Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1963
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara, yang diserahi tugas: bahwa untuk menambah daya guna dan daya hasil Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara dianggap perlu untuk mendirikan suatu Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara, yang diserahi tugas:
mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara;
menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Tembakau Negara itu, dan
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Tembakau Negara tersebut; Mengingat:
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
pasal 20 ayat (1) huruf c dan d dan pasal 23 ayat (4) Undang- undang N
19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 N
59); 3. Peraturan Pemerintah N
141 tahun 1961; 4. Peraturan Pemerintah N
30 tahun 1963 Mendengar : Mennteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Produksi dan Menteri Pertanian dan A
Memutuskan : Menetapkan : "Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara". BAB I. PENDIRIAN. Pasal 1. (1) Dengan nama "Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Tembakau Negara", selanjutnya disebut "B.P.U. - P.P.N. Tembakau", didirikan suatu Badan Pimpinan Umum, sebagai termaksud pada pasal 20 ayat (1) huruf c dan d dan pasal 23 ayat (4) Undang-undang N
19 Prp tahun 1960 yang diserahi tugas :
mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan-dalam mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Tembakau Negara, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;
menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Tembakau Negara itu;
mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Tembakau Negara
141 tahun 1961, diserahkan/beralih kepada "B.P.U. - P.P.N. Tembakau" termaksud dalam ayat (1). (3) Soal-soal yang timbul dalam melaksanakan ketentuan termaksud pada ayat (2) diatur oleh M
BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentuan
Pasal 2. (1) "B.P.U. P.P.N. Tembakau" adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan P
Tempat dan
Pasal 4. B.P.U. berkedudukann dan berkantor Pusat di Jakarta dan dapat mengangkat Inspektur- inspektur didalam Negeri dengan persetujuan Menteri dan perwakilan atau koresponden diluar Negeri dengan persetujuan P
Tujuan dan lapangan
Pasal 5. (1) Tujuan B.P.U. adalah turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kegairahan kerja dalam B.P.U., menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan
M
Pasal 6. (1) Modal B.P.U. ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan Peraturan P
P
Pasal 7. (1) B.P.U. dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan paling banyak 3 (tiga) orang D
Pasal 8. Anggota Direksi adalah Warga Negara I
Pasal 9. (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga ssmpai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh P
Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan ijin P
Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah
Pasal 10. (1) Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5
Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkaat
Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir a.atas permintaan sendiri; b.karena tinddakan yang merugikan B.P.U.; c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara: d.karena meninggal
Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bila untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang
Pasal 11. (1) Direksi mewakili B.P.U. didalam dan diluar
Pasal 12. (1) Direksi menentukan kebijaksanaan B.P.U. (2) Direkki mengurus dan menguasai kekayaan B.P.U. (3) Direksi dalam melaksanakan tugasnya mengindahkan petunjuk-petunjuk M
Hubungan Badan Pimpinan Umum dengan Perusahaan Negara
Pasal 13. (1) B.P.U. :
membuat perencanaan produksi dan mengatur pemasaran hasil-hasil Perusahaan- perusahaan Perkebunan Tembakau Negara yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini;
mengatur pembiayaan perusahaan-perusahaan tersebut di bawah huruf a;
mengatur/menyelenggarakan pendidikan dan menyelenggarakan penelitian yang bersangkutan dengan perusahaan tembakau;
menentukan kebijaksanaan umum dibidang perburuhan bagi perusahaan-perusahaan tersebut dibawah huruf a. (2) Menteri menetapkan peraturan selanjutnya mengenai sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara perusahaan-perusahaan termaksud pada ayat (1) satu sama lain dan antara perusahaan-perusahaan itu dengan B.P.U. (3) Selain dari pekerjaan-pekerjaan termaktub pada ayat (1) dan dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), maka lain-lain pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan- perusahaan Perkebunan Tembakau Negara termaksud pada ayat (1) adalah tugas dan tanggung-jawab Direksi masing-masing perusahaan yang
Pasal 14. Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara yang tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini membberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan M
Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi
Pasal 15. (1) Semua pegawai B.P.U. termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi B.P.U., diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara
K
Pasal 16. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja B.P.U. dan Perusahaan- perusahaan Perkebunan Tembakau Negara menurut praturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh P
Tahun
Pasal 17. Tahun buku B.P.U. adalah tahun
Anggaran P
Pasal 18. (1) Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran B.P.U. dan anggaran Perusahaan-perusahaan Perkebunan Tembakau Negara disertai dengan pendapat Direksi untuk dimintakan per setujuan kepada M
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan P
Pasal 19. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan dari B.P.U. dan dari Perusahaan- perusahaan Perkebunan Tembakau Negara, disertai dengan pendapat Direksi dikirim, kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh M
Laporan perhitungan
Pasal 20. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-
Neraca dan perhitungan laba-rugi dari B.P.U. dan dari Perusahaan- perusahaan Perkebunan Tembakau Negara disertai dengan pendapat Direksi dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh M
Penggunaan
Pasal 21. (1) Dari laba bersih, yang telah disahkan menurut pasal 20, disisihkan untuk :
Dana Pembangunan Semesta sebesar 55%;
cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum ter sebut mencapai jumlah dua kali modal B.P.U., untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana, pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh P
19 Prp tahun 1960 ditetapkan dengan Peraturan M
P
Pasal 22. (1) Pembubaran B.P.U. dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan P
Ketentuan
Pasal 23. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh M
Pasal 24. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memeritahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/50