Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 199 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 237) Tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (Permigan)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1963
Kerangka Peraturan
bahwa berhubung dengan berkembangnya tugas P.N. Permigan dipandang perlu untuk memperluas susunan Direksi Perusahaan Negara tersebut sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 199 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 237) dari tiga orang menjadi lima orang; bahwa berhubung dengan berkembangnya tugas P.N. Permigan dipandang perlu untuk memperluas susunan Direksi Perusahaan Negara tersebut sebagaimana yang ditetapkan dalam pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 199 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 237) dari tiga orang menjadi lima orang; Mengingat:
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);
Peraturan Pemerintah No. 199 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 237);
- Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960; Mendengar : Wakil Menteri Pertama Bidang Produksi dan Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 199 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 237) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Nasional (Permigan). Pasal I. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 199 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No.237) diubah dan ditambah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri atas seorang Presiden Direktur dan dibantu oleh empat orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1963. Pj. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1963. Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT S.H. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/80
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.