Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1963 |
Nomor | : | 38 |
Judul | : | Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Juni 1963 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Juni 1963 |
Tanggal Berlaku | : | 24 September 1960 |
Tampilan

Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.