Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Jiwa (G.P.S)

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1963

Kerangka<< >>
  1. bahwa dalam bab XVI Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara ditentukan perlu adanya Gabungan Perusahaan Sejenis, sedangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1961 telah diberi ketentuan-ketentuan pokok mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis itu; a. bahwa dalam bab XVI Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara ditentukan perlu adanya Gabungan Perusahaan Sejenis, sedangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1961 telah diberi ketentuan-ketentuan pokok mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis itu;

    1. bahwa untuk melaksanakan apa yang disebutkan pada huruf a perlu diadakan suatu Gabungan Perusahaan Sejenis dalam lapangan perasuransian jiwa, termasuk per- reasuransian jiwa; Mengingat:

  1. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan negara;

  2. Peraturan Pemerintah No. 243 tahun 1961 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok mengenai Gabungan Perusahaan Sejenis;

  1. Peraturan Pemerintah No. 213 tahun 1961 tentang Pembentukan B.P.U. Asuransi Jiwa. 4. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960, Mendengar: Menteri Pertama dan Wakil Menteri Pertama bidang Keuangan; Memutuskan : Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Jiwa. BAB I PEMBENTUKAN. Pasal 1. (1) Dengan nama Gabungan Perusahaan Sejenis Asuransi Jiwa, selanjutnya disebut G.P.S. Asuransi Jiwa, dibentuk suatu Gabungan Perusahaan Sejenis sebagai dimaksudkan dalam pasal 28 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 yo Peraturan Pemerintah No. 143 tahun 1961. (2) G.P.S. Asuransi Jiwa mempunyai anggota-anggota yang terdiri dari Perusahaan-perusahaan Asuransi Jiwa, termasuk Perusahaan-perusahaan Reasuransi Jiwa menurut pasal 7. BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan Umum. Pasal 2. (1) Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
    1. "Pemerintah" ialah presiden Republik Indonesia, b. "Menteri" ialah Menteri yang diserahi tugas mengurus perasuransian jiwa:

    2. "B.P.U." ialah Badan Pimpinan Umum Asuransi Jiwa yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 213 tahun 1961;

    3. "Dewan Pengurus" ialah Dewan Pengurus G.P.S. Asuransi jiwa;

    4. "Perusahaan" ialah Perusahaan Asuransi Jiwa termasuk Perusahaan Reasuransi Jiwa;

      (2)
      1. Jika dalam G.P.S. Asuransi Jiwa ada koperasi, maka Menteri bekerja sama dengan Menteri Koperasi;

    5. Jika dalam G.P.S. Asuransi Jiwa ada Perusahaan Daerah, maka Menteri bekerja sama dengan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah dan dalam hal Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dengan Menteri Pertama;

    6. Jika dalam G.P.S. Asuransi Jiwa ada Perusahaan Negara' yang dikuasai oleh Menteri lain, maka Menteri bekerja sama dengan Menteri lain tersebut. Pasal 3, Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka terhadap G.P.S. Asuransi Jiwa berlaku segala macam hukum Indonesia. Tempat kedudukan. Pasal 4. (1) G.P.S. Asuransi Jiwa berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. (2) G.P.S. Asuransi Jiwa dapat mempunyai cabang/perwakilan didalam negeri dengan izin Menteri. Tugas dan kewajiban. Pasal 5. (1) Tugas G. P. S. Asuransi Jiwa adalah:

    7. melancarkan dan memperkembangkan Perusahaan Negara, perusahan dimana negara turut serta didalamnya, perusahaan daerah swatantra, koperasi dan swasta dibidang asuransi jiwa termasuk reasuransi jiwa dalam rangka ekonomi terpimpin;

    8. menjamin dan mengembangkan daya guna serta produktivitet perusahaan- perusahaan disebut pada huruf a;

      (2)

      Dalam melaksanakan tugas tersebut pada ayat (1) G.P.S. Asuransi Jiwa berkewajiban :

    9. memberikan bimbingan dan petunjuk kepada perusahaan yang menjadi anggotanya dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin;

    10. melaksanakan koordinasi dan kerjasama anara anggotanya dalam lapangan asuransi jiwa;

    11. memperhatikan kepentingan dan kebutuhan para anggota;

    12. membantu dan turut melaksanakan Program Pemerintah. Pasal 6. Menteri dapat memberikan hak dan kewajiban tertentu kepada G.P.S. Asuransi Jiwa dan dapat mengatur hal-hal tertentu untuk kelancarannya. Keanggotaan. Pasal 7. (1) Tanpa ada pengecualiannya semua perusahaan yang telah memenuhi syarat-syarat pengakuan sebagai perusahaan diwajibkan menjadi anggota G.P.S. Asuransi Jiwa. (2) Anggota G.P.S. Asuransi Jiwa adalah Perusahaan yang menanggung risiko. (3) Anggota G.P.S. Asuransi Jiwa terdiri dari:

    13. anggota biasa b. anggota luar biasa. (4) Yang menjadi anggota biasa adalah Perusahaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    14. mempunyai tempat kedudukan di Indonesia;

    15. tidak mempunyai hak untuk memindahkan modal dan labanya keluar negeri;

    16. semua anggota pengurusnya adalah Warganegara Indonesia. (5) Yang menjadi anggota luar biasa ialah Perusahaan yang tidak memenuhi salah satu atau lebih dari syarat termaksud pada ayat (4). Pasal 8. Keanggotaan G.P. S. Asuransi Jiwa berakhir jika Perusahaan :

    17. dicabut izin pengakuannya sebagai Perusahaan; b.j atuh pailit;

    18. beralih kepada jenis lain;

    19. bubar. Hak, wewenang dan kewajiban anggota. Pasal 9. (1) Anggota biasa mempunyai hak suara. (2) Anggota luar biasa tidak mempunyai hak suara, akan tetapi dapat mengeluarkan pendapatnya. Pasal 10.

