Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1963
Nomor:38
Judul:Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik Atas Tanah
Tanggal Ditetapkan:19 Juni 1963
Tanggal Diundangkan:19 Juni 1963
Tanggal Berlaku:24 September 1960

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):