Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1962 Tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1963
Kerangka Peraturan
surat Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan tanggal 19 Juni 1963 No. 384/M/Perdatam/63; surat Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan tanggal 19 Juni 1963 No. 384/M/Perdatam/63; Menimbang : perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 89); Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);
- Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960. Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 89) tentang Pendirian Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku. Pasal I. (1) Nama "Perusahaan Negara Tambang Batubara Sebuku/ Loakulu" termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 89) diganti dengan "Perusahaan Negara Tambang Batubara Mahakam". (2) Pasal 1 ayat (2) dari Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1962 diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : . "(2) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari perusahaan yang masuk pada P.T. Tambang Batubara Sebuku dahulu, beralih kepada Perusahaan Negara Tambang Batubara Mahakam". (3) Pasal 4 dari Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1962 diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut "Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor di Loakulu Samarinda dan dapat mempunyai kantor-kantor cabang, kantor-kantor perwakilan atau koresponden-koresponden didalam negeri dengan persetujuan Menteri dan diluar negeri dengan persetujuan Pemerintah". (4) Pasal 6 dari Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1962 diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut "Pasal 6. Perusahaan berusaha dalam lapangan-lapangan penambangan, pemurnian, pengolahan dan penjualan batubara dan lain-lain bahan galian yang terdapat bersama dengan bahan tersebut didalam satu lapisan di Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang batas-batas wilayahnya akan ditetapkan oleh Menteri". Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 23 Nopember 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 1963. Pj. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 1963. Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT S.H. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/75
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.