Penyerahan Pengusahaan Tertentu Kepada Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1963

Kerangka<< >>

Surat Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 8 April 1963 No. Unda 4/l/34; Surat Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 8 April 1963 No. Unda 4/l/34; Menimbang:

  1. bahwa untuk melaksanakan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam bidang kehutanan, khususnya mengenai industri hutan yang termasuk proyek B, tersebut dalam Lampiran Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960, dengan Peraturan-peraturan Pemerintah No. 17 sampai dengan No. 30 tahun 1961 telah didirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara dan Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara;

  2. bahwa sebagai kelanjutan dari pendirian Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara tersebut perlu diadakan Peraturan Pemerintah yang memberi ketentuan-ketentuan tentang penunjukan hutan-hutan tertentu yang diserahkan kepada Perusahaan-perusahaan itu untuk diusahakan; Mengingat :

  1. Pasal 5 Undang-undang Dasar;

  2. Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960;

  3. Undang-undang No. 5 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 104);

  4. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59);

  5. Peraturan-peraturan Pemerintah No. 17 sampai dengan No. 30 tahun 1961 (Lembaran- Negara tahun 1961 No. 38 sampai dengan No. 51);

  1. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960; Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Bidang Produksi dan Menteri Pertanian dan Agraria; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Pengusahaan Hutan-hutan tertentu kepada Perusahaan- perusahaan Kehutanan Negara. Pasal 1. (1) Kepada Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara, selanjutnya disingkat "Perhutani", yang didirikan berdasarkan Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960 ddiserahkan pengusahaan hutan- hutan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Agraria. (2) Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 169) tidak berlaku terhadap hutan-hutan yang pengusahaannya diserahkan kepada Perhutani. Pasal 2. (1) Pengusahaan hutan oleh Perhutani sebagai termaksud pada pasal 1 antara lain meliputi tugas :
    1. penanaman, pemeliharaan dan peremaajaan tanaman hutan;

    2. perlindungan dan pengamanan hutan dan hasil hutan;

    3. pemungutan dan pengolahan hasil hutan;

    d. pemasaran hasil hutan. (2) Untuk melaksanakan tugas perlindungan dan pengamanan hutan dan hasil hutan kepada pejabat-pejabat Perhutani yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Agraria serta Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian diberikan wewenang kepolisian dan penyelidikan perkara-perkara pelanggaran perundang-undangan kehutanan dan yang berhubungan dengan itu. (3) Pengusahaan hutan oleh Perhutani dilakukan dengan mengindahkan hak-hak penduduk setempat yang ada sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria dan perundang-undangan kehutanan yang bersangkutan. Pasal 3. (1) Gedung-gedung milik Negara yang diserahkan kepada Daerah dengan hak pengurusan dan barang-barang lainnya yang diperlukan untuk pengusahaan hutan-hutan termasuk pada pasal 1 ayat (1) diserahkan kepada Perhutani yang bersangkutan. (2) Gedung dan barang-barang lainnya yang kini dipergunakan oleh Jawatan Kehutanan, baik yang ada di Pusat maupun di Daerah, dapat diserahkan kepada Badan Pimpinan Umum Perhutani menurut keperluannya. (3) Tanah-tanah yang diperlukan untuk melaksanakan tugas tersebut pada pasal 2 oleh Menteri Pertanian dan Agraria atau penjabat yang ditunjuknya diberikan kepada Badan Pimpinan Umum Perhutani atau Perhutani yang bersangkutan dengan hak yang sesuai dengan peruntukannya. (4) Hutang dan piutang Daerah yang berhubungan dengan pengusahaan hutan-hutan yang pengusahaannya diserahkan kepada Perhutani menjadi hutang dan piutang Perhutani yang bersangkutan. (5) Pelaksanaan penyerahan gedung-gedung, barang-barang, tanah-tanah, dan hutang-hutang tersebut masing-masing pada ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini diatur oleh Menteri Pertannian dan Agraria. Pasal 4. (1) Pegawai-pegawai Negeri yang telah diperbantukan kepada Daerah, untuk pengusahaan hutan-hutan yang dimaksudkan pada pasal 1 ayat (1), menurut keperluannya diberhentikan perbantuannya kepada Daeraah yang bersangkutan dan selanjutnya diperbantukan atau diserahkan kepada Perhutani yang bersangkutan. (2) Pegawai-pegawai Negeri yang bekerja pada Jawatan Kehutanan, baik yang dipekerjakan di Pusat maupun di Daerah, untuk pengusahaan hutan-hutan termaksud pada pasal 1 ayat (1), menurut keperluannya diperbantukan atau diserahkan kepada Perhutani yang bersangkutan. (3) Pelaksanaan pembantuan dan penyerahan termaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur oleh Menteri Pertanian dan Agraria. Pasal 5. Hal-hal yang merupakan pelaksanaan dari pada Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dan Agraria. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1963. Pj. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 1963. Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.) PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH No. 35 TAHUN 1963 tentang PENYERAHAN PENGUSAHAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN-PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA UMUM Dengan Ketetapan M.P.R.S. No.II/MPRS/1960 sebagai yang tersebut dalam Lampiran Buku I Jilid III § 493 dan § 595 industri hutan ditetapkan menjadi proyek B, yang harus merupakan sumber penghasilan untuk membiayai proyek-proyek A. Direncanakan pula supaya status Jawatan Kehutanan diubah menjadi status Perusahaan Negara yang bersifat komersiil supaya dengan demikian menghasilkan keuntungan bagi kas Negara. Dalam pada itu dengan Peraturan-peraturan Pemerintah No. 17 sampai dengan No. 30 tahun 1961 telah dibentuk Perusahaan-perusahaan Kehutanan Negara (Perhutani), yaitu Badan Pimpinan Umum Perhutani dan perhutani-perhutani Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Riau, Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara dan Maluku. Didalam Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut belum diadakan ketentuan tentang penunjukan hutan-hutan yang harus diusahakan oleh perusahaan itu. Berhubung dengan itu pula diadakan suatu Peraturan Pemerintah yang memberikan ketentuan-ketentuan tentang penunjukan hutan-hutan mana yang pengusahaannya diserahkan kepada Perhutani dan hal-hal yang bersangkutan dengan itu. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 (1) Untuk memudahkan pelaksanaannya maka wewenang untuk menunjuk hutan- hutan mana yang pengusahaannya diserahkan kepada Perhutani diberikan kepada Menteri Pertanian dan Agraria. Hutan-hutan yang ditunjuk itu dapat meliputi hutan-hutan yang terdapat disesuatu Daerah tingkat I atau tingkat II atau hanya beberapa kompleks tertentu saja, yang akan merupakan kesatuan-kesatuan usaha. Pasal 2 sampai dengan pasal 6 Cukup jelas. Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 No. 57. Diketahui : Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.) -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/57; TLN NO. 2551

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):