Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1963

Kerangka<< >>

a. bahwa untuk keperluan pencetakan uang-kertas dan surat-surat berharga lainnya perlu didirikan suatu Perusahaan Negara di dalam lingkungan Urusan Bank Sentral; a. bahwa untuk keperluan pencetakan uang-kertas dan surat-surat berharga lainnya perlu didirikan suatu Perusahaan Negara di dalam lingkungan Urusan Bank Sentral; b. bahwa kepada Perusahaan Negara yang, akan didirikan itu perlu diberi bentuk-hukum sebagaimana termaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar. 2. Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. 3. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1959:

  1. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960; Mendengar : Menteri Pertama dan Wakil Menteri Pertama bidang Keuangan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran. BAB I. PENDIRIAN. Pasal 1. (1) Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) Percetakan Kebayoran didirikan suatu Perusahaan Negara sebagaimana termaksud pada pasal 3 Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960. (2) Menyimpang dari ketentuan pada pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1959, seluruh kekayaan dari "Percetakan Kebayoran P.T." yang telah dikenakan nasionalisasi dengan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1959 dengan ia diserahkan kepada P.N. Percetakan Kebayoran tersebut pada ayat (1) sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan. (3) Segala hak dan kewajiban serta kekuasaan dan wewenang dari "Percetakan Kebayoran P.T." yang telah dikenakan nasionalisasi itu beralih kepada P.N. Percetakan Kebayoran tersebut diatas. (4) Hal-hal yang perlu dilakukan berhubung dengan peralihan hak, kewajiban, kekuasaan dan wewenang tersebut pada ayat (3) diatur oleh Menteri Urusan Bank Sentral. BAB II. ANGGARAN DASAR. Pasal 2. Ketentuan Umum. (1) P.N. Percetakan Kebayoran adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan dengan a. Menteri ialah Menteri Urusan Bank Sentral. b. Perusahaan ialah P.N. Percetakan Kebayoran. c. Direksi ialah Direksi Perusahaan Negara Percetakan Kebayoran. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 serta Paraturan Pemerintah ini, terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum Indonesia. Pasal 3. Tempat kedudukan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dengan persetujuan Menteri dapat mempunyai cabang-cabang, atau perwakilan-perwakilan ditempat-tempat lain didalam negeri. Pasal 4. Tujuan dan lapangan usaha. (1) Tujuan Perusahaan ialah turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual. (2) Perusahaan ini berusaha dalam lapangan:
    1. pencetakan uang-kertas serta surat-surat berharga lainnya untuk Pemerintah dan Bank Sentral;

    b. pencetakan barang-barang selain yang termaksud pada huruf a dengan persetujuan Menteri. Pasal 5. Modal. (1) Modal Perusahaan yang terdiri dari kekayaan Negara yang dipisahkan ditetapkan sebesar Rp. 150 juta. (2) Modal ini ditambah dengan Peraturan Pemerintah. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 13 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pasal 6. Pimpinan. (1) Tugas Direksi Perusahaan dilakukan oleh Bank Indonesia yang didirikan dengan Undang-undang No. 11 tahun 1953. (2) Direksi mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan. (3) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (2) kepada seorang atau beberapa orang pegawai perusahaan atau kepada orang/badan lain, baik sendiri maupun bersama-sama. (4) ireksi menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan. (5) ireksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (6) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri. Pasal 7. Pimpinan Harian. (1) Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, Direksi dibantu oleh suatu Badan Pimpinan Harian yang terdiri dari sebanyak banyaknya tiga orang anggota dengan seorang diantaranya sebagai ketua. (2) Ketua dan anggota Badan Pimpinan Harian diangkat dan diberhentikan oleh Meenteri atas usul Direksi (3) Ketua Badan Pimpinan Harian bertanggung-jawab kepada Direksi, para anggota untuk bidangnya masing-masing bertanggung-jawab kepada Ketua Badan Pimpinan Harian. (4) Tugas dan wewenang Badan Pimpinan Harian ditetapkan dalam peraturan tata-tertib dan tata-kerja termaksud pada ayat(6)pasal 6. Pasal 8. Tahun Buku. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Pasal 9. Anggaran Perusahaan. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Pasal 10. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Pasal 11. Laporan perhitungan tahunan. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi dikirimkan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam , perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Pasal 12. Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi. (1) Penggunaan laba bersih ditetapkan sebagai berikut a. untuk dana pembangunan semesta 55%. b. untuk cadangan umum 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali jumlah modal Perusahaan, 3% untuk ganti kerugian, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sosial dan pendidikan, jasa produksi sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai yang jumlah persentasenya masing-masing ditetapkan oleh Menteri atas usul Direksi. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan oleh Menteri. Pasal 13. Kepegawaian. (1) Kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain pegawai/pekerja Perusahaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 14. Pembubaran. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik negara. (3) pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberikan pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. Pasal 15. Ketentuan Peralihan. Peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan mengenai Perusahaan P.T. Percetakan Kebayoran yang telah dikenakan nasionalisasi yang belum diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang NO. 19 Prp tahun 1960, tetap berlaku kecuali ditetapkan lain oleh Direksi atau Menteri. Pasal 16, Ketentuan Penutup. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1963. Pj. Presiden Republik Indonesia, DJUANDA. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1963. Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.) -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/56

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):