Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Veem Milik Belanda

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1963

Kerangka<< >>
  1. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi; a. bahwa untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia perlu ditentukan perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi;

    1. bahwa perusahaan-perusahaan Veem adalah merupakan cabang produksi yang panting bagi masyarakat dan menguasai hidup orang banyak, oleh karena itu dipandang perlu perusahaan itu dikenakan nasionalisasi; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162) tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;

  3. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 5) tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang- undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda;

  4. Peraturan.Pemerintah No. 31 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 52) tentang Pembubaran Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda;

  5. Undang-undang No. 10 tahun 1960; Mendengar : Menteri Pertama dan Menteri Perhubungan Laut; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Veem Milik Belanda. Pasal 1. Perusahaan-perusahaan Veem milik Belanda yang ada dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai terperinci pada pasal 2 dikenakan nasionalisasi. Pasal 2. Perusahaan-perusahaan Veem termaksud pada pasal 1 ialah :

  1. milik N.V. "Maatschappij tot het drijven van commissiehandel en het exploiteren van pokhuizen prauwen te Panarukan (dewasa ini disebut Veem Kartanegara), 2. milik N.V. "Esser Veem" (dewasa ini disebut Veem Sawung galing); Nasionalisasi tersebut meliputi seluruh cabang-cabang dan bagian-bagian dari perusahaan- perusahaan tersebut di Indonesia. Pasal 3. Pelakasanaan serta follow-up dari pada tindakan nasionalisasi kedua Veem tersebut diatas diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasionalisasi Perusahaan Veem Belanda". Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya suurut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juni 1963. Pj. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. A.W. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1963. Sekretaris Negara, SURJOADININGRAT S.H. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 40 TAHUN 1963 tentang NASIONALISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN VEEMMILIK BELANDA UMUM Veem "Kartanegara" di Panarukan/Situbondo dan Veem "Sawunggaling" di Surabaya/Banyuwangi dan Probolinggo dalam rangka pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Pertama No. 584/MP/1960 tentang Penggolongan-penggolongan Perusahaan-perusahaan Negara dalam kekuasaan Menteri/Departemen Perhubungan Laut c.q. B.P.U. Maritim sesuai dengan sifat dan lapangan kerjanya. Veem tersebut diatas adalah ex milik Belanda. Ternyata ketika masih berada didalam lingkungan Bappit perusahaan-perusahaan tersebut belum dinasionalisasikan, sehingga status hukumnya hingga saat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini adalah tetap milik Belanda. Sesuai dengan policy Pemerintah mengenai Perusahaan-perusahaan milik Belanda pada dewasa ini, terutama yang bersifat vital, maka perlulah kedua Veem tersebut diatas dengan segera dinasionalisasikan untuk selanjutnya disesuaikan kedudukan dan tugasnya dengan Undang-undang No. 19 Prp 1960 tentang Perusahaan Negara dalam rangka mengatur kembali Perusahaan- perusahaan Maritim Negara. Pelaksanaan serta follow-up dari pada tindakan nasionalisasi kedua Veem tersebut diatas diserahkan kepada Menteri Perhubungan Laut sebagai Menteri yang berwenang dibidang Pelayaran dan Perhubungan Laut. PASAL DEMI PASAL Cukup jelas Termasuk Lembaran-Negara tahun 1963 No. 72. Mengetahui Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/ 72; TLN NO.2564

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):