Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1963
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa dianggap perlu untuk mendirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 bagi tiap Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara; bahwa dianggap perlu untuk mendirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 bagi tiap Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara; Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 59);
Peraturan Pemerintah No. 143, No. 160, No. 173 dan No. 174 tahun 1961;
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1963; Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Produksi dan Menteri Pertanian dan Agraria; Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara. BAB I PENDIRIAN Pasal 1 (1) Untuk Perusahaan Perkebunan Tembakau tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaktub dalam pasal 3 ayat (1) Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960 dibidang perkebunan tembakau. (2) Perusahaan Perkebunan Tembakau tercantum dalam lajur lampiran Peraturan Pemerintah ini beserta segala hak kewajiban kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan itu dengan ini diserahkan/beralih kepada Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara yang tersebut dalam lajur 6 lampiran Peraturan Pemerintah ini. (3) Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Pertanian dan Agraria. BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum. Pasal
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan a. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia; b. "Menteri" ialah Menteri Pertanian dan Agraria; c. "Perusahaan" ialah masing-masing Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara, termaksud dalam pasal 1; (5) Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal
Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia. Pasal
karena tindakan yang merugikan Perusahaan;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
karena meninggal
anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh M
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bila untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal
mengatur pembiayaan perusahaan-perusahaan tersebut di bawah huruf a:
mengatur/menyelenggarakan pendidikan dan menyelenggarakan penelitian yang bersangkutan dengan perusahaan tembakau;
menentukan kebijaksanaan umum dibidang perburuhan bagi perusahhaan- perusahaan tersebut dibawah huruf
Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Menteri. untuk dimintakan persetujuan Menteri, menurut cara yang tersebut dalam pasal 12ayat (4). (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan angaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Pasal
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Peru sahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara yang ditentukan dalam pasal 12 ayat (4). Laporan perhitungan tahunan. Pasal
cadangan umum sebesar 20% sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali moodal Perusahaan, untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh P
19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan M
P
Pasal 21 (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 22 Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh M
Pasal
Peraturan Pemerintah No. 143, No. 160, No. 173 dan No. 174 tahun 1961 dicabut. Pasal
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan ppenempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei
Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei
Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER. Halaman 1-25 Kutipan: LN 1963/51