Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1963, Tentang Perubahan Angka Presentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan Menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1963

Kerangka<< >>

bahwa berhubung dengan ketentuan bahwa gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri yang digaji menurut P.G.P.N. 1961 adalah serendah-rendahnya Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan, perlu diadakan ketentuan yang sesuai dengan itu bagi pegawai Perusahaan Negara yang digaji menurut Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 yo Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963; bahwa berhubung dengan ketentuan bahwa gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri yang digaji menurut P.G.P.N. 1961 adalah serendah-rendahnya Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan, perlu diadakan ketentuan yang sesuai dengan itu bagi pegawai Perusahaan Negara yang digaji menurut Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 yo Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963; Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 55);

  2. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 37);

  3. Pasal 2 Peraturan Presiden No. 8 tahun 1963 (Lembaran- Negara tahun 1963 No. 34);

  1. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960; Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 20 Maret 1963; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 tentang Perubahan Angka Persentasi Tunjangan Kemahalan Umum, Tunjangan Perusahaan dan Tunjangan Perusahaan Tambahan menurut Peraturan Pokok Gaji Perusahaan Negara. Pasal I. Tunjangan Kemahalan Umum termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 37) ditambah demikian rupa sehingga penghasilan pegawai Perusahaan Negara yang diperoleh dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan umum dan tunjangan perusahaan tidak kurang dari Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1963. Pj. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 juni 1963. Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 36 TAHUN 1963 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH No. 21 TAHUN 1963 TENTANG PERUBAHAN ANGKA PERSENTASI TUNJANGAN KEMAHALAN UMUM, TUNJANGAN PERUSAHAAN DAN TUNJANGAN PERUSAHAAN TAMBAHAN MENURUT PERATURAN POKOK GAJI PERUSAHAAN NEGARA. UMUM Dalam pasal 2 Peraturan Presiden No. 8 tabun 1963 dinyatakan bahwa penghasilan Pegawai Negeri, yang diperoleh dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan kemahalan umum tidak kurang dari Rp. 750,- sebulan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 tidak terdapat pasal yang menyatakan seperti tersebut diatas bagi seorang pegawai Perusahaan Negara. Berhubung dengan itu dipandang perlu menambah Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1963 dengan ketentuan bahwa penghasilan terendah seorang pegawai Perusahaan Negara adalah Rp. 750,- sebulan. PASAL DEMI PASAL Cukup jelas Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 No. 58. Mengetahui : Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/58; TLN NO. 2552

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):