad. III § 393, angka 4). b. politik otonomi dan disentralisasi harus stabil dengan memberi lebih banyak kepercayaan pada Daerah-daerah (Lampiran A, dan III, § 395 angka 19). 5. Dalam hendak menjalankan dengan seksama penyerahan Pemerintahan Umum kepada Daerah, maka perlu diindahkan hal-hal yang berikut :
Kepala Daerah adalah alat Pemerintah Pusat dan alat Pemerintah Daerah pasal 14 ayat (1) Penetapan Presiden No.6 tahun 1959 (disempurnakan);
sebagai alat Pemerintah Pusat Kepala Daerah menjalankan tugas-tugas seperti dimaksudkan pada pasal 14 ayat (2) sub a, b, c dan d Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), dan dengan demikian sudah ada penetapan tentang alat-perlengkapan yang menjalankan tugas-tugas yang dikecualikan termaksud pada pasal 2 Undang-undang No. 6 tahun 1959;
sebagai alat Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menjalankan kekuasaan eksekutif yang tidak bersifat koligial akan tetapi juga tidak meninggalkan dasar permusyawaratan pasal 14 ayat (3) Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan). d. anggota-anggota Badan Pemerintah Harian adalah pembantu- pembantu Kepala Daerah dalam Urusan-urusan dibidang rumah tangga Daerah (otonomi) dan tugas pembantuan dalam pemerintahan pasal 16 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan);
Kepala Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dibidang legislatif pasal 13 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan). 6. Berhubung dengan itu, ketentuan pasal 2 "Undang-undang Penyerahan Pemerintah Umum" tentang penentuan instansi yang menerima penyerahan tugas Pemerintahan Umum perlu disesuaikan sehingga berbunyi sebagai yang termaktub dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini. 7. Kekuasaan, tugas dan kewajiban Kepala Daerah sebagai alat Pemerintah Pusat termaksud dalam pasal 14 ayat (2) Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), ialah yang menurut peraturan-peraturan yang berlaku dilakukan oleh Gubernur untuk Daerah tingkat I dan oleh Bupati/Walikota untuk Daerah tingkat II/Kotapraja. Dengan demikian perlu diadakan pengaturan lebih lanjut tentang yang menjalankan tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan termaksud yang melekat pada Residen, Patih, Wedana dan Camat. Tugas-tugas yang :
masih dijalankan oleh Residen, beralih dan dijalankan oleh Kepala Daerah tingkat I yang bersangkutan dalam kedudukannya sebagai alat Pemerintah Pusat;
b. masih dijalankan oleh Patih dan Wedana atau penjabat setingkat dengan sebutan- sebutan lain dari padanya, beralih dan dijalankan oleh Kepala Daerah tingkat II yang bersangkutan, dalam kedudukannya sebagai alat Pemerintah Pusat. 8. Adapun mengenai tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan termaksud diatas yang melekat pada Asisten-Wedana/Camat atau penjabat setingkat dengan sebutan-sebutan lain dari padanya, dalam menuju ke pembentukan Daerah tingkat III seperti yang dikehendaki oleh Ketetapan M.P.R.S. No. II/M.P.R.S./ 1960/ § 392, sampai pada pengaturan lebih lanjut, tetapi dijalankan oleh penjabat termaksud. Tugas-tugas Asisten-Wedana/Camat yang berdasarkan pasal 2 Undang-undang No. 6 tahun 1959 harus diserahkan kepada Daerah yang diatur lebih lanjut dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini, oleh Kepala Daerah tingkat II kemudian dapat ditugaskan kembali kepada para Asisten-Wedana/Camat. Dengan demikian para Camat melanjutkan tugas-tugas itu berdasarkan kewenangan yang diperoleh dari Kepala Daerah tingkat II, jadi tidak lagi sebagai kewenangan sendiri berdasarkan peraturan yang bersangkutan. Selanjutnya yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam lingkungan Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah yang bekerja pada kantor Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan kantor pamong Praja dalam wilayah Daerah Khusus Ibu-kota Jakarta Raya, ialah para pegawai negeri dalam lingkungan Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Darah yang sekarang tidak lagi dalam lingkungannya, melainkan berada dalam lingkungan Menteri Pertama sesuai dengan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1961. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Pasal ini adalah penyesuaian sebagai termaksud dalam penjelasan umum ad. 5 dan 6. Dengan demikian maka tugas kewajiban, kekuasaan dan kewenangan yang bersifat mengatur, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 13 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) dijalankan oleh Kepala Daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan yang tidak bersifat mengatur, seperti dimaksud diatas, dijalankan oleh Kepala Daerah sebagai alat Pemerintah Daerah. Pasal 3 Ayat (1): pasal ini mengatur pengalihan tugas-tugas Nasional yang dikecualikan, dari Residen kepada Kepala Daerah tingkat I dan dari Patih dan Wedana kepada Kepala Daerah tingkat II. Adapun tugas-tugas Nasional yang melekat pada penjabat Gubernur dan Bupati/Walikota adalah tugas Kepala Daerah tingkat I dan tingkat II berdasarkan pasal 14 ayat (2) Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan). Selanjutnya mengenai ayat (2) pasal ini, lihat uraian dalam penjelasan umum ad. 8. Pasal 4 Sebagaimana diketahui Undang-undang No. 6 tahun 1959 adalah didasarkan pada Undang-undang No.1 tahun 1957, sedangkan berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang pelaksanaan dari penyerahan Pemerintahan Umum ini harus disesuaikan dengan Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan). Oleh karen itu perkecualian dalam hal penyerahan pegawai yang bekerja pada kantor- kantor Pamong Praja didaerah sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 4 Undang-undang No. 6 tahun 1959 ditiadakan. Dalam hubungan ini hanyalah para Asisten Wedana/Camat atau para penjabat yang setingkat dengan sebutan-sebutan lain dari padanya dan para pegawai pada kantor-kantor tersebut tetap berbeda atau berkedudukan ditempatnya masing-masng. Pasal 5 sampai dengan 7 Cukup jelas. Pasal 8 Dengan pelaksanaan penyerahan dalam pasal ini dimaksudkan penyerahan riil. Agar penyerahan riil ini dapat dilakukan dengan seksama, maka diperlukan lebih dahulu penyelesaian hal-hal teknis administratif yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, antara lain penetapan surat-keputusan perbantuan pegawai mengenai penyerahan keuangan, harta benda dan penyelenggaraan pembentukan Kecamatan-kecamatan di Daerah-daerah yang sebelumnya tidak mengenal adanya Kecamatan. Berhubung dengan itu dalam pasal ini ditentukan bahwa penyerahan riil termaksud diatur dengan keputusan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah yang dikeluarkan secara berangsur-angsur, Daerah demi Daerah atau untuk beberapa Daerah dengan mengingat keinginan, kesanggupan serta kemampuan masing-masing Daerah dan selambat-lambatnya pada akhir tahun 1965 harus telah terlaksana penyerahan riil itu untuk seluruh Negara. Pasal 9 dan 10 Cukup jelas. Pasal 11 Sesuai dengan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1961 yang menetapkan bahwa Daerah Khusus Ibu-kota Jakarta Raya ditempatkan langsung dibawah Presiden melalui Menteri Pertama, maka perkataan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah dibaca Menteri Pertama. Pasal 12 Cukup jelas. Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 No. 96. Mengetahui : Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/96; TLN NO. 2591
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.