Perubahan "Spoorwegverordening" (Staatsblad 1928 NO. 200)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1963

Kerangka<< >>

bahwa pasal 86 ayat (4) dan pasal 139 ayat (2) "Spoorwegverordening" (Staatsblad 1928 No. 200) perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan keadaan; bahwa pasal 86 ayat (4) dan pasal 139 ayat (2) "Spoorwegverordening" (Staatsblad 1928 No. 200) perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan keadaan; Mengingat : pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar; Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Distribusi dan Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata; Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Perubahan "Spoorwegverordening" (Staatsblad 1928 No. 200). Pasal I. Mencabut pasal 86 ayat (4) dan pasal 139 ayat (2) "Spoor wegverordening" (Staatsblad 1928 No. 200). Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang kannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 1963. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 1963. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No.5 TAHUN 1963 tentang PERUBAHAN "SPOORWEGVERORDENING" (STAATSBLAD 1928 No. 200). UMUM. Kebutuhan akan pengangkutan dengan kerata api ternyata semakin meningkat sedangkan jumlah materiil, khususnya jumlah lokomotif, selalu tidak dapat mengimbangi kebutuhan itu. Beredarnya berbagai jenis lokomotif yang berlainan dewasa ini adalah akibat dari berbagai faktor (kesulitan akan bahan bakar tertentu, penghematan dan lain sebagainya) yang tidak memungkinkan penggunaan hanya satu atau dua jenis lokomotif dalam jumlah yang cukup. Keadaan demikian itu masih akan berlangsung selama jangka waktu yang tidak dapat ditentukan. Oleh karenanya penggunaan berbagai lokomotif yang berlainan jenis itu perlu sekali dilakukan dengan daya-guna demikian rupa sehingga dalam batas kemungkinan dapat dicapai daya guna yang sebesar-besarnya. Hal itu hanya dimungkinkan, jika dalam keadaan-keadaan tertentu misalnya lokomotif uap dirangkaikan lokomotif diesel, lokomotif uap dirangkaikan dengan lokomotif listrik, atau lokomotif diesel dirangkaikan dengan lokomotif listrik. Dengan penggunaan lokomotif-lokomotif yang secara demikian itu pun keamanan lalu-lintas kereta api masih tetap terjamin. Praktek menunjukkan, bahwa sewaktu-waktu timbul kebutuhan mendesak untuk menggunakan traksi ganda yang terdiri dari dua (atau lebih) lokomotif yang berlainan jenis sebagai tenaga penggerak dalam rangkaian kereta api, atau guna pengiriman dan pengembalian lokomotif- lokomotif yang berasal dari maupun diperuntukkan bagi dinas-dinas luar biasa, begitu pula dalam gerakan langsiran dan lain sebagainya. Guna memberikan dasar hukum bagi pemakaian traksi ganda yang dimaksud maka larangan pemakaian traksi ganda sebagaimana tercantum dalam pasal 86 ayat (4) dan pasal 139 ayat (2) "Spoorwegverordening" (Staatsblad 1928 No. 200) perlu dicabut. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara tahun 1963 No. 6. Diketahui : Menteri/Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/6; TLN NO. 2525

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):