      (1)

      Anggota mentaati dan melaksanakan keputusan yang diambil oleh G.P.S. Asuransi Jiwa. (2) Anggota membayar iuran kepada G.P.S. Asuransi Jiwa yang jumlahnya ditetapkan oleh G.P.S. Asuransi Jiwa. Pimpinan. Pasal 11. (1) G.P.S. Asuransi Jiwa dipimpin oleh sebuah Dewan Pengurus yang terdiri dari sekurang- kurangnya 5 orang anggota. (2) Anggota Dewan Pengurus termaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri :

    20. dari Perusahaan Negara yang menjadi anggota G.P.S. Asuransi Jiwa sebagai Ketua merangkap anggota; b .dari anggota biasa yang dicalonkan oleh rapat G.P.S. Asuransi Jiwa sebagai anggota. (3.) Pengangkatan termaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan atas usul B.P.U. (4) Menteri dapat mengangkat anggota lain disamping yang tersebut pada ayat (1) dan dapat mengangkat seorang atau lebih wakil ketua merangkap anggota dari perusahaan daerah dan/atau perusahaan perkumpulan koperasi yang menjadi anggota G.P.S. Asuransi Jiwa. (5) Pengangkatan termaksud pada ayat-ayat (1) dan (4) dilakukan untuk selama-lamanya 4 tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (6) Anggota termaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diberhentikan oleh Menteri. (7) Dalam menjalan tugasnya Dewan Pengurus diwajibkan mentaati peraturan dan keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah/Menteri. Pasal 12. Antara anggota Dewan Pengurus tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Menteri. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu. maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Menteri. Pasal 13. (1) Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Menteri dapat memberhentikan anggota Dewan Pengurus, meskipun waktu tersebut dalam pasal 11 ayat (5) belum berakhir: a .atas permintaan sendiri;

    21. karena tindakan yang merugikan G.P.S. Asuransi Jiwa;

    22. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;

    23. atas alasan-alasan tertentu yang mengakibatkan tidak dapatnya melaksanakan tugas secara aktif. (2) Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Dewan Pengurus karena alasan tertentu. (3) Keanggotaan Dewan Pengurus gugur dengan sendirinya dalam hal:

    24. Ketua Dewan Pengurus tidak menduduki lagi jabatan pada Perusahaan Negara;

    25. seorang anggota Dewan Pengurus meninggal dunia. Pasal 14. Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Dewan Pengurus ditetapkan oleh Dewan Pengurus dengan persetujuan instansi yang ditunjuk oleh Menteri. Sekretaris/Bendaharawan. Pasal 15. (1) Dewan Pengurus mengangkat Sekretaris/Bendaharawan dan bila perlu Sekretaris-pembantu dan mengatur syarat-syarat pekerjaannya dan upahnya atas biaya G.P.S. Asuransi Jiwa. (2) Sekretaris/Bendaharawan itu tidak boleh mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung dalam perusahaan-perusahaan, Ia bertindak sebagai Sekretaris/Bendaharawan untuk G.P.S. Asuransi Jiwa, Dewan Pengurus dan untuk panitya-panitya yang dibentuk oleh Dewan Pengurus. (3) Sekretaris/Bendaharawan diberhentikan oleh Dewan Pengurus dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Dewan Pengurus. (4) Sekretaris//Bendaharawan hanya boleh mengumumkan segala sesuatu menurut ketetapan Dewan Pengurus. (5) Segala ketentuan mengenai Sekretaris/Bendaharawan berlaku pula terhadap Sekretaris- pembantu. Rapat Anggota. Pasal 16. (1) Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun. (2) Keputusan diambil dengan kata mufakat berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan. (3) Tata-tertib Rapat Anggota ditetapkan oleh Rapat Anggota. Rapat Dewan Pengurus. Pasal 17. (1) Rapat Dewan Pengurus diadakan menurut kebutuhan, dan sekurang-kurangnya satu kali sebulan. (2) Keputusan diambil dengan kata mufakat berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan. (3) Tata-tertib musyawarah dan cara kerja Dewan Pengurus ditetapkan oleh Dewan Pengurus. Keuangan. Pasal 18. (1) Keuangan G.P.S. Asuransi Jiwa didapat dengan jalan:

    a. uang pendaftaran dan iuran anggota, yang jumlahnya ditetapkan oleh G.P.S. Asuransi Jiwa; LN 1963/88

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):