Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1963
Kerangka Peraturan
bahwa perlu menetapkan lafal sumpah/janji dokter gigi; bahwa perlu menetapkan lafal sumpah/janji dokter gigi; Mengingat :
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
pasal 10 ayat 3 Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131); Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Kesehatan dan Menteri Kehakiman; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi. Pasal 1. (1) Sebelum seorang dokter gigi melakukan jabatannya, maka ia harus mengucapkan sumpah menurut cara agama yang dipeluk nya, atau mengucapkan janji. Ucapan sumpah dimulai dengan kata-kata "Demi Allah" bagi mereka yang beragama Islam, dan sumpah bagi mereka yang beragama lain dari agama Islam, pemakaian kata-kata "Demi Allah" disesuaikan dengan kebiasaan agamanya masing-masing. (2) Sumpah/janji itu berbunyi sebagai berikut :
Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, terutama dalam bidang kesehatan;
Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran gigi;
Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuaan saya sebagai dokter gigi;
Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran gigi saya untuk sesuatu yang bertentangan denngan hukum perikemanusiaan;
Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik kepartaian atau Kedudukan Sosial;
- Saya ikrarkan sumpah/janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/54
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.