Pembubaran Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1963

Kerangka<< >>

bahwa Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (disingkat Banas), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6, Tambahan Lembaran- Negara No. 1731), tidak diperlukan lagi karena tugasnya telah dialihkan kepada Bagian Khusus Urusan Perusahaan Negara dari Biro II Ekonomi dan Keuangan) Kabinet Menteri Pertama dulu, termasuk pada Keputusan Menteri Pertama No. 377/MP/1961 tanggal 18 September 1961, dan Biro II (Ekonomi dan Keuangan) Sekretariat Negara sekarang, termaksud pada Keputusan Presiden No. 433/M tahun 1962 yo Keputusan Menteri Pertama No. 140 tahun 1962; bahwa Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (disingkat Banas), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6, Tambahan Lembaran- Negara No. 1731), tidak diperlukan lagi karena tugasnya telah dialihkan kepada Bagian Khusus Urusan Perusahaan Negara dari Biro II Ekonomi dan Keuangan) Kabinet Menteri Pertama dulu, termasuk pada Keputusan Menteri Pertama No. 377/MP/1961 tanggal 18 September 1961, dan Biro II (Ekonomi dan Keuangan) Sekretariat Negara sekarang, termaksud pada Keputusan Presiden No. 433/M tahun 1962 yo Keputusan Menteri Pertama No. 140 tahun 1962; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 86 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 162, Tambahan Lembaran-Negara No. 1690);

  3. Pasal 28 Peraturan Presiden No. 4 tahun 1962 (disempurnakan) dan pasal 31 Peraturan Presiden No. 5 tahun 1962 (disempurnakan);

  4. Keputusan Presiden No. 433/M tahun 1962;

  5. Keputusan Menteri Pertama No. 140 tahun 1962;

  1. Keputusan Menteri Pertama No. 377/M tahun 1961 357 Mendengar : Musyawarah Pimpinan Negara pada tanggal 6 Maret 1963: Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Badan Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda sebagai berikut : Pasal 1. Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (disingkat Banas), yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 6, Tambahan Lembaran-Negara No. 1731 ), dengan ini dibubarkan. Pasal 2. Penyelesaian segala urusan, hak dan tugas Banas, yang sejak tanggal 15 September 1961 diilakukan oleh Menteri Pertama dengan dibantu oleh Badan Pembantu Menteri Pertama Urusan Koordinasi Perusahaan Negara termaksud pada Keputusan Menteri Pertama No. 377/MP/1961 tanggal 18 September 1961, terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini dilakukan selanjutnya oleh Menteri Pertama dengan dibantu oleh Biro II (Ekonomi dan Keuangan) Sekretariat Negara, termaksud pada pasal 28 Peraturan Presiden No. 4 tahun 1962 (disempurnakan) dan pasal 31 Peraturan Presiden No. 5 tahun 1962 (disempurnakan) yo Keputusan Presiden No. 433/M tahun 1962 dan Keputusan Menteri Pertama No. 140 tahun 1962. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 12 September 1961, yaitu tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden No. 433/M tahun 1962 tentang Organisasi dan Tatakerja Sementara Sekretariat Negara. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963 Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21Mei 1963 Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/52

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):