Penyerahan Pengusahaan Tertentu Kepada Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1963
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Surat Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 8 April 1963 No. Unda 4/l/34; Surat Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 8 April 1963 No. Unda 4/l/34; Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam bidang kehutanan, khususnya mengenai industri hutan yang termasuk proyek B, tersebut dalam Lampiran Ketetapan M.P.R.S. N
II/MPRS/1960, dengan Peraturan-peraturan Pemerintah N
17 sampai dengan N
30 tahun 1961 telah didirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara dan Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara;
bahwa sebagai kelanjutan dari pendirian Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara tersebut perlu diadakan Peraturan Pemerintah yang memberi ketentuan-ketentuan tentang penunjukan hutan-hutan tertentu yang diserahkan kepada Perusahaan-perusahaan itu untuk diusahakan; Mengingat :
Pasal 5 Undang-undang Dasar;
Ketetapan M.P.R.S. N
II/MPRS/1960; 3. Undang-undang N
5 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 N
104); 4. Undang-undang N
19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 N
59); 5. Peraturan-peraturan Pemerintah N
17 sampai dengan N
30 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 N
38 sampai dengan N
51); 6. Undang-undang N
10 Prp tahun 1960; Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Bidang Produksi dan Menteri Pertanian dan Agraria; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Pengusahaan Hutan-hutan tertentu kepada Perusahaan- perusahaan Kehutanan N
Pasal 1. (1) Kepada Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara, selanjutnya disingkat "Perhutani", yang didirikan berdasarkan Undang- undang N
19 Prp tahun 1960 ddiserahkan pengusahaan hutan- hutan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan A
64 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 N
- tidak berlaku terhadap hutan-hutan yang pengusahaannya diserahkan kepada P
Pasal 2. (1) Pengusahaan hutan oleh Perhutani sebagai termaksud pada pasal 1 antara lain meliputi tugas :
penanaman, pemeliharaan dan peremaajaan tanaman hutan;
perlindungan dan pengamanan hutan dan hasil hutan;
pemungutan dan pengolahan hasil hutan;
pemasaran hasil
Pasal 3. (1) Gedung-gedung milik Negara yang diserahkan kepada Daerah dengan hak pengurusan dan barang-barang lainnya yang diperlukan untuk pengusahaan hutan-hutan termasuk pada pasal 1 ayat (1) diserahkan kepada Perhutani yang
Pasal 4. (1) Pegawai-pegawai Negeri yang telah diperbantukan kepada Daerah, untuk pengusahaan hutan-hutan yang dimaksudkan pada pasal 1 ayat (1), menurut keperluannya diberhentikan perbantuannya kepada Daeraah yang bersangkutan dan selanjutnya diperbantukan atau diserahkan kepada Perhutani yang
Pasal 5. Hal-hal yang merupakan pelaksanaan dari pada Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dan A
Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1963. P
Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 1963. Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.) PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH N
35 TAHUN 1963 tentang PENYERAHAN PENGUSAHAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN-PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA UMUM Dengan Ketetapan M.P.R.S. No.II/MPRS/1960 sebagai yang tersebut dalam Lampiran Buku I Jilid III § 493 dan § 595 industri hutan ditetapkan menjadi proyek B, yang harus merupakan sumber penghasilan untuk membiayai proyek-proyek A. Direncanakan pula supaya status Jawatan Kehutanan diubah menjadi status Perusahaan Negara yang bersifat komersiil supaya dengan demikian menghasilkan keuntungan bagi kas N
Dalam pada itu dengan Peraturan-peraturan Pemerintah N
17 sampai dengan N
30 tahun 1961 telah dibentuk Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara (Perhutani), yaitu Badan Pimpinan Umum Perhutani dan perhutani-perhutani Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Riau, Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara dan M
Didalam Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut belum diadakan ketentuan tentang penunjukan hutan-hutan yang harus diusahakan oleh perusahaan
Berhubung dengan itu pula diadakan suatu Peraturan Pemerintah yang memberikan ketentuan-ketentuan tentang penunjukan hutan-hutan mana yang pengusahaannya diserahkan kepada Perhutani dan hal-hal yang bersangkutan dengan
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 (1) Untuk memudahkan pelaksanaannya maka wewenang untuk menunjuk hutan- hutan mana yang pengusahaannya diserahkan kepada Perhutani diberikan kepada Menteri Pertanian dan A
Hutan-hutan yang ditunjuk itu dapat meliputi hutan-hutan yang terdapat disesuatu Daerah tingkat I atau tingkat II atau hanya beberapa kompleks tertentu saja, yang akan merupakan kesatuan-kesatuan
Pasal 2 sampai dengan pasal 6 Cukup
Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 N
- Diketahui : Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.) -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/57; TLN NO. 2551