Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah No. 71 dan No. 77 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 92 dan No. 98)
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1963
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
surat Menteri Perdagangan tanggal 16 Oktober 1962 No. 3221/M; surat Menteri Perdagangan tanggal 16 Oktober 1962 No. 3221/M; Menimbang : bahwa perlu merubah Peraturan-peraturan Pemerintah No. 71 dan No. 77 tahun 1961; Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 1961;
- Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 1961; Mendengar: Menteri Pertama; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-peraturan Pemerintah No. 71 dan No. 77 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 92 dan No. 98). Pasal I Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 98) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "(2)Perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawah ini :
C. T. C. b. GAYA SARI. dan perusahaan-perusahaan milik Negara yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan, dengan ini dilebur kedalam Perusahaan yang tersebut pada ayat (1) diatas." Pasal II. Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 92) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : "(2) Perusahaan milik Negara yang namanya tersebut dibawah ini :
WAJA JAWA. b. ISEC. c. LETTERGIETERIJ"AMSTERDAM". d. ALL TECNICS.
e. P.T. "GAJA REMAJA". dan perusahaan-perusahaan milik Negara yang akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dengan ini dilebur kedalam Perusahaan yang tersebut pada ayat (1) diatas. Pasal III. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetap kannya dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1961. Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan peng undangan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/53