Pendirian Perusahaan Perkebunan Serat Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1963

Kerangka<< >>

bahwa dianggap perlu untuk mendirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 bagi Perusahaan Perkebunan Serat Milik Negara; bahwa dianggap perlu untuk mendirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 bagi Perusahaan Perkebunan Serat Milik Negara; Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

  2. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 59);

  3. Peraturan Pemerintah No. 145, No. 172 dan No. 175 tahun 1961;

  1. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1963; Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Produksi dan Menteri Pertanian dan Agraria; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Serat Negara. BAB I PENDIRIAN. Pasal 1. (1) Dengan nama "Perusahaan Perkebunan Serat Negara", disingkat "P.P.N. - SERAT", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud dalam pasal 3 ayat (1) Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960 dibidang perkebunan serat. (2) Perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut dibawah ini : I. a. perkebunan sisal "Laras", b. perkebunan sisal dan manilla "Dolok Ilir", dari Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara III, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 145 tahun 1961 (Lembaran, Negara 1961 No. 170); II. perkebunan serat "Kota Blater" dari Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Timur VIII, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 172 tahun 1961 (Lembaran- Negara 1961 No. 197); III. a. Proyek Rami "Poerworejo", b. Proyek Kapas "Asembagus", c. Proyek Kapas "Soembawa", dari Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan "Perintis", termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 175 tahun 1961 (Lembaran-Negara 1961 No. 100), beserta segala hak, kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usahanya dengan ini diserahkan/beralih kepada Perusahaan Perkebunan Seerat Negara tersebut pada ayat (1). BAB II ANGGARAN DASAR. Ketentuan umum. Pasal 2. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan a. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;
    1. "Menteri" ialah Menteri Pertanian dan Agraria;

    2. "Perusahaan" ialah Perusahaan Perkebunan Serat Negara termaksud dalam pasal 1;

    3. "Direeksi" ialah Direksi Perusahaan;

    4. "B.P.U."ialah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara Aneka Tanaman sebagai termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1963. Pasal 3. (1) Perusahaan adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia. Tujuan dan lapangan usaha. Pasal 4. (1) Perusahaan turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan mendorong kegaairahan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual dengan bekerja dalam rangka sinkronisasi dan kerja sama yang dilakukan oleh B.P.U. (2) Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1) tersebut diatas Perusahaan dengan berpedoman kepada dasar-dasar ekonomis yang sehat bertugas menyelenggarakan usaha- usaha dalam bidang produksi serat. Cadangan dan perubahan modal. Pasal 5. (1) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 20 ayat (1) Peratuuran Pemerintah ini. (2) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia. (3) Modal Perusahaan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Pimpinan. Pasal 6.

      (1)

      Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur dan sebanyak- banyaknya dua orang Direktur Muda. (2) Dengan mengindahkan azas-azas gotong-royong diantara anggota-anggota Direksi maka Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur Muda kepada Direktur. (3) Kekuasaan Direksi, diatur dengan Peraturan Menteri, dengan mengindahkan Undang- undang No. 19 Prp tahun 1960. (4) Gaji dan penghasilan dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 7. Anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia. Pasal 8. (1) Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya. (2) Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba. Pasal 9. (1) Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya lima tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan Direksi meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir: a.atas permintaan sendiri; b.karena tindakan yang merugikan Perusahaan; c.karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan ke pentingan Negara; d.karena meninggal dunia;

      (3)

      Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam 10 ayat (2) huruf b dan c dilakukan anggota Direksi tersebut diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi itu diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputuskan, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijalakan belum ada keputusan mengenai pemberhentian Anggota Direksi berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi bataal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan Jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 10.

      (1)

      Direksi dalam batas-batas kekuasaannya seperti diatur dalam pasal 6 mewakili perusahaan didalam dan diluar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut dalam ayat (1) kepada salah seorang Direktur Muda yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. Pasal 11. (1) Direksi dalam batas-batas kekuasaannya seperti diatur dalam pasal 6, menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi dalam batas-batas kekuasaannya seperti diatur dalam pasal 6, mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Direksi dalam melaksanakan tugasnya mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri. (4) Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum. Pasal 12. (1) B.P.U. :

    5. membuat perencanaan produksi dan menyelenggarakan pemasaran hasil-hasil Perusahaan;

    6. mengatur pembiayaan Perusahaan;

    7. menyelenggarakan pendidikan dan penelitian yang bersangkutan dengan Perusahaan Perkebunan Serat;

    8. menentukan kebijaksanaan umum dibidang perburuhan bagi Perusahaan;

      (2)

      Menteri menetapkan peraturan selanjutnya mengenai sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dengan B.P.U. (3) Selain dari pekerjaan-pekerjaan termaksud pada ayat (1)dan dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat maka lain-lain pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan adalah tugas tanggung-jawab Direksi Perusahaan. (4) Semua berkas-berkas yang tersebut dalam pasal 17, 18, dan 19 dikirim oleh Direksi kepada B.P.U. untuk disampaikan kepada Menteri, disertai pertimbangan dan pendaptaran B.P.U. Pasal 13. Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B. P. U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Menteri. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai. Pasal 14. (1) Semua pegawai Perusahaan, termaasuk Anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan melawan hukum atau melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka, dengan langsung atau tidak langsung, telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap Pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap Pegawai Perusahaan. (3) Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan. pembayaran atau penyerahan uang, dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Peru harga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan didalam gudang, atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun juga sifatnya, yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan ditempat Perusahaan atau ditempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal 15. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun buku. Pasal 16. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 17 (1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri, selambat- lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada B.P.U. untuk dimintakan persetujuan Menteri, menurut cara yang tersebut dalam pasal 12 ayat (4). (2) Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat didalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun biku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Pasal 18. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri menurut cara yang ditentukan dalam pasal 12 ayat (4). Laporan perhitungan tahunan. Pasal 19. (1) Untuk tiap-tiap tahun buku, oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari nerraca dan perhitungan laba-rugi. Negara dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (4). (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus di sebutkan. (3) Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri; pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba. Pasal 20. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 19, disisihkan untuk:

    9. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55%;

    b. Cadangan umum sebesar 20%, sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan untuk ganti rugi 3%, sedangkan sisanya dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan pegawai, sosial dan pendidikan dan jasa produksi, yang jumlah persentasenya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Penggunaan laba untuk cadangan umum, bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3) Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan termaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran. Pasal 21. (1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung-jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 22. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri. Pasal 23. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/49

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):